Pakar UGM Minta Gibran Berjiwa Besar: Harusnya Malu dan Mundur karena Tak Punya Ijazah SMA

 


Sabtu, 1 November 2026

Faktakini.info, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Wiratraman, meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjiwa besar dengan mengundurkan diri dari jabatannya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.

Desakan tersebut muncul setelah MA mengabulkan permohonan kasasi terkait sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Putusan itu kembali memunculkan perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Herlambang menilai putusan MA tersebut menjadi dasar untuk mempertanyakan keabsahan formal pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

"Ketika Mahkamah Agung menyatakan bahwa surat keterangan itu tidak sah, maka sebenarnya sudah cukup menjadi dasar bahwa Gibran harus dipertanyakan secara keabsahan formalnya dalam pencalonan wakil presiden," kata Herlambang saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (30/10/2026).

Menurut Herlambang, pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya juga telah mengindikasikan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Ia menilai pembatalan suket penyetaraan oleh MA semakin mempertegas persoalan administratif yang patut dievaluasi dalam proses pencalonan tersebut.

Herlambang mengatakan terdapat langkah-langkah ketatanegaraan yang dapat ditempuh untuk menyikapi polemik tersebut. Salah satunya, DPR RI dinilai dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memulai proses pemakzulan terhadap wakil presiden, sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, ia berpandangan bahwa pengunduran diri secara sukarela akan menjadi pilihan yang lebih bermartabat dari perspektif etika demokrasi.

Menurutnya, persoalan mengenai persyaratan pendidikan Gibran telah menyita perhatian publik sekaligus energi politik dan ketatanegaraan sejak awal proses pencalonan.

"Menurut hemat saya lebih tepat Gibran mengundurkan diri, sehingga kita sebagai warga negara itu tidak perlu disibukkan urusan polemik ijazah ini dan Gibran harusnya malu untuk menjadi wakil presiden dengan syarat-syarat yang sebenarnya sudah dinyatakan pengadilan tidak sah atau tidak ditemukan ijazah aslinya," tegasnya.

Ia pun berharap polemik tersebut tidak terus berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui langkah yang dinilainya tepat.

Putusan MA dan Implikasi Ketatanegaraan

Putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa administrasi yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.