Biadab! Polisi Israel Serang Jamaah Sholat Tarawih Di Masjid Al-Aqsa, 53 Orang Terluka

 



Sabtu, 8 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Polisi Israel dilaporkan menyerang jemaah Muslim pada Jumat 7 Mei 2021 malam di dalam Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem Timur yang diduduki.

"Sekitar 53 warga Palestina terluka dalam bentrokan di dalam kawasan Haram al-Sharif," kata Bulan Sabit Merah Palestina dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari media Turki Anadolu Agency, Sabtu (8/5/2021).

"Polisi Israel berusaha membubarkan jemaah di dalam Haram al-Sharif menggunakan granat setrum dan bom gas," kata seorang pejabat dari Jerusalem Islamic Waqf kepada Anadolu Agency.

Polisi menyerang jemaah yang sedang salat di Masjid al-Qiblatain di dalam Al-Aqsa dengan granat kejut dan peluru karet, lalu sejumlah pemuda Palestina membalas dengan melempari tentara Israel menggunakan batu dan botol kaca.

Sementara itu, bentrokan terjadi antara pasukan keamanan Israel dan warga Palestina yang mencoba memasuki Al-Aqsa melalui Bab Al-Silsila, salah satu pintu gerbang masjid.

Intervensi polisi Israel yang juga menyerang pemuda Palestina di depan gerbang Damaskus dan Es-Sahire Kota Tua, menimbulkan kepanikan di kalangan perempuan dan anak-anak.

Polisi kemudian mengizinkan lintas di jalan yang dikendalikan melalui gerbang Kota Tua.

Mereka melanjutkan intervensi mereka secara berkala terhadap umat Islam di masjid, sementara jemaah terus melakukan tarawih, salat malam khusus selama bulan suci Ramadhan.

Direktur Masjid Al-Aqsa, Sheikh Omar al-Kiswani, meminta polisi Israel untuk menghentikan serangan mereka dan mundur dari halaman masjid.

Masjid Al-Aqsa adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam. Orang Yahudi menyebut daerah itu "Temple Mount," mengklaim itu adalah situs dari dua kuil Yahudi di zaman kuno.

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama perang Arab-Israel 1967. Negeri Bintant David itu menduduki seluruh kota pada tahun 1980 dalam sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi mengutuk keras penyerangan tentara Israel terhadap masjid Al-Aqsha dan umat Islam yang sedang shalat tarawih di dalamnya.

“Kebrutalan dan kebiadaban tentara Israel sudah masuk dalam kategori pelecehan terhadap tempat suci kaum Muslimin, terutama Masjid Al-Aqsha,” kata Kiai Muhyiddin kepada Suara Islam Online, Sabtu (8/5/2021).

Kiai Muhyiddin mengatakan, penyerangan yang dilakukan terhadap umat Islam yang sedang ibadah sepuluh hari terakhir ramadhan itu terjadi saat kemelut kepemimpinan Israel dan kaum Muslimin.

Ketua Bidang Luar Negeri dan Hubungan Internasional PP Muhammadiyah itu mendesak para pemimpin OKI dan PBB harus segera mengambil langkah konkrit guna menghentikan kebiadaban tersebut.

“Pemerintah Indonesia juga harus mengambil Inisiatif dan minta Presiden AS Joe Biden menekan Israel agar menghindari kekacauan yang lebih massif di kawasan tersebut,” tandasnya.
 
Seperti diketahui, Masjid Al Aqsa, gerbang Damaskus Kota Tua dan distrik Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur mengalami penyerangan pada Jumat, 7 Mei 2021 malam.

Pasukan penjajah Israel menyerang jemaah yang sedang salat tarawih di Masjid al-Qiblatain di dalam Al Aqsa dengan granat kejut dan peluru karet. Akibat serangan tersebut, sebanyak 178 orang dikabarkan mengalami luka-luka.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid juga mengecam teror dan kebrutalan tentara Israel terhadap masjid Al-Aqsha dan umat Islam yang sedang shalat tarawih di dalamnya, sesudah terjadinya perampasan tanah dan rumah sejumlah keluarga Palestina oleh pemukim Israel yang diback-up oleh tentara dan negara penjajah Israel.

Hidayat juga mendesak agar lembaga-lembaga internasional yang pentingkan HAM dan perdamaian di Timur Tengah seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab dan komunitas hak asasi manusia (HAM) internasional untuk segera bersidang untuk mengutuk dan menghentikan dan memberikan sanksi atas teror yang terus diperagakan oleh tentara penjajah Israel.

“Tentara Israel telah melakukan teror terbuka terhadap Masjid Al-Aqsha dan terhadap umat Islam yang sedang shalat tarawih, menyerbu, mengepung, menyerang dengan granat dan tembakan gas air mata, mengusir jemaah temasuk perempuan dan anak-anak dari dalam masjid saat mereka sholat tarawih. Itu kelanjutan dari sikap mereka membacking pelanggaran hukum perampasan rumah-rumah dan tanah warga Palestina di Sheikh Jarrah Jerussalem Timur oleh pemukim Yahudi,” kata Hidayat melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Sabtu (8/5/2021).
 
Pihaknya juga menyesalkan sikap “diam”nya dunia internasional melihat kejahatan yang jelas-jelas melanggar konvensi PBB dan HAM internasional terus terjadi. Padahal kejahatan Israel ini sangat serius mengancam proposal perdamaian di Timur Tengah.

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dan pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, sekalipun juga banyak masalah di Indonesia, seharusnya juga bisa melakukan peran yang lebih strategis dengan membangun kerja sama yang lebih efektif dengan pihak internasional agar dapat mengambil langkah konkret.

“Kementerian Luar Negeri perlu memainkan peran untuk mendorong agar organisasi internasional mengambil langkah konkret, segera menggelar sidang agar Israel menghentikan kejahatannya terhadap Masjid Al-Aqsha dan umat Islam yang ibadah di dalamnya, dan menghentikan serta menghukum perampasan ilegal terhadp tanah dan rumah yang secara legal dimiliki oleh warga Palestina tersebut,” ujarnya.
 
Lebih lanjut, HNW menjelaskan bahwa peran tersebut perlu dilakukan sebagai wujud dari pelaksanaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NKRI) yang berbunyi bahwa ‘penjajahan di atas dunia harus dihapuskan’.

“Penjajahan Israel terhadap Palestina menunjukan bahwa penjajahan kasar model lama tersebut masih ada di zaman modern. Juga sebagai bukti komitmen Indonesia mendukung pembebasan Masjid Al Aqsha dan kemerdekaan Palestina sebagaimana disampaikan berulang-ulang oleh Presiden Jokowi,” jelasnya.

HNW juga berharap agar pemerintah Indonesia, melalui Kemenlu, dapat mengingatkan PBB dan negara-negara OKI untuk sama-sama menjaga masjid Al-Aqsha yang oleh UNESCO sudah dinyatakan sebagai warisan budaya dunia, juga perlindungan hak asasi manusia, termasuk kepada warga Palestina.
 
“UNESCO sudah nyatakan perlindungan terhadap masjid Al-Aqsha sebagai warisan budaya dunia. Dan negara-negara dunia sudah mengakui Universal Declaration of Human Rights (UDHR) PBB, dan di Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas harta bendanya secara sewenang-wenang. Itu seharusnya juga berlaku untuk warga Palestina, termasuk mereka yang sedang beribadah di masjid Al-Aqsha, karena sifat HAM yang universal,” ujarnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa dengan argumentasi tersebut, Indonesia sebagai anggota UNESCO tidak hanya berargumen berdasarkan UUD 45, tetapi juga dokumen internasional yang ditandatangani dan diakui oleh banyak negara, yakni UDHR (Deklarasi Universal HAM) PBB.

“Sudah seharusnya dokumen itu benar-benar digunakan secara obyektif bukan diskriminatif, untuk menyelamatkan HAM dan Perdamaian di kawasan tersebut,” pungkasnya

Sumber: liputan6.com, suaraislam.id





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel