Roda Berputar, Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kini Mendekam di Rutan Mabes Polri: Kilas Balik Penahanan IB HRS Dkk
Rabu, 4 November 2026
Faktakini.info, Jakarta - Situasi penegakan hukum di tanah air kembali menjadi sorotan publik menyusul beredarnya kabar penahanan Jenderal Listyo Sigit di Rutan Mabes Polri. Berdasarkan tangkapan layar berita yang beredar dengan tajuk "Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri" yang dirilis pada 3 November 2026 pukul 20:41 WIB, peristiwa ini memicu berbagai respons dari berbagai kalangan.
Sejumlah pihak mengaitkan dinamika hukum ini dengan siklus keadilan yang senantiasa berputar. Narasi yang mengemuka menyoroti kontras perjalanan hukum di masa lalu dan masa kini, dengan kalimat reflektif: "Dulu dia yang tahan IB HRS dkk disana, sekarang dia yang mendekam disana."
Di tengah ramainya perbincangan publik mengenai kasus tersebut, turut disematkan sebuah pesan moral dan pengingat keagamaan dari ulama besar Imam Ibnu Asakir dalam kitab Tabyin Kadzibil Muftari (hal. 29):
“لُحُومُ الْعُلَمَاءِ مَسْمُومَةٌ، وَعَادَةُ اللَّهِ فِي هَتْكِ أَسْتَارِ مُنْتَقِصِيهِمْ مَعْلُومَةٌ”
(“Daging para ulama itu beracun, dan ketetapan Allah dalam menyingkap kedok para pencela mereka telah diketahui bersama.”)
Kasus yang menyeret nama Jenderal Listyo Sigit ini terus menjadi pusat perhatian media serta masyarakat luas, menantikan perkembangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang terkait proses hukum yang sedang berjalan.
