Persada 212 Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli, Desak Pemerintah Batalkan Penyelenggaraannya di Indonesia

 


Senin, 2 November 2026

Faktakini.info. Jakarta - Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 (Persada 212) secara tegas menyatakan dukungan terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang menolak rencana penyelenggaraan konser penyanyi tenor dunia Andrea Bocelli di Indonesia.

Dukungan tersebut disampaikan melalui Pernyataan Sikap Dewan Tanfidzi Nasional Persada 212 Nomor 03/PS/DTN-PERSADA 212/XI/2026 tentang Rencana Penyelenggaraan Konser Andrea Bocelli di Indonesia, tertanggal 2 November 2026.

Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum DTN Persada 212 KH Ahmad Shabri Lubis, S.Pd.I., dan Sekretaris Jenderal Ust. drh. Uus Solihuddin tersebut, Persada 212 mendukung sikap MUI sebagaimana tertuang dalam Pernyataan Sikap Nomor Kep-111/DP-MUI/X/2026.

Persada 212 menilai, rencana penyelenggaraan konser tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan pertunjukan musik maupun industri hiburan. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut konsistensi sikap bangsa Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan.

Dalam pernyataannya, Persada 212 menyoroti rekam jejak Andrea Bocelli, khususnya partisipasinya dalam acara penggalangan dana Friends of the Israel Defense Forces (FIDF) di Los Angeles pada Desember 2010.

Menurut Persada 212, keterlibatan tersebut merupakan persoalan moral yang patut dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah maupun seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan konser di Indonesia.

"Di tengah penderitaan rakyat Palestina akibat penjajahan dan agresi Israel, bangsa Indonesia memiliki tanggung jawab akidah, moral, konstitusional, dan kemanusiaan untuk senantiasa membela kemerdekaan Palestina serta menolak segala bentuk dukungan terhadap penjajahan," demikian salah satu penegasan dalam pernyataan tersebut.

Persada 212 juga mengingatkan bahwa sikap Indonesia menentang penjajahan telah ditegaskan secara jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, pemerintah dinilai wajib memegang teguh amanat konstitusi dan tidak membiarkan kepentingan ekonomi maupun hiburan mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Desak Pemerintah Tinjau dan Batalkan Konser

Dalam lima poin sikap yang disampaikan, Persada 212 secara khusus mendesak pemerintah dan seluruh pihak berwenang agar mempertimbangkan secara serius pernyataan MUI serta mengambil langkah konkret sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut, menurut Persada 212, termasuk meninjau dan membatalkan penyelenggaraan konser Andrea Bocelli di Indonesia.

Persada 212 juga memperingatkan adanya potensi normalisasi hubungan Indonesia dengan Israel melalui kegiatan pertukaran budaya, mengingat rekam jejak keterlibatan Andrea Bocelli dalam kegiatan yang berkaitan dengan Israel.

Menurut organisasi tersebut, penyelenggaraan konser itu berpotensi memberikan legitimasi sosial dan kultural terhadap pihak yang memiliki rekam jejak dukungan terhadap Israel.

"Persada 212 menegaskan bahwa penyelenggaraan konser Andrea Bocelli di Indonesia, di tengah rekam jejak keterlibatannya dalam kegiatan yang berkaitan dengan Israel, berpotensi memberikan legitimasi sosial dan kultural terhadap pihak yang memiliki rekam jejak dukungan terhadap Israel," demikian ditegaskan dalam pernyataan sikap tersebut.

Persada 212 menilai, membiarkan kepentingan hiburan dan komersial mengesampingkan penderitaan rakyat Palestina merupakan pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang menjadi landasan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di akhir pernyataannya, Persada 212 berharap Allah SWT memberikan kemerdekaan kepada rakyat Palestina dan membebaskan Baitul Maqdis dari apa yang mereka sebut sebagai cengkeraman Zionis Israel.

Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan kalimat Hasbunallahu wa ni'mal wakil, ni'mal maula wa ni'man nasir, serta ditandatangani oleh Ketua Umum KH Ahmad Shabri Lubis dan Sekjen Ust. drh. Uus Solihuddin di Jakarta, 2 November 2026.

Transkrip lengkap.

DEWAN TANFIDZI NASIONAL

PERSAUDARAAN ALUMNI 212

Sekretariat: Jl. Condet Raya No. 16, Balekambang, Kramat Jati – Jakarta Timur, Kode Pos 13530.

Telepon: 0857 7000 8337, 0813 9845 5303.

PERNYATAAN SIKAP

DEWAN TANFIDZI NASIONAL PERSAUDARAAN ALUMNI 212

Nomor: 03/PS/DTN-PERSADA 212/XI/2026

TENTANG

RENCANA PENYELENGGARAAN KONSER ANDREA BOCELLI DI INDONESIA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 menyatakan dukungan terhadap sikap Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sebagaimana tertuang dalam Pernyataan Sikap Nomor Kep-111/DP-MUI/X/2026 tentang Rencana Penyelenggaraan Konser Andrea Bocelli di Indonesia.

Di tengah penderitaan rakyat Palestina akibat penjajahan dan agresi Israel, bangsa Indonesia memiliki tanggung jawab akidah, moral, konstitusional, dan kemanusiaan untuk senantiasa membela kemerdekaan Palestina serta menolak segala bentuk dukungan terhadap penjajahan.

Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 memandang bahwa rekam jejak Andrea Bocelli, khususnya partisipasinya dalam acara penggalangan dana Friends of the Israel Defense Forces (FIDF) di Los Angeles pada Desember 2010, merupakan persoalan moral yang patut dipertimbangkan secara serius dalam penyelenggaraan konsernya di Indonesia.

Sikap ini didasarkan pada komitmen kami untuk membela kemerdekaan Palestina, menolak segala bentuk dukungan terhadap penjajahan, serta menjaga konsistensi amanat konstitusi Indonesia yang menentang penjajahan di atas dunia.

Persoalan ini bukan semata-mata tentang pertunjukan musik atau industri hiburan. Persoalan ini menyangkut konsistensi sikap bangsa Indonesia dalam mendukung dan membela kemerdekaan Palestina, menjaga amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, serta memastikan bahwa kepentingan ekonomi dan hiburan tidak mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Oleh karena itu, Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tegas menolak penyelenggaraan konser Andrea Bocelli di Indonesia yang tertuang dalam Pernyataan Sikap Nomor Kep-111/DP-MUI/X/2026. Pernyataan sikap tersebut merupakan bagian dari ikhtiar menjaga konsistensi keberpihakan bangsa Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina;

2. Mendesak pemerintah dan seluruh pihak berwenang untuk mempertimbangkan secara serius Pernyataan Sikap MUI serta mengambil langkah konkret sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk meninjau dan membatalkan penyelenggaraan konser Andrea Bocelli di Indonesia;

3. Bahwa amanat yang tercantum dalam Konstitusi NKRI Undang-Undang Dasar 1945 pada bagian Pembukaan secara jelas telah menegaskan sikap dan posisi Indonesia yang wajib menentang segala bentuk penjajahan di muka dunia, sehingga Pemerintah Indonesia wajib memegang teguh mandat konstitusi untuk terus melawan segala bentuk penjajahan;

4. Penyelenggaraan Konser Andrea Bocelli di Indonesia berpotensi menjadi bentuk normalisasi hubungan Indonesia dengan Israel dengan melalui kegiatan pertukaran budaya, mengingat rekam jejak keterlibatan Andrea Bocelli dalam kegiatan yang berkaitan dengan Israel. Normalisasi semacam ini bertentangan dengan semangat amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Menegaskan bahwa penyelenggaraan konser Andrea Bocelli di Indonesia, di tengah rekam jejak keterlibatannya dalam kegiatan yang berkaitan dengan Israel, berpotensi memberikan legitimasi sosial dan kultural terhadap pihak yang memiliki rekam jejak dukungan terhadap Israel. Oleh karena itu, penyelenggaraan konser tersebut patut ditolak karena bertentangan dengan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam melawan segala bentuk penjajahan.

Membiarkan kepentingan hiburan dan komersial mengesampingkan penderitaan rakyat Palestina merupakan pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang menjadi landasan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian Pernyataan ini dibuat, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala Memerdekakan rakyat Palestina dan Membebaskan Baitul Maqdis dari cengkeraman kotor Zionis Israel.

حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ، نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jakarta, 22 Jumadil Awal 1448 H / 2 November 2026 M

DEWAN TANFIDZI NASIONAL PERSAUDARAAN ALUMNI 212

Ketua Umum DTN Persada 212

KH. Ahmad Shabri Lubis, S.Pd.I.

Sekjen DTN Persada 212

Ust. drh. Uus Solihuddin

Foto: KH Shobri Lubis