Tuntut Pembebasan HRS, Umat Islam Purwakarta Kepung Kejari Dan PN

 



Kamis, 25 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Ulama dan umat Islam Purwakarta mengepung kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis (25/3/2021).

Mereka mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Purwakarta dan menuntut Habib Rizieq Shihab segera dibebaskan dari segala tuntutan.

Mereka sejak pagi sudah berkumpul di depan Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta di Jalan Siliwangi. Pembacaan solawat dan orasi mereka lakukan sebagai bentuk penyampaian tuntutan. 

Tampak sebuah mobil komando berada di antara kerumunan massa. Beberapa di antaranya berada di atas mobil komando berorasi menggunakan pengeras suara.

Beberapa lama kemudian  massa bergerak ke Pengadilan Negeri di Jalan KK Kornel Singawinata. Di lokasi itu pun massa pro HRS ini melakukan hal sama, berorasi sebagaimana tuntutan di awal, yakni pembebasan HRS.     

Namun, beberapa saat setelah mereka berorasi, sembilan orang perwakilan langsung diterima di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Purwakarta. Di ruang sidang itu pun mereka menyampaikan semua aspirasi dan tuntutannya. 

Salah satu perwakilan massa, Syahid Joban menyampaikan bahwa kedatangannya tersebut untuk meminta keadilan agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih. Selain juga meminta agar jangan sampai umat Islam dipojokan oleh ketidak adilan aparat penegak hukum. 

"Kami datang kesini untuk berjuang menyampaikan aspirasi agar Habib Riezig Shihab dapat dibebaskan. Kami berjuang dan berjihad untuk kepentingan umat Islam agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat membebaskan Habib Rizieq Shihab," kata dia. 

Mayoritas massa pendemo yang berjumlah ratusan ini mengenakan baju serba putih dan perempuan mengenakan cadar hitam.

Nampak kendaraan komando massa bertuliskan “Bebaskan Habib Rizieq Syihab”.

Ada empat tuntutan masa yang melakukan demonstrasi.

Pertama, Habib Rizieq Syihab adalah ulama sekaligus keturunan Nabi Muhammad SAW yang harus dihormati oleh seluruh umat Islam.

Kedua, perlakuan jaksa kepada Habib Rizieq Syihab saat persidangan dengan cara mendorong dan memaksa sebagai bentuk penghinaan dan pelecehan pada ulama dan melukai hati umat Islam.

Ketiga ialah menuntut petugas kejaksaan untuk meminta maaf kepada Habib Rizieq Shihab atas perlakuan yang tidak sopan, tidak berakhlak, dan tidak etis.

Keempat, menyatakan perang bagi yang memusuhi walinya, maka jika hal ini terulang lagi mereka siap perang dengan jaksa.

Merasa sudah menyampaikan semua tuntutannya, unjuk rasa ini pun selesai. Massa yang tadinya menyemut langsung membubarkan diri dengan tertib.

Sumber: inews.id dan lainnya








Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel