Polisikan Ubedilah, Ketua Jokowi Mania: Anak Presiden Tak Boleh Disentuh!

 




Sabtu, 15 Januari 2022

Faktakini.info, Jakarta - Perwakilan Ikatan Aktivis 98 Immanuel Ebenezer berjanji akan mencabut laporan polisi jika terlapor Ubedilah Badrun sudah meminta maaf kepada publik.

Sebelumnya, Ubeidilah melaporkan dua anak Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan korupsi pada 10 Januari 2022. Namun ironisnya, laporan tersebut belum diumumkan hasilnya oleh KPK tetapi Ubedilah langsung dilaporkan ke polisi oleh pendukung Jokowi.

"Iya kami akan cabut laporannya. Ubedilah kawan saya juga, sama-sama aktivis 1998," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (14/1).

Ketua kelompok sukarelawan Jokowi Mania itu mengungkap alasan melaporkan Ubedilah ke polisi.

Dia beralasan agar tidak menjadi preseden buruk kepada masyarakat ketika seorang dosen melecehkan terhadap anak kepala negara.

"Kami khawatirkan jadi preseden buruk ketika seorang dosen ASN juga melakukan pelecehan terhadap anak kepala negara," klaim Immanuel.

Menurut Immanuel mengkritik kepala negara sah-saja. Namun, ia mengklaim tidak dibenarkan bila mengkritik pribadi atau anak presiden.

"Kalau mau kepala negara dia (Ubedilah) kritik kekuasaanya bukan pribadi atau anak. Itu enggak mendidik secara politik," kata Immanuel.

Immanuel juga merespons pernyataan Gibran yang sempat menyebut tak usah melaporkan Ubedilah ke polisi.

Menurut Immanuel, itu hanya permintaan Gibran, berbeda dengan dirinya.

"Itu permintaan Mas Gibran, kami beda. Gibran cerminan apa yang dilakukan bapaknya Jokowi. Jokowi juga begitu difitnah diam, diam dan buah jatuh enggak jauh dari pohonnya," klaim Immanuel.

Sebelumnya, Ikatan Aktivis 98 resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1).

Pelapor Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya melaporkan Ubedilah atas dugaan fitnah.

Laporan itu telah diterima dan  teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.

"Kami melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). 

Ubeidilah pun telah angkat suara terkait pelaporan Ebenezer cs.

"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubunganya dengan Noel (sapaan Immanuel)," kata Ubedilah Badrun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1/2022).

Lagipula, kata Ubedillah, hal yang dilaporkan Noel adalah delik aduan. Mestinya yang melaporkan itu pihak terlapor, dalam hal ini Kaesang dan Gibran.

"Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?" tegas Ubedilah Badrun.

Foto: Pelapor Immanuel Ebenezer saat memberi keterangan seusai melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sumber: jpnn.com