Penggunaan Gas Air Mata di Kanjuruhan Melanggar Aturan FIFA, Kapolda Jatim Disorot

 




Ahad, 2 Oktober 2022

Faktakini.info, Jakarta - Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di ajang Liga 1 2022-2023 memakan korban jiwa.

Suporter turun ke lapangan setelah laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir.

Tindakan suporter Arema itu tak lepas dari kekalahan Singo Edan 2-3 dari Persebaya Surabaya.

Pihak keamanan kemudian mencoba mengamankan para pemain terlebih dahulu sebelum mengurai massa.

Kemudian, tembakan gas air mata dilontarkan guna mengurai massa yang turun ke lapangan.

Akan tetapi, lontaran gas air mata tersebut harus dibayar mahal. Suporter mengalami sesak napas dan tak sedikit dari mereka jatuh pingsan.

Lebih buruk lagi, gas air mata tersebut memakan korban yang hingga artikel ini ditayangkan masih terus dikonfirmasi jumlahnya.

Terkait penggunaan gas air mata di dalam stadion Kanjuruhan, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta kini menuai sorotan keras terkait tewasnya ratusan massa pada kejadian ini. Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule juga menuai sorotan. 

Dalam aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), penggunaan gas air mata nyatanya tidak diperbolehkan.

Lebih tepatnya tertulis di pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan.

"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," tulis aturan FIFA.

Jika mengacu pasal 19 b tersebut, pihak keamanan laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA.

Efek Terkena Gas Air Mata

Dikutip dari Kompas Tren, efek dari gas air mata mulai bereaksi ketika terpapar ke kulit, terutama kulit wajah dan mata.

Mereka yang terpapar gas air mata akan merasa nyeri dan pedih.

Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Agus Haryono mengungkapkan, gas air mata ada beberapa jenis, namun yang sering digunakan yakni Chlorobenzalmalonitrile atau CS.

"Senyawa CS diformulasikan dengan beberapa bahan kimia, terutama pelarut metil isobutil keton (MIBK) yang digunakan sebagai pembawa," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

"Senyawa CS ini yang berhubungan dengan reseptor syaraf yang menyebabkan rasa nyeri," jelas dia.

Ditambahkan oleh Agus, rasa nyeri dapat berlangsung pada jangka waktu sekitar 1 jam jika tidak langsung diatasi, bahkan efek nyeri dapat berlangsung selama 5 jam.

Foto: Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta 

Sumber: Kompas.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel