Terbongkar Gara-Gara Perintah Hapus File, Dugaan Penyadapan Nomor Prabowo dan Sejumlah Pejabat Negara Diusut Bareskrim

 


Rabu, 4 November 2026

Faktakini.info, Jakarta - Perintah menghapus file di komputer sistem penyadapan justru menjadi awal terbongkarnya dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Aktivitas yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 itu akhirnya terendus setelah petugas yang bertanggung jawab menjaga komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) mengetahui adanya perintah penghapusan data pada Oktober 2026.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi pada 30 Oktober 2026.

Dari laporan itulah Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang ternyata menyasar sejumlah nomor telepon penting.

Tak hanya Presiden Prabowo Subianto, nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, wartawan, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.

Kasus ini kemudian menyeret tiga perwira tinggi Polri yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Eko Hadi (EH), dan Irjen Ahrie Sonta (AS).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar pengungkapan perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Berawal dari Perintah Penghapusan Data

Asep menjelaskan, sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Perintah tersebut diketahui oleh petugas yang bertanggung jawab menjaga sistem itu.

Petugas tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026 setelah mengetahui adanya dugaan aktivitas yang tidak sesuai prosedur.

"Kemudian pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026," ungkap Asep.

Laporan tersebut menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri aktivitas penyadapan yang sebelumnya diduga telah berjalan selama sekitar satu tahun.

Dari titik inilah penyidik mulai membongkar dugaan penggunaan fasilitas penyadapan yang semestinya tunduk pada ketentuan hukum dan prosedur ketat.

Nomor Prabowo Diduga Dimasukkan ke Sistem Tanpa Verifikasi

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim menemukan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon dengan memanfaatkan sistem LIMS.

Dalam perkara ini, nomor telepon Presiden Prabowo Subianto disebut turut masuk dalam daftar sasaran penyadapan. Dugaan tersebut memunculkan persoalan serius, mengingat objek yang disasar bukan hanya masyarakat umum, melainkan juga kepala negara dan sejumlah pihak strategis.

Penyidik mendalami bagaimana nomor-nomor tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem, siapa yang memberikan perintah, serta bagaimana proses persetujuan dan pengawasan dijalankan.

Dugaan tidak adanya verifikasi terhadap nomor sasaran menjadi salah satu aspek krusial yang perlu diungkap secara terang.

Pasalnya, penggunaan teknologi penyadapan bukan kewenangan yang dapat dijalankan secara sembarangan. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mengikuti mekanisme yang berlaku.

Mekanisme penyadapan di lingkungan Polri, sebagaimana disebut dalam penjelasan perkara, antara lain diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Karena itu, penyidik perlu menguji apakah penggunaan LIMS dalam perkara ini benar-benar didasarkan pada kebutuhan penegakan hukum atau justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan di luar prosedur.

Sasarannya Meluas, Bukan Hanya Kepala Negara

Dugaan penyadapan ini juga disebut tidak terbatas pada nomor Presiden Prabowo.

Sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, wartawan, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha diduga turut menjadi sasaran.

Jika rangkaian dugaan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi membuka persoalan yang lebih luas, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, keamanan komunikasi, perlindungan privasi, hingga akuntabilitas penggunaan perangkat penyadapan oleh aparat.

Namun, identitas seluruh pemilik nomor, bentuk intersepsi yang dilakukan, serta cakupan data yang berhasil diperoleh masih perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi penyidik dan alat bukti dalam perkara.

Penyidik juga perlu menjelaskan apakah seluruh nomor tersebut benar-benar telah mengalami penyadapan aktif atau sebagian baru sebatas dimasukkan sebagai target ke dalam sistem.

Pembedaan ini penting agar publik memperoleh gambaran yang akurat mengenai skala dan modus perkara.

Tiga Perwira Tinggi Terseret

Perkara tersebut turut menyeret tiga perwira tinggi Polri yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi, dan Irjen Ahrie Sonta.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan para pihak yang disebut.

Peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan pemberian perintah, pelaksanaan, pengawasan, maupun keterlibatan dalam penghapusan data, harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Terlebih, perkara ini menyangkut dugaan penggunaan instrumen negara yang memiliki sensitivitas tinggi.

Karena itu, transparansi mengenai konstruksi perkara, bukti elektronik, alur perintah, serta pertanggungjawaban setiap pihak menjadi penting.

Penghapusan File Jadi Titik Krusial

Adanya dugaan perintah penghapusan file juga membuka pertanyaan mengenai upaya penghilangan jejak aktivitas penyadapan.

Meski demikian, motif di balik perintah tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan adanya penghapusan data. Penyidik perlu mengungkap siapa yang memerintahkan, data apa yang hendak dihapus, apakah penghapusan benar-benar terlaksana, serta apakah masih tersedia salinan atau jejak digital yang dapat dipulihkan.

Dalam kasus yang bertumpu pada sistem elektronik, pemeriksaan forensik digital menjadi salah satu kunci untuk merekonstruksi peristiwa.

Log aktivitas, rekaman akses, metadata, riwayat perintah, serta dokumen otorisasi dapat membantu menjawab siapa yang mengakses sistem, kapan tindakan dilakukan, dan atas dasar kewenangan apa.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata soal siapa yang disadap. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah kewenangan penyadapan telah dijalankan sesuai hukum atau justru diduga berubah menjadi instrumen yang digunakan tanpa kendali dan pertanggungjawaban.

Publik kini menunggu penjelasan menyeluruh dari aparat penegak hukum agar dugaan penyalahgunaan sistem tersebut dapat diungkap secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.