PA 212: Jaksa Harus Buka Identitas 2 Tersangka Penembak Laskar FPI Pengawal HRS

 

Sabtu, 26 Juni 2021

Faktakini.info, Jakarta - Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Ustadz Slamet Maarif menantang pihak Kejaksaan agar membuka identitas dua tersangka pembunuhan laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.

"Jaksa segera umumkan dan publikasikan siapa tersangkanya," kata Slamet Maarif saat dihubungi Sabtu, 26 Juni 2021.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengeluarkan informasi perihal kasus unlawful killing dengan tersangka dua anggota Polda Metro Jaya yang mereka sebut berinisial FR dan MYO.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kedua tersangka penembakan pengawal Habib Rizieq itu bakal segera disidangkan.

Leonard menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menyatakan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi atau P21. Atas dasar hal tersebut, Leonard mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta tim penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada mereka. 

"Upaya ini merupakan penyerahan tahap II dalam penyelesaian proses hukum yang dilakukan Polri," kata Leonard. 

PA 212 kemudian meminta agar tak ada rekayasa politik dalam persidangan terhadap dua tersangka tersebut. Slamet Maarif pun menyinggung tuntutan kepada Habib Rizieq dalam kasus tes usap palsu di RS Ummi Bogor selama 6 tahun. Dan hakim memutus Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara.

"Kita lihat nanti tuntutannya tinggi mana antara yang membunuh dan yang sekedar berobat ke rumah sakit," ujar Slamet. 

Adapun FR dan MYO dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 56 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat. Atas perbuatannya itu, mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Peristiwa penembakan terhadap 6 anggota FPI itu terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Jakarta - Cikampek KM 50. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengklaim alasan anak buahnya mengambil tindakan itu karena mobil penyidik dipepet dan diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam oleh 10 orang anggota FPI. 

Dengan alasan membela diri, Fadil mengklaim anggotanya yang berjumlah 6 orang melakukan penembakan, hingga mengakibatkan 6 dari 10 orang anggota FPI tewas. Sebanyak 4 orang lainnya pun segera melarikan diri dari lokasi. 

Tindakan polisi ini tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Habib Rizieq tersebut.

Pihak FPI sendiri membantah keras klaim Fadil Imran. 

FPI membantah tudingan bahwa anggotanya dibekali senjata, apalagi senjata api (senpi). FPI menyatakan itu adalah fitnah besar. 

"Fitnah besar kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan tembak-menembak. Fitnah itu," ujar Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman dalam konferensi pers, Senin (7/12/2020).

Pernyataan Munarman disambut seruan oleh anggota FPI lainnya yang menghadiri konferensi pers. "Allahu Akbar," seru anggota FPI.

Munarman melanjutkan, FPI tak pernah membekali anggotanya dengan senjata tajam karena mereka terbiasanya menggunakan tangan kosong untuk menyelesaikan masalah yang mengancam keselamatan. 

Munarman menyebut keterangan polisi soal adanya senjata yang dikuasai anggota FPI adalah upaya memutarbalikkan fakta.

"Laskar kami tidak pernah dibekali senjata api, kami terbiasa tangan kosong. Kami bukan pengecut. Jadi fitnah, dan ini fitnah luar biasa, memutarbalikkan fakta dengan menyebutkan bahwa laskar yang lebih dahulu menyerang dan melakukan penembakan," ucap Ustadz Munarman.

Munarman kemudian menantang Polda Metro Jaya untuk mengungkap data senjata api yang disebut disita dari anggota FPI. Ustadz Munarman mengaku FPI tak punya akses untuk kepemilikan senjata api.

"Kalau betul, coba dicek nomor register senjata apinya, pelurunya tercatat, cek. Saya pastikan bukan punya kami karena kami tidak punya akses terhadap senjata api. Dan tidak mungkin membeli dari pasar gelap," tutur Munarman saat itu. 

Sumber: tempo.co dan lainnya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel