YUSRIL BILANG BUKAN MAKAR, EFFENDI GHAZALI SEBUT MAKAR! Siapa yang Benar dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo?

 


Rabu, 4 November 2026

Faktakini.info

YUSRIL BILANG BUKAN MAKAR, EFFENDI GHAZALI SEBUT MAKAR! Siapa yang Benar dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo?

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka memunculkan pertanyaan besar mengenai motif, kepentingan, dan kemungkinan adanya operasi politik di balik tindakan tersebut.

Namun, di tengah seriusnya perkara ini, muncul perbedaan pandangan dari dua tokoh dengan latar belakang berbeda.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kasus tersebut sejauh ini belum terindikasi sebagai makar.

Sebaliknya, akademisi dan pengamat komunikasi politik Effendi Ghazali justru menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden sebagai makar.

Perbedaan ini bukan sekadar soal istilah. Di dalamnya terdapat pertanyaan mendasar: apakah penyadapan terhadap seorang Presiden hanya merupakan tindak pidana penyadapan, atau bisa menjadi bagian dari suatu operasi politik yang lebih besar?

TIGA PERWIRA TINGGI POLRI TERSANGKA

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.

Mereka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah. Salah satu nomor yang menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Penyadapan tersebut diduga berlangsung pada periode 2025–2026.

Tidak hanya Presiden, penyadapan juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Menurut keterangan penyidik, sejumlah nomor dimasukkan ke dalam sistem pengelolaan intersepsi milik Polri tanpa melalui proses verifikasi yang diperlukan dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik juga menyebut adanya dugaan penghapusan berkas hasil sadapan pada Oktober 2026.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan teknis penyadapan. Ada dugaan penggunaan kewenangan dan sistem negara untuk melakukan intersepsi yang tidak sesuai prosedur.

Namun, pertanyaan mengenai tujuan dan pihak yang berkepentingan di balik penyadapan masih belum terjawab.

Sumber: CNN Indonesia, detikNews, dan Associated Press, 3 November 2026.

YUSRIL: BELUM ADA INDIKASI MAKAR

Dalam konferensi pers di Jakarta pada 3 November 2026, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa perkara penyadapan Presiden Prabowo sejauh ini tidak mengarah pada tindak pidana makar.

Yusril menyatakan:

"Sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar."

Menurut Yusril, KUHP mengatur makar dalam beberapa kategori, antara lain makar terhadap Presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah NKRI.

Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan yang disampaikan saat itu, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada kategori tersebut.

Yusril juga menegaskan bahwa materi komunikasi yang disadap dan tujuan penyadapan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh ditegakkan berdasarkan dugaan semata.

Pernyataan Yusril perlu dipahami secara tepat.

Ia tidak menyatakan bahwa penyadapan terhadap Presiden merupakan tindakan ringan. Sebaliknya, Yusril menilai penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius bagi negara.

Yang ditegaskan Yusril adalah bahwa status hukum perkara harus didasarkan pada bukti dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.

Dengan demikian, belum digunakannya pasal makar bukan berarti penyadapan tersebut tidak serius.

Sumber: Media Indonesia, CNN Indonesia, dan detikNews, 3 November 2026.

EFFENDI GHAZALI: INI SOAL MAKAR!

Pandangan berbeda disampaikan Effendi Ghazali dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews TV pada Selasa malam, 3 November 2026.

Effendi menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa.

Ia mengatakan:

"Ini bukan hanya soal penyadapan. Saya mau mengatakan pada malam ini, ini soal makar."

Effendi juga menyoroti kemungkinan adanya kepentingan politik di balik penyadapan tersebut.

Ia bahkan menyampaikan pernyataan:

"Makar lah. Jadi ternyata yang selama ini dinyatakan oleh Pak Prabowo itu ada antek-antek asing, ternyata asingnya di dalam ini loh."

Effendi menilai kemampuan melakukan penyadapan terhadap Presiden menunjukkan adanya kemampuan profesional yang serius.

Ia juga menyinggung kemungkinan operasi politik dan dinamika kekuasaan di balik perkara tersebut.

Dalam perspektif komunikasi politik, Effendi melihat kasus ini dapat memengaruhi persepsi publik terhadap stabilitas pemerintahan dan hubungan antarkelompok di dalam institusi negara.

Namun, perlu dibedakan antara penilaian politik dan kesimpulan hukum.

Pernyataan Effendi merupakan pandangan dan dugaan mengenai makna politik dari kasus penyadapan tersebut. Pernyataan itu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa unsur pidana makar telah terpenuhi.

Sumber: iNews dan Okezone, 3 November 2026.

APAKAH PENYADAPAN PRESIDEN OTOMATIS MERUPAKAN MAKAR?

Inilah inti perdebatan yang perlu dijelaskan kepada publik.

Secara hukum, penyadapan ilegal dan makar merupakan dua persoalan yang berbeda.

Penyadapan ilegal berkaitan dengan tindakan memperoleh atau mengintersepsi informasi elektronik tanpa hak atau tanpa prosedur yang sah.

Sementara itu, makar berkaitan dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam KUHP.

Karena itu, penyadapan terhadap Presiden tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai makar.

Namun, penyadapan ilegal juga tidak otomatis menutup kemungkinan adanya tindak pidana lain.

Apabila dalam penyidikan ditemukan bukti bahwa penyadapan merupakan bagian dari suatu rencana yang memenuhi unsur makar, maka perkara tersebut dapat berkembang sesuai dengan bukti yang ditemukan.

Artinya, penentuan apakah suatu tindakan merupakan makar tidak cukup hanya berdasarkan siapa yang menjadi sasaran penyadapan.

Yang harus diungkap adalah tindakan konkret, tujuan, rangkaian perbuatan, dan bukti yang menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana tersebut.

Dalam hal ini, pandangan Yusril mengenai pentingnya pembuktian memiliki dasar hukum.

Sementara itu, pertanyaan Effendi mengenai kemungkinan adanya operasi politik juga layak menjadi perhatian publik, selama tidak diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

PERTANYAAN TERBESAR: SIAPA YANG MEMANFAATKAN HASIL SADAPAN?

Ada satu aspek yang menurut saya jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan istilah makar.

Jika benar penyadapan dilakukan terhadap Presiden, sejumlah menteri, politisi, tokoh masyarakat, media, dan pengusaha, maka penyidik perlu menjawab beberapa pertanyaan mendasar.

Pertama, siapa yang memerintahkan penyadapan tersebut?

Kedua, apa tujuan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara lainnya?

Ketiga, siapa yang menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan?

Keempat, apakah penyadapan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi, kepentingan institusi, atau kepentingan politik tertentu?

Kelima, apakah ada pihak lain yang terlibat di luar para tersangka yang telah ditetapkan?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena pelaku penyadapan belum tentu merupakan satu-satunya pihak yang berkepentingan.

Dalam suatu perkara penyadapan, pihak yang melakukan intersepsi, pihak yang memerintahkan, dan pihak yang memanfaatkan hasilnya bisa saja berbeda.

Namun, kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan disimpulkan terlebih dahulu.

Yusril sendiri menyatakan bahwa penyidik masih mendalami materi dan kepentingan di balik penyadapan.

Dengan demikian, proses pengungkapan perkara ini belum dapat dianggap selesai hanya karena sejumlah tersangka telah ditetapkan.

YUSRIL DAN EFFENDI SEBENARNYA BERBICARA DARI SUDUT BERBEDA

Jika ditelaah lebih jauh, perbedaan pandangan Yusril dan Effendi dapat dipahami melalui dua pendekatan.

Yusril berbicara dari perspektif hukum pidana dan status penyidikan.

Ia menegaskan bahwa makar tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan dugaan atau penilaian politik.

Sementara itu, Effendi berbicara dari perspektif komunikasi politik dan kemungkinan adanya kepentingan yang lebih besar di balik penyadapan.

Keduanya memiliki fokus berbeda.

Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius yang harus diungkap secara menyeluruh.

Jika penyidikan hanya berhenti pada tindakan penyadapan, sementara tujuan dan pihak yang berkepentingan tidak pernah dijelaskan, maka pertanyaan publik akan terus berkembang.

Sebaliknya, jika penyidik menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana lain, maka penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan bukti tersebut.

KESIMPULAN: BUKAN SEKADAR SOAL MAKAR

Untuk saat ini, berdasarkan keterangan yang diberitakan pada 3 November 2026, penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo telah menjadi perkara pidana dengan sejumlah tersangka.

Namun, dugaan makar belum dinyatakan sebagai tindak pidana yang disangkakan dalam perkara tersebut.

Karena itu, pernyataan Yusril bahwa belum ada indikasi makar lebih sesuai dengan status hukum yang diumumkan saat itu.

Sementara itu, pernyataan Effendi Ghazali mengenai kemungkinan adanya operasi politik merupakan pandangan yang perlu diuji melalui pengungkapan motif dan bukti.

Yang paling penting, publik tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa makar telah terjadi.

Namun, publik juga berhak mempertanyakan mengapa Presiden dan sejumlah pejabat negara diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal.

Sebab, persoalan sesungguhnya bukan hanya siapa yang menyadap.

Persoalan yang jauh lebih besar adalah siapa yang membutuhkan hasil sadapan itu, untuk kepentingan apa, dan apakah ada pihak yang berusaha memanfaatkan informasi tersebut untuk memengaruhi kekuasaan negara?

Pertanyaan itulah yang harus dijawab secara terbuka melalui proses hukum yang objektif dan transparan.

WaLlahu a’lamu bishshawab.

#PenyadapanPresiden #PrabowoSubianto #YusrilIhzaMahendra #EffendiGhazali #Makar #PolitikIndonesia #HukumIndonesia #Polri