Pangi Syarwi Sebut Dugaan Penyadapan Prabowo sebagai Operasi Makar, Singgung Geng Solo dan Geng Setan
Rabu, 4 November 2026
Faktakini.info, Jakarta - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, melontarkan kritik keras menyusul terbongkarnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pangi menilai perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur hukum. Ia bahkan menyebut dugaan penyadapan terhadap kepala negara tersebut sudah mengarah pada operasi makar.
“Bukan mau makar lagi, sudah operasi makar setelah terbongkar sadap-menyadap ilegal terhadap kepala negara, kepala pemerintah,” kata Pangi, dikutip dari unggahan akun Instagramnya, Selasa (3/11/2026).
Pangi juga kembali mengingatkan Presiden Prabowo mengenai risiko politik dari keberadaan kelompok yang selama ini kerap disebut sebagai Geng Solo di lingkaran kekuasaan.
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya menjadi peringatan serius bagi Prabowo agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang-orang di sekelilingnya.
“Saya sudah ingatkan dari dua tahun lalu berbahaya, terlalu berisiko tinggi mengasuh geng Solo. Lihat kelakuan geng Solo dan gerombolan ternak buzzer syaitan laknatnya,” ujar Pangi.
Ia bahkan menggunakan istilah keras untuk menggambarkan kelompok tersebut. Pangi menyebut risiko pengkhianatan dan makar sebagai ancaman yang semestinya diantisipasi sejak awal.
“Jack berisiko tinggi berkhianat dan makar. Untung enggak terlambat ganti Kapolri. Geng Jack persis geng setan,” tegasnya.
Pernyataan Pangi itu muncul di tengah mencuatnya perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya. Meski demikian, penyebutan Geng Solo maupun Geng Setan merupakan penilaian dan istilah yang digunakan Pangi, bukan kesimpulan hukum mengenai keterlibatan suatu kelompok.
Tiga Tersangka dalam Kasus Penyadapan
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Nama Listyo Sigit Prabowo termasuk dalam daftar tersebut. Dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, yang disebut menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, seorang perwira tinggi berinisial SU masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Asep dalam keterangannya di Bareskrim Polri.
Menurut penyidik, dugaan penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Praktik tersebut diduga tidak dilengkapi prosedur yang dipersyaratkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Sasaran penyadapan disebut tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan data atau jejak aktivitas sistem pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut kini turut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap bagaimana praktik penyadapan berlangsung dan siapa saja yang terlibat.
Pangi Desak Penelusuran hingga ke Pemberi Perintah
Dalam perkembangan perkara ini, Pangi menilai penyidik tidak boleh berhenti pada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mendesak agar aparat mengungkap siapa pihak yang diduga memberikan instruksi, apa tujuan penyadapan dilakukan, serta bagaimana informasi yang diperoleh digunakan.
Pangi meyakini masih ada pertanyaan penting yang harus dijawab dalam perkara tersebut, terutama mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik operasi penyadapan.
Baginya, penetapan tersangka semestinya menjadi pintu masuk untuk membongkar keseluruhan perkara, bukan akhir dari proses pengusutan.
Pangi juga mengaitkan kasus ini dengan dinamika politik di sekitar pemerintahan Prabowo dan kelompok yang disebutnya sebagai Geng Solo.
Namun, dugaan bahwa penyadapan merupakan bagian dari operasi makar, maupun tudingan mengenai adanya aktor politik tertentu di belakangnya, masih memerlukan pembuktian melalui penyidikan dan proses hukum.
Publik kini menanti pengungkapan secara terang mengenai motif, rantai komando, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyadapan tersebut.
