Siapa Yang Masih Peduli dengan HRS dan Akhir Riwayat FPI?

 



Senin, 9 Mei 2022

Faktakini.info

*Mengingat dan Mencerna Kembali Kasus Habib Rizieq dan Akhir Riwayat FPI*

Siapa Yang Masih Peduli dengan HRS dan Akhir Riwayat FPI?

Mungkin banyak di antara pembaca yang sudah lupa secara terperinci setting peristiwa, kronologi dan jerat pasal undang-undang apa yang mengantar seorang tokoh pergerakan fenomenal, Habib Rizieq Syihab (HRS), ke balik jeruji untuk ke sekian kalinya. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengembalikan rekaman ingatan publik yang memang cepat pudar seperti biasa terjadi.

Habib Rizieq Syihab atau dikenal dengan akronim HRS sempat mengharu-biru blantika politik nasional, mulai akhir 1998 sejak kemunculan FPI hingga akhir 2020. Peranannya yang signifikan dalam mendorong naiknya kekuatan politik massa dan identitas Islam, telah membuahkan peristiwa fenomenal 212, gagalnya Ahok menuju mimpi RI 1 atau RI 2, terpilihnya Anies Baswedan - Sandiaga Uno sebagai DKI 1 dan 2 pada 2017, dan perolehan suara signifikan Prabowo - Sandi pada Pilpres 2019, tidak bisa dilepaskan dari peranan dan pengaruh gerakan massa Islam yang salah satunya digerakkan oleh HRS dan FPI.

Kendati demikian panjang jasa politik HRS terhadap banyak politisi yang memanfaatkan massa Islam, namun mereka tidak terlihat berupaya keras membantunya untuk lepas dari kejaran rezim Jokowi yang menggiringnya ke dalam penjara. Para politisi itu seolah bersikap, habis manis sepah dibuang. Usaha membendung agar organisasi yang dibangunnya berpuluh tahun, yaitu FPI, agar tidak dilikuidasi oleh rezim Jokowi, tidak terlihat sama sekali dari para politisi yang meraih kekuasaan dari keringat FPI dan simpatisan yang telah menggerakkan massa. Demikianlah realitas praktik politik yang tidak perlu disesali. Tapi cukup diingat dan dicatat agar menjadi pelajaran supaya tidak diulangi sebagai suatu kerugian.

10 November 2020 adalah hari permulaan penggiringan HRS ke dalam skenario rezim. Mahfud MD, sebagai Menkopolhukam terkesan begitu welcome dengan kabar akan datangnya HRS dari pengasingan di Arab Saudi sejak 2017. Orang mengira, sikap rezim sudah lebih lunak dengan datangnya HRS. Rupanya itu hanya muslihat.

Lalu tibalah hari demi hari yang keras sampai akhirnya HRS ditahan, 5 anak buahnya dari FPI dibantai dengan sadis, FPI kemudian dilikuidasi pada 30 Desember 2020 dan terakhir, Munarman sebagai Sekjen FPI digiring juga ke penjara dengan tuduhan serius, terlibat aktivitas terorisme.

Sebenarnya banyak yang memperingatkan HRS untuk mengurungkan niat kembali ke Jakarta. Tapi mungkin HRS termakan informasi yang salah dan salah baca siasat yang dijalankan kepada dirinya. Bisa juga, ada alasan lain di luar itu yang tidak bisa dibaca oleh publik. Yang pasti, sekiranya HRS tahu implikasi kepulangannya ke Jakarta akan membawa rentetan sejumlah peristiwa, seperti dia dipenjarakan, anak buahnya di FPI terbunuh dengan sadis dan organisasi yang dibina dan dipimpinnya dibubarkan pemerintah, tentu dia tidak akan memilih pulang ke Jakarta.

* * *

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), sebagaimana dikutip Kompas.com.

HRS divonis oleh hakim dengan hukuman penjara selama empat tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor. Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/06/2021).

Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu hukuman enam tahun penjara.

Hakim menyinggung sebuah video yang disiarkan Kompas TV berisi pernyataan HRS mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor.

Di dalam video itu, HRS mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat. Padahal, HRS saat tiba di RS Ummi Bogor sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif. Hal ini juga diketahui HRS.

Sehingga, status HRS saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel," ucap Hakim.

Mengenai pasal membuat keonaran, hakim beranggapan HRS menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar.

Apalagi, pernyataan itu disampaikan HRS di tengah pandemi Covid-19.

"Sehingga majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi," ucap Hakim.

HRS menyebut, kasus tes usap RS Ummi yang menjeratnya merupakan kasus politik, dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.

Vonis majelis hakim dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor menambah panjang daftar hukuman yang harus dijalani HRS.

Pada 27 Mei 2021 lalu, HRS dan lima orang lainnya divonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, karena bersalah melanggar aturan karantina kesehatan.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata hakim ketua, Suparman Nyompa, pada 27 Mei 2021.

Menurut majelis hakim, HRS dan lima terdakwa lainnya (Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi) bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan.

Dalam kasus HRS dan FPI, polisi mengacu pada Pasal 93 UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara (acara aqad nikah anaknya), saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Lima orang tersangka lainnya adalah para pihak yang disebut sebagai ketua, sekretaris, penanggung jawab keamanan dan acara, serta seksi acara pernikahan putri HRS.

Polisi menyatakan HRS dan lima orang itu disangka melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 serta pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP tentang melakukan penghasutan dan kekerasan serta Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalangi petugas.

* * *

Masa itu memang lagi trennya isu covid-19. Banyak pihak memanfaatkan isu covid-19 untuk keperluan macam-macam. Mulai dari keperluan bisnis seperti meraup untung besar dari momentum perdagangan setengah paksa alat test covid-19 hingga keperluan untuk menguasai opini dan politik.

Syukurlah akhirnya zaman fitnah Covid-19 itu berakhir dan luluh lantak serentak dengan meletusnya perang Rusia terhadap Ukraina. Perang yang masih berlangsung sekarang ini, menguji sekaligus merontokkan keabsahan Covid-19 sebagai pencegah kerumunan dan mobilitas orang. Bagaimana tidak, dalam perang sudah pasti kerumunan dan mobilitas yang tadinya menjadi sasaran protokol Covid-19, dilanggar dan diacuhkan. Walhasil, protokol Covid-19 ini pun kehilangan legitimasinya hingga membawa berakhirnya isu Covid-19 secara bertahap di berbagai negara. Termasuklah di Indonesia hari ini. 

Mungkin jika perang yang dilancarkan oleh Vladimir Putin ini tidak terjadi hari ini, pemberlakuan Covid-19 sebagai "karantina" penduduk secara nasional di Indonesia bisa terus berlangsung hingga 2024. Sebab keberlakuannya sudah tampak bagaikan menurut kepentingan dan subjektif yang berkuasa saja. Hampir tidak ada satu kekuatan pun di Indonesia yang dapat menghentikannya. Untuk hal ini, rakyat Indonesia perlu berterima kasih kepada Presiden Putin yang telah merontokkan logika dan legitimasi Pandemi Covid-19. 

Masih segar dalam rekaman ingatan, halmana waktu itu, betapa heboh dan genitnya para pejabat menjatuhkan sanksi kepada pihak yang tidak mereka sukai ketika kedapatan melanggar aturan kerumunan dan mobilitas. Dalam hal ini, ketibanlah nasib kepada HRS yang kebetulan sedang menyelenggarakan acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan Jakarta Pusat. 

Mengingat daya magnetnya sebagai tokoh besar massa yang baru datang dari pengasingan, tentu saja orang membludak berdatangan. Akibatnya, divonislah oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan bahwa HRS telah melanggar Peraturan Gubernur DKI No. 79 dan No.80 tahun 2020, halmana masing-masing berisi protokol kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar. 

HRS dan FPI diberi sanksi berupa denda administratif sebanyak Rp50 juta. HRS dan FPI membayar denda tersebut. Dengan demikian, HRS dan FPI mengakui kesalahannya sebagai pelanggar peraturan Covid-19. Itulah kemudian merembet hingga menggiringnya ke penjara sampai saat ini.

Waktu itu, Senin (16/11/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya tidak bersikap "basa-basi" saat memberikan denda kepada HRS karena telah melanggar protokol kesehatan.

Anies mengatakan sanksi itu disebutnya sebagai bukti bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta "serius" dalam menangani pandemi covid-19.

"Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Mahfud MD sendiri sebagai Menkopolhukan menimpali, pelanggaran protokol kesehatan terkait acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan anak pimpinan Front Pembela Islam (FPI), HRS di Jakarta, merupakan "kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta".

Padahal semua juga tahu, betapa inkonsisten dan hipokritnya pemerintah dalam menerapkan prinsip social distancing. Betapa tidak, dan rasanya melanggar akal sehat, saat mana pemerintah pamer disiplin Prokes Covid-19 di momen yang mereka namakan PSBB demi katanya menyelamatkan nyawa rakyat, di momen itu pula diizinkan dan digelarnya Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan di 270 daerah, yaitu 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten pada 9 Desember 2020.

Dan di antara faktor pendorong HRS kembali ke Indonesia, yaitu banyak pihak yang menginginkan peranannya sebagai king maker dan endorser untuk merebut pelbagai posisi kepala daerah di pilkada 2020 itu. Tapi apa yang terjadi, pada 7, 13 dan 30 Desember 2020 itu pula kekuatan HRS dan FPI dihabisi oleh yang tengah berkuasa.

Tulisan ini sekali lagi ditujukan untuk merekam potret peristiwa jatuhnya HRS dan FPI ke dalam perangkap rezim sebagai faktor penggerak naiknya kekuatan politik massa Islam dengan apa yang dikenal dengan populisme Islam. Naiknya populisme Islam inilah sebenarnya yang paling tidak disukai oleh Barat, karena akan mengganggu skenario mereka di Indonesia. Dan Barat sekarang tengah konsentrasi berhadapan dengan Rusia, musuh yang jauh lebih trengginas ketimbang populasi Islam.

*Kronologi Pembubaran FPI*

10 November 2020

HRS tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 09.40 WIB dengan pesawat Boeing 777-300 Saudi Arabian Airlines SV816.

Dia kembali ke Indonesia setelah selama tiga tahun menetap di Arab Saudi.

Kedatangannya disambut massa simpatisan yang sudah menunggu di bandara.

Dari bandara, HRS langsung menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

13 November 2020

HRS melakoni kegiatan pertamanya setelah kembali ke Indonesia, yaitu Maulid Nabi di Majalis Taklim Al Afaf pimpinan Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat dini hari.

Pada Jumat siang, HRS beserta rombongan menyambangi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk menghadiri acara peletakan batu.

Dalam perjalanan, HRS disambut ribuan simpatisan saat melintas di daerah Puncak, Bogor.

14 November 2020

HRS mengadakan pernikahan putri keempatnya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus Maulid Nabi Muhammad di kediamannya di Petamburan pada Sabtu malam.

Para tamu membanjiri tempat acara. Protokol kesehatan seperti menjaga jarak pun sulit diterapkan.

Tak hanya itu, banyak tamu yang terlihat tidak mengenakan masker sebagaimana diwajibkan pemerintah di masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

7 Desember 2020

5 orang (;6, Ralat-Red)  anggota FPI yang mengawal HRS terbunuh.

13 Desember 2020

HRS ditahan oleh Polda Metro Jaya.

30 Desember 2020

FPI dibubarkan oleh Administrasi Rezim Jokowi.

~ Syahrul Efendi Dasopang, Penulis Buku FPI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel