M Kece Jalani Sidang Perdana di PN Ciamis, Umat Islam Menuntut Hukuman Berat

 


Jum'at, 3 Desember 2021

Faktakini.info, Jakarta-  M Kosman alias M Kece terduga penista agama Islam menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (2/12/2031).

Didampingi lima pengacaranya, M Kece yang dituding melakukan penistaan agama didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP.

Sidang di ruang utama Pengadilan Negeri Ciamis ini dipimpin oleh Vivi Purnamawati dengan anggota majelis yakni Indra Muharam dan Rika Emilia. Sidang perdana M Kece terdaftar di nomor 186/Pid.Sus/PN Cms dengan jenis perkara informasi dan transaksi elektronik.

Sejak dua pekan lalu, M Kosman alias M Kece ditahan di sel khusus di Polres Ciamis. M Kece merupakan tahanan titipan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Atas kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Ciamis, Pengadilan Negeri Ciamis, dan Polres Ciamis, M Kece ditahan di lingkungan Mapolres Ciamis.

Beberapa waktu lalu, M Kece sempat membuat geger lantaran melakukan penistaan agama Islam sehingga menuai kecaman deras umat Islam.

Tokoh MUI Kabupaten Pangandaran menyebutkan, M Kece kerap membuat resah masyarakat di kampungnya. Keresahan tetangga berakhir ketika M Kece pergi meninggalkan kampung halamannya.

M Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama, viral. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8/2021) lalu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. M Kece kembali menjadi sorotan ketika dirinya diberi pelajaran oleh para tahanan Muslim di rutan Bareskrim Polri, akhir September 2021 lalu. 

Umat Islam Ciamis turut mengawal persidangan ini hingga larut malam. 

"Malam ini kami umat Islam Kabupaten Ciamis menghadiri / memantau persidangan Murtadin Kece. Tadi di persidangan masih membacakan dakwaan. Nanti sepekan lagi tepatnya hari Kamis, tgl 9 Desember 2021 pembacaan Eksepsi. Semoga Kece penista agama Islam ini dihukum seberat-beratnya. Ayo umat Islam Jawa Barat kawal persidangan ini", ujar seorang massa, Jum'at (3/12/2021) malam.

Sumber: tvOnenews.com dan lainnya







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel