Pemakzulan Gibran, Munarman Tak Setuju Pansus Hak Angket dan Minta DPR Langsung Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

 


Rabu, 4 November 2026

Faktakini.info, Jakarta - Pada dialog di MS Petamburan di sela Milad ke-6 Front Persaudaraan Islam (FPI), Ahad 1 November 2026, Wakil Ketua Umum DTN Persada 212 H. Munarman, SH, menyampaikan pandangan berbeda terkait wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) atau penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki persoalan pencalonan dan kelayakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Menurutnya, pembentukan Pansus Hak Angket bukan langkah yang diperlukan. 

Ia justru mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari mekanisme konstitusional menuju proses pemakzulan apabila unsur-unsur pelanggaran yang dipersoalkan dapat dibuktikan.

Dalam pemaparannya, Munarman menilai persoalan yang diperdebatkan bukan sekadar masalah administratif pencalonan pejabat negara. 

Ia mengaitkannya dengan dugaan penyimpangan konstitusi, persoalan persyaratan jabatan publik, etika penyelenggara negara, hingga pertanggungjawaban politik dan hukum.


Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah forum bertema 

Reaktualisasi Gerakan Nasional Amar Ma’ruf Nahi Munkar Melawan Pengkhianatan Konstitusi. 

Dalam forum itu, Munarman menguraikan sejumlah persoalan yang menurut pandangannya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, mulai dari sejarah perubahan konstitusi, pengelolaan ekonomi nasional, hubungan kekuasaan, hingga polemik pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.



Persoalan Gibran dan Kritik terhadap Surat Keterangan Kesetaraan Pendidikan


Sebelum masuk ke pembahasan utama, Munarman menyinggung paparan Habib Hanif mengenai surat keterangan pendidikan yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka.


Ia mempertanyakan substansi surat tersebut, khususnya mengenai keterangan bahwa Gibran memiliki pengetahuan setingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).


Menurut Munarman, terdapat perbedaan mendasar antara penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri dan pemberian keterangan mengenai kesetaraan tingkat pengetahuan seseorang.


Dalam mekanisme penyetaraan pendidikan, dokumen atau ijazah dari lembaga pendidikan luar negeri diperiksa untuk memastikan jenjang pendidikan yang telah ditempuh. 

Hasil pemeriksaan kemudian menentukan kesetaraannya dengan jenjang pendidikan di Indonesia.


Namun, menurut Munarman, persoalan menjadi berbeda apabila yang dinyatakan setara bukan dokumen pendidikan, melainkan tingkat pengetahuan seseorang.


Ia mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa seseorang memiliki pengetahuan setingkat SMK. 

Menurutnya, keterangan semacam itu semestinya memiliki dasar pengujian dan metode penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.


Munarman juga mengangkat contoh perbedaan antara asam sulfat, asam folat, dan asam laktat yang sempat menjadi perbincangan publik. 

Ia menggunakan persoalan tersebut sebagai ilustrasi untuk mempertanyakan pemahaman dasar mengenai pengetahuan dan pendidikan.


Dari situ, ia mempertanyakan kelayakan seseorang menduduki jabatan Wakil Presiden apabila persyaratan pendidikan dan dasar penilaiannya masih dipersoalkan.



Pengkhianatan Konstitusi: Antara Amanah dan Penyimpangan Kekuasaan


Memasuki tema utama, Munarman menjelaskan bahwa istilah pengkhianatan konstitusi berkaitan erat dengan persoalan amanah.


Menurutnya, konstitusi menetapkan persyaratan dan batasan bagi penyelenggara negara. 

Apabila ketentuan tersebut kemudian disimpangi melalui tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, tindakan itu dapat dipandang sebagai bentuk pengingkaran terhadap amanah konstitusi.


Ia menegaskan bahwa pembahasan pengkhianatan konstitusi tidak boleh hanya diarahkan pada persoalan politik praktis. 

Menurutnya, perlu ditelusuri bagaimana penyimpangan terhadap ketentuan dasar negara berlangsung, siapa pihak yang terlibat, serta bagaimana dampaknya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.


Dalam kerangka pemikirannya, Munarman menghubungkan persoalan konstitusi dengan nilai-nilai amar ma’ruf nahi munkar. 

Ia memandang bahwa upaya mengoreksi penyelenggaraan negara merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga amanah dan mencegah penyimpangan kekuasaan.



Menyinggung Perubahan Rumusan UUD 1945 pada Awal Kemerdekaan


Munarman kemudian membawa pembahasan ke sejarah perumusan Undang-Undang Dasar 1945.


Ia menyoroti perubahan rumusan Piagam Jakarta, khususnya penghapusan tujuh kata

Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

dari rumusan yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945.


Menurut Munarman, perubahan tersebut merupakan salah satu peristiwa yang perlu ditelaah dalam pembahasan sejarah konstitusi Indonesia. Ia menilai proses perubahan itu berkaitan dengan persoalan kesepakatan awal para pendiri bangsa.


Selain Pembukaan UUD 1945, ia juga menyinggung perubahan rumusan Pasal 6 mengenai persyaratan Presiden serta Pasal 29 mengenai dasar ketuhanan dan kewajiban menjalankan syariat Islam.


Dalam pandangannya, penghapusan ketentuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang ia kategorikan sebagai pengkhianatan terhadap kesepakatan konstitusional awal.

Munarman juga menyinggung Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945. 

Ia mempersoalkan perubahan kedudukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang kemudian menjalankan fungsi menyerupai parlemen, serta dorongan pembentukan partai-partai politik.

Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan adanya perubahan dalam praktik ketatanegaraan tidak lama setelah UUD 1945 disahkan.

Ia berpendapat bahwa berbagai perubahan awal tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari perjalanan panjang hubungan antara kesepakatan konstitusi dan praktik kekuasaan.

Kritik terhadap Tindakan Aparat dalam Penggerebekan Pesantren

Selain persoalan politik dan sejarah konstitusi, Munarman mengangkat masalah perlakuan aparat terhadap lingkungan pesantren.

Ia mengkritik tindakan penggerebekan pesantren yang menurut pengalamannya dilakukan dengan cara-cara yang tidak menghormati kehormatan penghuni, terutama perempuan yang memiliki kewajiban menutup aurat.

Munarman menggambarkan penggerebekan yang berlangsung dini hari, ketika penghuni pesantren belum sempat mempersiapkan diri, termasuk mengenakan pakaian yang menutup aurat.

Ia menyebut bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan latar belakang atau tujuan operasi aparat, tetapi juga menyangkut prosedur dan cara pelaksanaannya.

Munarman mengaku pernah mengalami penggerebekan serupa. 

Dalam pengalamannya, ia menyebut bahkan penggunaan sandal pun tidak diperbolehkan.

Ia menilai tindakan aparat yang tidak memperhatikan martabat dan hak dasar masyarakat dapat menimbulkan persoalan serius dalam hubungan antara umat Islam dan institusi negara.

Karena itu, ia menyerukan agar Presiden dan Kapolri memperhatikan perilaku aparat yang dinilainya menyimpang. 

Menurutnya, tindakan semacam itu berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat, khususnya umat Islam, dengan penyelenggara negara.

Pasal 33 UUD 1945 dan Kritik terhadap Penguasaan Ekonomi

Pembahasan kemudian beralih pada persoalan ekonomi nasional. 

Munarman menilai penyimpangan terhadap amanah konstitusi juga dapat terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam dan sektor-sektor produksi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Ia merujuk Pasal 33 UUD 1945, khususnya ketentuan mengenai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah sektor kelistrikan.

Menurut Munarman, listrik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat modern. Aktivitas rumah tangga, industri, komunikasi, dan pelayanan publik sangat bergantung pada ketersediaan energi listrik.

Karena itu, ia mempertanyakan kebijakan yang memberikan ruang besar kepada perusahaan swasta dalam pembangunan pembangkit listrik.

Ia menjelaskan bahwa dalam skema yang dikritiknya, perusahaan swasta membangun pembangkit, sedangkan PLN membeli listrik yang dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Munarman menilai skema tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila harga pembelian listrik dari pihak swasta lebih tinggi dibandingkan biaya produksi pembangkit milik negara.

Ia juga menyinggung kemungkinan terjadinya ketidakseimbangan antara kapasitas produksi listrik dan tingkat konsumsi. 

Menurutnya, apabila kapasitas produksi lebih besar daripada permintaan, beban ekonomi dapat berdampak terhadap perusahaan negara.

Dari sektor kelistrikan, ia memperluas kritiknya ke bidang pertambangan minyak dan gas.

Dalam forum tersebut, Munarman mengoreksi angka penguasaan sektor migas yang semula disebut sekitar 85 persen menjadi sekitar 50 persen setelah mendapat tanggapan dari seorang peserta bernama Marwan yang disebut memiliki keahlian di bidang pertambangan.

Ia kemudian menyebut sejumlah perusahaan asing, termasuk Chevron dan ExxonMobil, sebagai contoh perusahaan yang beroperasi dalam sektor migas Indonesia.

Menurut pandangannya, pengelolaan kekayaan alam seharusnya lebih mencerminkan amanah Pasal 33 UUD 1945, dengan negara menjalankan peran strategis melalui badan usaha milik negara.

Perusahaan Perkebunan, Kebakaran Hutan, dan Kepentingan Asing

Persoalan penguasaan ekonomi juga dikaitkan Munarman dengan perkebunan kelapa sawit dan kebakaran hutan.

Ia menyoroti keberadaan perusahaan-perusahaan besar yang memiliki perkebunan di Indonesia, tetapi perusahaan induknya berada di luar negeri, termasuk Singapura.

Munarman mempertanyakan situasi ketika perusahaan yang memiliki lahan perkebunan luas di Indonesia justru berurusan dengan otoritas negara lain terkait kegiatan usaha maupun persoalan lingkungan.

Ia juga menyinggung pemanggilan sejumlah perusahaan besar oleh pemerintah Singapura, sebagaimana disampaikan dalam forum tersebut.

Menurutnya, kondisi itu memperlihatkan persoalan serius mengenai penguasaan ekonomi, kepemilikan perusahaan, serta posisi negara dalam mengendalikan sumber daya yang berada di wilayah Indonesia.

Kebakaran hutan yang dikaitkan dengan pembukaan lahan juga menjadi bagian dari kritiknya. 

Ia memandang praktik pembakaran yang merusak lingkungan sebagai bentuk kemungkaran yang harus dikoreksi melalui penegakan hukum dan pengawasan negara.

Bagi Munarman, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara kebijakan ekonomi, kepentingan korporasi, dan tanggung jawab penyelenggara negara.

Ketergantungan Masyarakat terhadap Korporasi Swasta

Untuk menggambarkan luasnya pengaruh perusahaan swasta, Munarman memberikan contoh kehidupan masyarakat sehari-hari.

Ia menguraikan bagaimana kebutuhan masyarakat sejak bangun tidur hingga kembali beristirahat banyak dipenuhi produk perusahaan swasta, mulai dari pasta gigi, perlengkapan rumah tangga, hingga berbagai kebutuhan konsumsi.

Ia juga menyinggung produk-produk yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan perusahaan atau jaringan bisnis yang mendukung Israel.

Dalam konteks tersebut, Munarman mengingatkan pentingnya konsistensi masyarakat terhadap gerakan boikot produk yang dinilai berkaitan dengan dukungan terhadap Israel.

Ia menyebut adanya daftar boikot yang dikaitkan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mengajak umat Islam memperhatikan sikap tersebut sebagai bagian dari solidaritas terhadap Palestina.

Pembahasan kemudian meluas ke bidang hiburan dan budaya. 

Munarman menyinggung kehadiran penyanyi internasional Andrea Bocelli yang menurutnya memiliki posisi atau sikap yang tidak sejalan dengan penolakan terhadap penjajahan Israel.

Ia mempertanyakan kebijakan pemberian izin terhadap kegiatan hiburan yang dinilainya bertentangan dengan sikap sebagian masyarakat.

Dari berbagai contoh tersebut, ia menyimpulkan bahwa ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap korporasi swasta telah menjadi persoalan yang perlu dikaji secara serius, terutama ketika dikaitkan dengan kepentingan nasional dan amanah konstitusi.

Laboratorium NAMRU dan Dugaan Intervensi Kepentingan Asing

Dalam bidang politik dan kedaulatan negara, Munarman mengangkat kembali persoalan Naval Medical Research Unit (NAMRU), laboratorium penelitian kesehatan milik Angkatan Laut Amerika Serikat yang pernah beroperasi di Jakarta.

Ia menceritakan pengalamannya mendengar penuturan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengenai keberadaan laboratorium tersebut.

Menurut cerita yang disampaikan Munarman, pada periode sekitar 2007 hingga 2012, pemerintah Indonesia pernah menghadapi persoalan terkait keberadaan NAMRU di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Ia menyebut laboratorium tersebut berada di Jalan Percetakan Negara dan mempertanyakan mengapa Menteri Kesehatan Indonesia pada masa itu disebut tidak dapat memasuki fasilitas tersebut.

Munarman juga mempertanyakan keterlibatan sejumlah pejabat pemerintah yang menurut penuturannya justru melindungi keberadaan laboratorium tersebut.

Ia menjadikan kisah itu sebagai contoh persoalan kedaulatan dan hubungan antara penyelenggara negara dengan kepentingan asing.

Baginya, negara harus memiliki kendali terhadap lembaga atau fasilitas yang beroperasi di wilayah Indonesia, terutama jika menyangkut kepentingan strategis dan keamanan nasional.

Putusan MK Nomor 90 dan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu

Persoalan Gibran kembali menjadi pembahasan utama ketika Munarman menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ia mempersoalkan proses pemeriksaan perkara tersebut, terutama mekanisme persidangan dan waktu pengambilan putusan.

Menurut penjelasannya, proses permohonan hingga keluarnya putusan dinilai tidak berjalan sebagaimana proses pembuktian yang semestinya. 

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut kemudian diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Munarman menyoroti temuan pelanggaran etik yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. 

Namun, ia juga mengakui bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain MK, ia mengangkat persoalan penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menyebut bahwa komisioner KPU telah diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait proses pencalonan Gibran.

Menurut Munarman, persoalan yang dipersoalkan adalah pemrosesan pendaftaran ketika perubahan aturan persyaratan belum selesai dilakukan.

Ia memandang rangkaian peristiwa tersebut sebagai persoalan serius mengenai kepatuhan penyelenggara negara terhadap prosedur hukum dan etika kelembagaan.

Mengapa Munarman Menolak Pansus Hak Angket?

Pada bagian akhir pemaparannya, Munarman secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan usulan pembentukan Pansus Hak Angket DPR.

Menurutnya, hak angket merupakan instrumen penyelidikan untuk menemukan dan mengungkap suatu persoalan. 

Sementara itu, dalam perkara yang dibahasnya, ia menilai sudah terdapat sejumlah bahan dan temuan yang dapat dijadikan dasar untuk melangkah ke tahap berikutnya.

Ia juga mengemukakan pandangan mengenai makna korupsi. 

Menurut Munarman, korupsi tidak semata-mata harus dipahami sebagai pengambilan atau penyalahgunaan uang negara.

Ia menggunakan pengertian korupsi sebagai kerusakan untuk menjelaskan bahwa tindakan merusak konstitusi, termasuk melalui kolusi antarpihak penyelenggara negara, juga dapat menjadi persoalan koruptif.

Dalam pandangannya, apabila terdapat pihak-pihak yang berkomplot untuk mengakali undang-undang dan konstitusi demi kepentingan tertentu, persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari pembahasan korupsi.

Munarman kemudian menyinggung surat keterangan pendidikan yang dipersoalkan dalam forum tersebut. 

Ia mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum untuk memanggil pejabat yang menandatangani surat tersebut guna mengungkap proses penerbitannya.

Ia menyebut kemungkinan adanya hubungan tanggung jawab berjenjang, mulai dari pejabat yang menandatangani dokumen, menteri terkait, hingga Presiden Joko Widodo yang merupakan ayah Gibran.

Namun, hubungan dan keterlibatan tersebut, sebagaimana disampaikan Munarman, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan hukum.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan biaya penyelenggaraan Pemilu yang menurut pernyataannya mencapai Rp76 triliun. 

Menurutnya, apabila proses penyelenggaraan negara menghasilkan persoalan serius akibat penyimpangan persyaratan pencalonan, maka kerugian negara dan pertanggungjawabannya perlu diperiksa.

DPR Diminta Menggunakan Hak Menyatakan Pendapat

Sebagai alternatif dari Pansus Hak Angket, Munarman mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat.

Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki tiga instrumen penting, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat, selain hak anggaran.

Menurutnya, persoalan yang dibahas sudah dapat diarahkan pada penggunaan hak menyatakan pendapat dengan merujuk berbagai temuan dan dokumen yang dipersoalkan.

Munarman menguraikan sejumlah alasan yang menurut pandangannya dapat menjadi dasar pengajuan proses pemberhentian Wakil Presiden berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.

Ia menyebut enam kategori alasan yang menjadi perhatian dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dari kategori tersebut, Munarman menilai terdapat beberapa unsur yang menurut pandangannya sudah memiliki dasar untuk diperiksa, yaitu dugaan korupsi, perbuatan tercela, dan persoalan pemenuhan persyaratan jabatan.

Ia juga memasukkan dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi sebagai persoalan yang perlu dipertimbangkan.

Menurutnya, DPR dapat menyusun pendapat berdasarkan bukti dan alasan hukum yang tersedia, kemudian mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa.

Apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan pendapat DPR terbukti, proses selanjutnya dapat diteruskan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, Munarman menilai proses tersebut tidak harus diawali dengan pembentukan Pansus Hak Angket apabila DPR telah memiliki dasar yang cukup untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.

Penutup: Persoalan Konstitusi Harus Diselesaikan Melalui Mekanisme Hukum

Pernyataan Munarman memperlihatkan kritik yang luas terhadap penyelenggaraan negara, mulai dari persoalan pendidikan dan persyaratan jabatan publik, sejarah konstitusi, perlakuan aparat, pengelolaan ekonomi, penguasaan sumber daya alam, hingga hubungan dengan kepentingan asing.

Namun, inti pandangannya pada bagian akhir forum adalah penolakan terhadap Pansus Hak Angket dan dorongan agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat.

Baginya, persoalan yang diperdebatkan tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan politik atau polemik di ruang publik. 

DPR harus mengambil sikap berdasarkan mekanisme konstitusional, sementara lembaga penegak hukum dan Mahkamah Konstitusi harus menjalankan kewenangannya sesuai aturan.

Seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam forum tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui prosedur hukum yang berlaku. 

Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya alasan pemberhentian pejabat negara merupakan kewenangan lembaga yang telah ditentukan oleh konstitusi.

Munarman menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa koreksi terhadap kehidupan politik dan ekonomi nasional harus dilakukan untuk menjaga amanah konstitusi serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Sumber: fatahillah313