Kapten TNI yang Todongkan Pistol di Tol Jagorawi Ditahan

 




Senin, 26 September 2022

Faktakini.info, Jakarta - Kasus penodongan yang dilakukan Kapten TNI inisial RS di jalan Tol Jagorawi berbuntut panjang. Kapten RS kini ditahan di Instalasi Tahanan Militer imbas pelanggaran tersebut.

Penodongan itu terjadi pada Minggu (18/9) lalu. Insiden penodongan ini terekam video amatir warga dan menjadi viral di media sosial.

Dua hari kemudian, tepatnya 21 September 2022, Kapten RS ditahan Puspom TNI. KKapten RS ditahan 20 hari untuk menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.

Kapten RS sendiri diketahui berdinas pada Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kemhan memutuskan mengembalikan Kapten RS ke kesatuannya di Mabes TNI setelah diperiksa terkait insiden penodongan viral di media sosial.

Kapten TNI Ditahan 20 Hari

Penahanan Kapten RS ini disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Pertama (Laksma) TNI Kisdiyanto. Kapten RS ditahan selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan di Puspom TNI.

"Iya (ditahan di Staltahmil Puspomad Cimanggis)," ujar Laksma TNI Kisdiyanto kepada detikcom, Senin (26/9/2022).

Kisdiyanto mengatakan Kapten RS ditahan sejak Rabu (21/9). Rencananya penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga Senin (10/10).

"(Penahanan) sejak tanggal 21 September. Dalam rangka pemeriksaan, ditahan 20 hari," ujarnya.

Kapten RS Diperiksa Puspom TNI

Lebih lanjut Kisdiyanto mengatakan penahanan yang dilakukan terhadap Kapten RS dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Sekarang yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan langsung ke Puspom TNI," ujarnya.

Kemhan Minta Maaf

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Azhar Simanjuntak, mengatakan pihak Kemhan sedang mengusut tuntas kejadian tersebut. Kemhan meminta maaf atas insiden tersebut.

"Kami atas nama Kemhan tentu memohon maaf kepada masyarakat atas perilaku tidak patut yang bersangkutan, dan Kemhan berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif mengawasi perilaku personel Kemhan," kata Dahnil kepada detikcom, Senin (19/9).

Dahnil mengatakan pelaku akan segera diproses secara hukum di internal Kementerian Pertahanan.

"Yang bersangkutan segera akan diproses hukum yang berlaku di bagian internal Kemhan," ujarnya.

Kemhan Kembalikan Kapten RS ke Mabes TNI

Selain itu, RS akan segera dikembalikan ke Mabes TNI untuk diproses lebih lanjut.

"Akan segera dikembalikan ke Mabes TNI sebagai atasan langsungnya, di mana proses hukum selanjutnya tentu ada di Mabes," jelasnya.

Penodongan Kapten TNI Viral di Medsos

Aksi penodongan Kapten TNI ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar viral di media sosial, terlihat pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat merah dan pengemudi mobil Toyota Avanza salip-salipan di jalanan.

Saat itulah terjadi insiden penodongan senpi dari pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas tersebut. Kejadian ini direkam oleh pengendara yang ada di belakangnya.

Pengemudi mobil pelat dinas tampak berusaha menyalip mobil lain di depannya dari kanan di lajur 4. Namun pengemudi mobil tersebut tidak memberikan jalan.

Sopir mobil pelat dinas kemudian mencoba menyalip dari kiri, tetapi tidak juga diberikan jalan oleh pengemudi mobil tersebut. Hingga kemudian sopir mobil pelat merah itu mengeluarkan pistol dan menodongkan ke pengemudi mobil yang hendak dia salip tersebut.

Pihak Jasa Marga buka suara terkait kejadian tersebut. Jasa Marga sendiri telah menyerahkan rekaman CCTV tersebut kepada Puspom TNI.

Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti, mengatakan pihaknya telah menyerahkan rekaman CCTV terkait kejadian tersebut kepada pihak Puspom TNI.

"Menurut informasi yang kami terima, memang ada permintaan dari Puspom Mabes TNI terkait hal tersebut (meminta rekaman CCTV)," kata Irra.

Ada dua rekaman CCTV yang diserahkan kepada Puspom TNI.

"Sudah (diserahkan) sesuai dengan prosedur yang ada. Sesuai dengan kejadian (ada) 2 rekaman (CCTV)," imbuh Irra.

Foto: Tangkapan layar rekaman video viral pengemudi mobil berpelat dinas saat menodongkan senjata api kepada pengendara mobil pribadi di Tol Jagorawi, Minggu (18/9/2022)

Sumber: detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel