Dr Abdul Chair: Hukum Kerasukan Roh Jahat

 



Jum'at, 27 Mei 2022

Faktakini.info

*HUKUM KERASUKAN ROH JAHAT*

*Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.*

(Ketua Umum HRS Center)

*Banyak orang bilang hukum telah mati, namun mengapa pendistribusian hukuman masih tetap ada. Apa dasarnya? Ternyata penghukuman itu diadakan oleh ‘roh jahat’ yang sempat merasuki hukum sebelum mati. Dialah yang menjadi hukum serumpun dengan ‘hukum setan’.*

 



Wajah hukum semakin hari semakin buram, tidak lagi terlihat jelas bentuk dan rupanya. Kalaupun ada yang mampu melihatnya, dipastikan hukum akan terlihat dalam banyak wajah, sehingga sulit dikenali yang mana yang asli. Kondisi demikian semakin membingungkan. Masyarakat terkecoh melihat wujud hukum, yang mana buatan hukum, mana yang hukum buatan. Keduanya seolah-olah sama, beda-beda tipis. Hukum memang dibuat, tapi juga hukum bisa dibuat-buat. Hukum yang dibuat-buat menjadikan hukum tampil dalam banyak wajah dan berubah-ubah pula rupanya.

 

Penampakan yang demikian mengkonfirmasi bahwa wajah hukum ada yang mengendalikan. Pengendali itu dapat diketahui ketika wajah hukum menghadap kepadanya. Pengendali pastinya memiliki kekuasaan yang dominan. Dengan kekuasaan itu mampu memaksa hukum untuk menghadap. Kapan waktu harus siap sedia. Menjadi pas dan pastas jika hukum cenderung menghamba pada kekuasaan. Hukum telah merebahkan dirinya di kaki kekuasaan.


Hukum tidak lagi mampu mendistribusikan hukuman sesuai hukum. Interaksi hukum dengan hukuman ditentukan oleh komunikasi hukum dengan penguasa. Determinasi kekuasaan menentukan arah hukum dan sekaligus distribusi hukuman. Kekuasaan yang menciptakan mata angin hukum. Padahal, hukum tidak memiliki mata dan memang benar demikian, dalam hukum tidak ada manusia. Hukum tidak pula memiliki arah mata angin. Arah hukum tidak ke kanan, tidak ke kiri, tidak ke depan, dan tidak ke belakang. Tidak pula arah hukum ke bawah maupun ke atas. Arah hukum adalah hukum itu sendiri. Hukum berdiri tidak mengambil posisi dan tidak pula berubah posisinya. Itulah makna dalam hukum tidak ada manusia. Jika dalam hukum ada manusia, maka dalam hukum ada pula kekuasaan dan itu membahayakan hukum.

 

Namun kenyataannya sejak lama hukum menjadi partikel kekuasan. Sebagai partikel, tidak aneh apabila hukum dalam prosesnya berjalan parsial. Parsialnya hukum semakin diperburuk dengan sistem klasterisasi delik. Secara bersamaan delik menjadi komoditi untuk ditransplantasikan. Transplantasi dan klasterisasi menjadikan hukum sebagai satelit yang memancarkan gelombang elektromagnetik kekuasaan. Gelombang elektromagnetik itu kemudian menjadi delik sesuai tingkatan frekuensinya. Selanjutnya frekuensi itu menentukan pula klasterisasi delik. Klasterisasi delik menunjuk pada siapa saja calon penghuninya. Tentu sebelumnya sudah didentifikasi agar memudahkan proses registrasi saat memasuki blok klasterisasi.


Sistem klasterisasi menentukan siapa yang masuk terlebih dahulu, siapa yang masih dalam daftar tunggu dan siapa-siapa saja yang dikecualikan. Klasterisasi berlaku secara kontinyu berdasarkan komando elite berposisi dominan. Ketamakan posisi dominan telah menjadikan hukum sebagai instrumen untuk memenuhi nafsu birahi dan ambisi. Oleh karena itu, hukum harus menghukum, walaupun tidak ada hukumnya. Hukum menjadi kerasukan, roh hukum dikendalikan oleh pengaruh nonhukum. Hukum disumbat rapat. Hukum tidak lagi mengalir. Hukum tidak mampu menjangkau pihak yang dikecualikan dalam klasterisasi delik.

 

Pendistribusian hukuman semakin lama semakin memperlebar delik dan sekaligus memperluas klaster delik. Semakin panjang keserakahan posisi dominan, maka akan semakin panjang pula pendistribusian hukuman. Rakusnya posisi dominan mampu menciptakan delik untuk daftar antrian klaster penghukuman. Banyak orang bilang hukum telah mati, namun mengapa pendistribusian hukuman masih tetap ada. Apa dasarnya? Ternyata penghukuman itu diadakan oleh ‘roh jahat’ yang sempat merasuki hukum sebelum mati. Dialah yang menjadi hukum serumpun dengan ‘hukum setan’.

 


Jakarta, 27 Mei 2022.



🙏🙏🙏



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel