Habib Bahar Laporkan Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo ke Divpropam Polri terkait Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo
Faktakini.info, Jakarta - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur operasional standar (SOP) dalam tindakan penggeledahan dan penggerebekan di lingkungan asrama sebuah pondok pesantren di Sukoharjo.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 3 November 2026 oleh Ichwan Tuankotta, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Assayid Bahar bin Smith, pimpinan pondok pesantren sekaligus tokoh masyarakat yang beralamat di Kabupaten Bogor.
Selain kedua pejabat kepolisian tersebut, pengaduan juga ditujukan kepada anggota jajaran Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo yang terlibat dalam operasi lapangan.
Dalam surat pengaduannya, kuasa hukum menyebut peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB, di lingkungan asrama pesantren.
Terdapat sejumlah aspek yang diminta untuk diperiksa, mulai dari prosedur penggeledahan, dugaan intimidasi terhadap penghuni asrama, hingga perlindungan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
Soroti Prosedur Penggeledahan
Salah satu keberatan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tindakan nonprosedural dalam pelaksanaan penggeledahan.
Kuasa hukum meminta agar kesesuaian tindakan aparat dengan ketentuan KUHAP dan peraturan internal Polri ditelusuri, termasuk dasar hukum penggeledahan, lokasi yang digeledah, tingkat urgensi tindakan, serta penghormatan terhadap hak-hak penghuni asrama.
Surat tersebut merujuk sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 113 dan Pasal 114 KUHAP, serta Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Kuasa hukum juga menyinggung Pasal 115 huruf b KUHAP mengenai larangan penggeledahan terhadap ruang yang sedang digunakan untuk ibadah dan/atau upacara keagamaan. Penerapan ketentuan ini, menurut surat pengaduan, perlu dilihat berdasarkan keadaan faktual ketika tindakan berlangsung.
Pertanyakan Dugaan Intimidasi terhadap Santriwati
Dalam pengaduannya, kuasa hukum turut mempersoalkan kedatangan aparat gabungan yang disebut membawa senjata laras panjang dan melakukan pendobrakan asrama.
Menurut informasi yang diterima pihak pengadu, tindakan tersebut menimbulkan rasa takut serta dugaan dampak psikologis terhadap santriwati di bawah umur dan para ustazah.
Karena itu, kuasa hukum meminta pemeriksaan objektif terhadap proporsionalitas tindakan aparat, perintah operasi, serta ada atau tidaknya ancaman maupun penggunaan senjata dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Surat pengaduan juga merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam hal ini, perlu dibedakan antara dugaan membawa senjata dengan penggunaan atau penodongan senjata. Kuasa hukum meminta aspek tersebut diperiksa berdasarkan fakta di lapangan.
Minta Pemeriksaan terhadap Proses Pemeriksaan Santriwati
Poin keberatan lainnya menyangkut proses interogasi dan pemindahan para santriwati yang disebut sebagai saksi ke Polsek Mojolaban hingga Polres Sukoharjo.
Kuasa hukum meminta agar status dan usia masing-masing saksi, pendampingan selama pemeriksaan, tata cara pengambilan keterangan, serta perlindungan terhadap kemungkinan dampak psikologis anak menjadi bagian dari pemeriksaan.
Sejumlah ketentuan yang dicantumkan dalam surat antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta ketentuan KUHAP mengenai hak saksi.
Menurut pengaduan tersebut, perlindungan terhadap anak perlu menjadi perhatian, termasuk pemenuhan hak atas pendampingan dan jaminan agar keterangan diberikan tanpa tekanan.
Akui Polisi Menyebut Berbekal Izin Pengadilan
Dalam suratnya, pihak kuasa hukum turut mencatat bahwa kepolisian menyatakan tindakan yang dilakukan didasarkan pada pengembangan perkara pidana dan izin pengadilan.
Meski demikian, pihak pengadu meminta Divpropam Mabes Polri tetap melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik profesi maupun dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut dimaksudkan untuk menguji kepatuhan terhadap prosedur dan etika pelaksanaan tugas kepolisian, bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum yang sah.
Lima Permintaan kepada Divpropam
Melalui surat tersebut, pihak pengadu meminta Divpropam Polri menerima dan meregistrasi pengaduan serta memberikan tanda bukti penerimaan.
Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap surat perintah operasi, surat tugas, izin atau persetujuan penggeledahan, berita acara penggeledahan, identitas petugas, serta dokumentasi tindakan di lapangan.
Selain itu, Divpropam diminta meminta keterangan dari petugas, penanggung jawab atau pemberi perintah operasi, penghuni asrama, para saksi, serta pihak terkait dengan tetap melindungi identitas dan kepentingan terbaik anak.
Permintaan berikutnya adalah menelusuri kesesuaian prosedur penggeledahan, penggunaan kekuatan, dan pemeriksaan santriwati dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan kode etik Polri.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar setiap pelanggaran yang terbukti ditindaklanjuti sesuai kewenangan, disertai pemberitahuan perkembangan dan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada pelapor.
Surat pengaduan ditandatangani Ichwan Tuankotta, S.H., M.H., selaku pelapor/kuasa hukum.
Pengaduan tersebut merupakan keberatan dan permintaan pemeriksaan dari pihak kuasa hukum. Dugaan pelanggaran yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Transkrip.
BOGOR, 3 NOVEMBER 2026
Lampiran : Fotokopi Surat Kuasa dan Berkas Dokumen Pendukung
Hal : Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Prosedur (SOP) Kepolisian
Kepada Yth.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri
Mabes Polri – Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini Ichwan Tuankotta, S.H., M.H., berdasarkan surat kuasa tertanggal 2 November 2026 (salinan terlampir), bertindak selaku Kuasa Hukum:
- Nama : ASSAYID BAHAR bin SMITH
- Alamat : Kp. Kaler, RT. 01, RW. 09, Kel. Pabuaran, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor
- Pekerjaan : Pimpinan Pondok Pesantren / Tokoh Masyarakat
Bersama surat ini, kami bermaksud untuk mengajukan pengaduan resmi terhadap:
1. Kapolda Jawa Tengah (Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan)
2. Kapolres Sukoharjo (AKBP Andika Dharma Sena)
3. Anggota Kepolisian jajaran Polda Jateng dan Polres Sukoharjo yang terlibat dalam operasi lapangan.
Pengaduan ini didasarkan pada peristiwa penggeledahan dan penggerebekan yang terjadi pada hari Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB di lingkungan asrama pesantren kami.
Adapun substansi dan poin-poin keberatan yang kami adukan adalah sebagai berikut:
1. Dugaan Tindakan Non-Prosedural (Pelanggaran SOP)
Bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan pada dini hari tersebut patut diperiksa kesesuaiannya dengan tata cara penggeledahan berdasarkan KUHAP yang berlaku serta peraturan internal Polri, termasuk pelaksanaan penggeledahan di lingkungan asrama dan penghormatan terhadap hak-hak penghuninya.
Landasan Hukum:
- Pasal 113 ayat (1), (2), (4), dan (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP: pada prinsipnya, penggeledahan mensyaratkan izin ketua pengadilan negeri; dalam keadaan mendesak dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu, dengan kewajiban meminta persetujuan paling lama 2 × 24 jam setelah tindakan. Perlu diperiksa dasar, lokasi, serta urgensi penggeledahan yang dilakukan.
- Pasal 114 ayat (1) sampai dengan ayat (5) KUHAP: mengatur kewajiban menunjukkan surat tugas dan izin penggeledahan, kehadiran saksi, serta pembuatan berita acara penggeledahan.
- Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009: mengatur tata cara dan larangan dalam penggeledahan tempat/rumah, termasuk kewajiban bertindak sopan dan etis serta menghindari gangguan atau kerugian yang tidak perlu.
- Pasal 20 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: mengatur surat perintah penggeledahan dan izin pengadilan, kecuali keadaan sangat perlu dan mendesak; ketentuan ini dibaca sepanjang selaras dengan KUHAP yang berlaku.
- Pasal 115 huruf b KUHAP: melarang penggeledahan ruang yang sedang digunakan untuk ibadah dan/atau upacara keagamaan; penerapannya harus didasarkan pada keadaan faktual saat tindakan berlangsung.
2. Dugaan Intimidasi terhadap Kelompok Rentan
Aparat kepolisian gabungan mendatangi lokasi dengan senjata laras panjang serta melakukan tindakan pendobrakan asrama, yang menurut informasi dan pengaduan yang kami terima, menimbulkan rasa takut serta dugaan dampak psikologis terhadap santriwati di bawah umur dan para ustazah. Proporsionalitas tindakan, perintah operasi, serta ada atau tidaknya ancaman atau penggunaan senjata perlu diperiksa secara objektif.
Landasan Hukum:
- Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
- Pasal 31 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999: menjamin perlindungan terhadap tempat kediaman, dengan pembatasan yang hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009: mengatur syarat penggunaan senjata api dalam keadaan yang berkaitan dengan perlindungan nyawa manusia. Perlu dibedakan antara membawa senjata dan menggunakan/menodongkan senjata dalam menilai dugaan pelanggaran.
- Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian: mengatur prinsip legalitas, kebutuhan (nesesitas), proporsionalitas, dan kewajaran dalam penggunaan kekuatan.
- Pasal 12 huruf e dan huruf g Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: melarang pejabat Polri bersikap, berucap, atau bertindak sewenang-wenang serta melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat tindakan kepolisian.
3. Dugaan Pelanggaran Asas Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia
Proses interogasi dan pemindahan para santriwati saksi ke Polsek Mojolaban hingga Polres Sukoharjo perlu diperiksa dari segi status dan usia masing-masing saksi, pendampingan selama pemeriksaan, tata cara pengambilan keterangan, dan perlindungan terhadap dampak psikologis anak.
Landasan Hukum:
- Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: menjamin perlindungan anak dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
- Pasal 64 huruf a, c, e, dan j Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014: mengatur perlakuan manusiawi, bantuan hukum dan bantuan lain, perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi, dan pendampingan orang tua/wali atau orang yang dipercaya anak bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
- Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: mengharuskan Anak Korban atau Anak Saksi pada setiap tingkat pemeriksaan didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh anak, atau pekerja sosial.
- Pasal 143 huruf b, d, h, dan m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP: memberikan hak saksi atas pendampingan advokat, keterangan tanpa tekanan, perlindungan keamanan, serta kebebasan dari intimidasi dan perlakuan tidak manusiawi.
- Pasal 7 ayat (1) huruf j jo. Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak: mengatur pendampingan orang tua/wali atau orang yang dipercaya anak sebagai bentuk dukungan agar anak siap menjalani proses hukum.
Meskipun pihak Kepolisian menyatakan tindakan tersebut didasarkan pada pengembangan perkara pidana dan izin pengadilan, kami memohon kepada Div Propam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan yang objektif, transparan, dan menyeluruh demi memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik profesi serta penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh para terlapor.
Pengaduan ini dimaksudkan untuk menguji kepatuhan prosedur dan etika pelaksanaan tugas kepolisian, bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum yang sah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon agar Divpropam Polri:
1. Menerima dan meregistrasi pengaduan ini serta memberikan tanda bukti penerimaan pengaduan;
2. Memeriksa surat perintah operasi, surat tugas, izin atau persetujuan penggeledahan, berita acara penggeledahan, identitas petugas, serta dokumentasi tindakan di lapangan;
3. Meminta keterangan para petugas, penanggung jawab dan/atau pemberi perintah operasi, penghuni asrama, saksi-saksi serta pihak terkait dengan tetap melindungi identitas dan kepentingan terbaik anak;
4. Menelusuri kesesuaian pelaksanaan penggeledahan, penggunaan kekuatan, dan tata cara pemeriksaan santriwati dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan kode etik Polri;
5. Menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terbukti sesuai kewenangan dan memberitahukan perkembangan serta hasil pemeriksaan kepada Pelapor secara tertulis.
Sebagai bahan pertimbangan, kami melampirkan berkas pendukung lainnya pada lampiran surat ini.
Demikian surat pengantar pengaduan ini kami sampaikan. Atas perhatian, tindak lanjut, dan profesionalisme Bapak Kadiv Propam Mabes Polri beserta jajaran, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Pelapor/Kuasa Hukum,


