Dituding Buat Liputan Bohong, Wartawan Senior Edy Mulyadi: Itu Fitnah Keji Cara PKI

 




Sabtu, 26 Desember 2020

Faktakini.net, Jakarta - Tuduhan membuat liputan investigasi bohong dinilai sebagai bentuk fitnah yang keji. Liputan terkait penembakan terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cekampek (Japek) merupakan sesuai keterangan saksi di sekitar lokasi.

Pernyataan itu disampaikan oleh wartawan senior Edy Mulyadi terkait konten video menampilkan pria dengan wajah disamarkan dan mengaku dibayar untuk memberikan keterangan palsu terkait penembakan enam anggota FPI.

Video itu betul-betul fitnah keji, saya tidak tahu siapa pelakunya tapi cara-cara keji, memfitnah, memutarbalikkan fakta, menghalalkan segala cara adalah cara yang biasa dipakai oleh orang komunis, di Indonesia dulunya PKI,” ujar Edy melalui video di kanal Youtube Bang Edy Channel dikutip Rabu (16/12/2020).

Dia menuturkan, liputan investigasinya bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi, kata dia telah berprofesi sebagai wartawan sejak 1999, mulai menjadi pewarta harian cetak hingga beberapa program TV.

Dia menegaskan tidak pernah membayar saksi untuk memberikan keterangan palsu. Dia juga mengingatkan tentang kode etik jurnalsitik untuk membuat berita independen, berimbang, akurat dan tidak beriktikad buruk.

“Jadi apa yang saya lakukan di KM 50 adalah sesuatu yang benar, saya berbicara dengan saksi dan tidak serupiah pun saya keluarkan untuk membayar saksi tersebut,” ucapnya.

Kemudian Bareskrim Polri telah memanggil Edy Mulyadi terkait liputan investigasi di Tol Japek itu. 

Foto: Edi Mulyadi

Sumber: idtoday.co

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel