Tokoh KAMI Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara Heran
Jum'at, 2 April 2021
Faktakini.info, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Tokoh KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Dr Syahganda Nainggolan 6 tahun penjara. Syahganda dituding menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.
Syahganda selama ini dikenal sebagai sosok yang kritis terhadap pemerintah Presiden Jokowi.
"Memutus, menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (1/4/2021).
Syahganda diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan membebankan biaya perkara Rp 5.000.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Syahganda Nainggolan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujarnya.
Jaksa menyebut Syahganda dianggap telah menyebar berita bohong lewat akun Twitter @syahganda. Cuitan itu dianggap jaksa telah menimbulkan keonaran dengan terjadinya kericuhan demo di beberapa daerah.
"Terdakwa membuat posting-an di Twitter, bahwa terdakwa membuat caption mengambil link berita yang ada gambarnya dan menambahkan kata-kata atau kalimat yang merupakan kesimpulan terdakwa sendiri. Akan tetapi, posting-an terdakwa isinya tidak sesuai dengan berita yang sebenarnya atau berbeda dengan aslinya atau bohong," ujar jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal berat dan ringan. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa telah mengganggu stabilitas nasional.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keonaran dan kerusuhan terhadap fasilitas umum dan fasilitas negara, perbuatan terdakwa mengganggu stabilitas nasional, terdakwa sudah pernah dihukum," katanya.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan," tambahnya.
Pengacara Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri, heran jaksa membahas chat WhatsApp Group 'Deklarator KAMI' dalam tuntutan. Alkatiri menyebut hal itu tak sesuai dengan kasus yang menjerat Syahganda.
Pengacara Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri, heran jaksa membahas chat WhatsApp Group 'Deklarator KAMI' dalam tuntutan. Alkatiri menyebut hal itu tak sesuai dengan kasus yang menjerat Syahganda.
Alkatiri menyebut tuntutan jaksa sudah melebar dari dakwaan. Alkatiri menilai dakwaan Syahganda terkait cuitan.
"Mereka juga banyak bahas soal WA padahal dalam dakwaan dan fakta persidangan nggak ada WA. Dia (Syahganda) kan di dakwaan masalah Twitter-nya, kok larinya ke WA, seolah-olah ada sesuatu makar apalah itu, kan aneh arahnya ke situ seolah-olah. Jadi nggak bicara substansi masalah Syahganda tapi ke mana-mana," kata Alkatiri.
Alkatiri menyebut jaksa hanya menuntut berdasarkan BAP, bukan fakta persidangan. Dia juga mempertanyakan pengenaan Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1/1946.
"Tadi itu sama saja dengan 18 kali kita sidang itu tidak ada artinya. Kalau yang dipakai BAP, langsung saja BAP berikan hakim, putus," ujar Alkatiri.
"Kami juga heran kenapa diambilkan pasal yang materiil ya. Materiil itu kan harus terbukti dulu ada kerusuhan disebabkan oleh Syahganda dan sebagainya. Kalau pasal lain, 14 ayat 2 itu masih potensi ya kan, dan perbuatan Syahganda di Twitter-nya itu tidak ada hubungan dengan kerusuhan. Masa ada Twitter tanggal 10 (Oktober), kerusuhan tanggal 8 dimasalahkan, ada Twitter tanggal 8 siang ada kerusuhan juga tanggal 8 itu juga, mana ada orang di jalan baca Twitter kan nggak ada," lanjutnya.
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi bakal berlangsung Kamis (8/4). Alkatiri menegaskan pihaknya tetap memperjuangkan Syahganda bisa diputus bebas.
"Ya kami fight untuk bebas. Nggak ada pilihan lain. Untuk diringankan (tidak ada), bebas kami inginkan. Mudah-mudahan hakim objektif, fair karena hakim ini wakil Tuhan di dunia ini," ucapnya.
Foto: Syahganda Nainggolan
Sumber: detik.com