Blak-Blakan! Habib Rizieq: Denny Siregar BuzzerRp Istana yang Kebal Hukum!

 

Kamis, 10 Juni 2021

Faktakini.info, Jakarta - Denny Siregar sudah lama kerap dilaporkan oleh umat Islam ke aparat kepolisian karena kerap menebar hoax dan fitnah, namun anehnya sosok yang dikenal sebagai loyalis Jokowi dan Ahok itu tetap aman-aman saja hingga saat ini. 

Hoax dan fitnah yang telah disebar oleh Denny Siregar selama ini antara lain soal Santri di Tasikmalaya, Hoax anggota FPI ditangkap Polisi di Cicalengka senjata tajam sama busur panah, supporter sepak bola membunuh sambil berzikir 'Laa ilaha ilallah", ambulance pemprov DKI bawa batu untuk pendemo, hoax bahwa pengacara Habib Rizieq Shihab yaitu Munarman mau meledakan bom saat sidang Habib Rizieq Shihab, dan banyak lagi.

Habib Rizieq Shihab (HRS) pun mengungkapkan Denny Siregar sebagai buzzerRp yang dibayar Istana. Menurut Habib Rizieq, Denny Siregar selalu dilaporkan tetapi tidak pernah dihukum.

"BuzzerRp bayaran Istana yang selama ini kebal hukum berkali-kali dilaporkan tapi tidak pernah diproses yaitu Denny Siregar," kata Habib Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (10/6/2021).

Habib Rizieq menyampaikan hal itu saat membacakan pleidoi atas tuntutan 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran hoax terhadap hasil tes swab di RS Ummi, Bogor. Habib Rizieq juga mengungkapkan Denny Siregar pernah memposting cuitan vulgar.

"Yaitu mengakui adanya perintah langsung dari atas untuk habisi saya, bunyi cuitannya sebagai berikut, 'Sebenarnya doi awal2 masih berkelit untuk gak mau datang ke polis. Tapi tiba2 dengan perintah yang mengerikan 'Habisi aja kalau dia ga mau datang. Kita capek nunggunya. Ini perintah dari atas langsung'," ungkapnya.

"Jika cuitan ini benar, maka berarti memang ada rekayasa kasus saya dari penyidik kepolisian. Namun, jika cuitan ini tidak benar, maka berarti fitnah terhadap polisi yang mestinya Denny Siregar diproses dan ditangkap. Faktanya, Denny Siregar dibiarkan hingga saat ini, sehingga cuitannya tersebut menimbulkan berbagai asumsi negatif terhadap Institusi Kepolisian, bahkan terhadap Istana Presiden," sambungnya.

Selain itu, Habib Rizieq juga mengungkapkan sejumlah nama sebagai buzzerRp, seperti Abu Janda, Ade Armando, Eko Kunthadi, hingga Guntur Romli. Mereka disebut Habib Rizieq membuatnya yakin soal operasi intelijen hitam berskala besar.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal yang sama juga menjerat Ratna Sarumpaet.

"Tidak bisa dimungkiri bahwa kasus kebohongan Ratna Sarumpaet memang murni kasus kebohongan, di mana yang bersangkutan usai operasi wajah mengaku dianiaya orang, dan juga betul akibat kebohongannya tersebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tangan masyarakat, sehingga banyak tokoh nasional membuat pernyataan sikap keras membela Ratna dan mengecam pelaku penganiayaan, serta mendorong Polri dan DPR RI untuk bertindak, bahkan muncul aneka kecurigaan kepada berbagai pihak sebagai pelaku penganiayaan," ucap Habib Rizieq.

"Namun untuk kasus-kasus pelanggaran prokes RS Ummi tidak sedikit pun ada unsur persamaannya dengan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet. Kasus pelanggaran prokes RS Ummi adalah kasus pelanggaran administrasi, bukan kasus kejahatan pidana dan dalam kasus pelanggaran prokes RS Ummi tidak ada kebohongan dan tidak ada juga keresahan, apalagi keonaran," imbuhnya.

Sumber: detik.com


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel