Sudah Ditembak Mati, 6 Laskar FPI Kini Dijadikan Tersangka Penyerangan Oleh Polisi

 



Rabu, 3 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Hari ini, Rabu (3/3/2021) Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menggelar sumpah mubahalah terkait peristiwa 6 laskar FPI tewas ditembak di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Momen pembacaan sumpah mubahalah itu tanpa dihadiri pihak dari Polda Metro Jaya walaupun mereka sudah diundang. 

Keluarga 6 pengawal Habib Rizieq yang tewas ditembak oleh polisi benar-benar berani datang untuk melaksanakan sumpah mubahalah.

Sumpah dibacakan oleh ayahanda Faiz, Ustadz Syuhada, dan diikuti oleh keluarga pengawal lainnya. Keluarga sudah mengundang Polri untuk hadir dan sama-sama menyatakan sumpah tapi tidak satupun dari mereka yang datang.

Setelah acara Sumpah Mubahalah siang tadi,  Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek itu sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu dituding melakukan kekerasan.

"Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (3/3/2021).

Andi menyebut 6 laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.

"Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," tuturnya.

"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan, bisa di penuntutan," tandas Andi.

Sebelumnya, Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan hasil gelar perkara bersama pihak Kejagung. Keputusan gelar perkara berkas kasus Km 50, sebut dia, akan segera dilimpahkan ke jaksa.

"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan tim pada hari Selasa, tanggal 2 Maret 2021, untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," tukas Andi.

Andi menjelaskan, untuk dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP). Saat ini penyelidikan sudah berlangsung.

"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," ungkapnya.

Foto: Almarhum Muhammad Suci Khadavi Putra,  salah seorang korban Tragedi Km 50

Sumber: detik.com dan lainnya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel