Andreas Hugo Pareira: Putusan MA Pertegas Gibran Tidak Punya Ijazah Setara SMA

 


Sabtu, 31 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin mempertegas persoalan terkait bukti kelulusan pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2024, terbukti Gibran tidak memiliki ijazahnya.

Andreas mengatakan, sejak awal dirinya telah menduga persoalan dokumen pendidikan Gibran akan menjadi sorotan dalam proses hukum, terutama ketika perkara tersebut memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari awal ketika masuk tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) pun saya sudah menduga bahwa persoalan ijazah GRR (Gibran Rakabuming Raka) ini akan membuka tabir bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau yang disetarakan dengan ijazah SMA," kata Andreas kepada Tribunnews.com, Jumat (30/10/2026).

Menurut Andreas, penggunaan surat keterangan penyetaraan dalam proses pendaftaran sebagai calon wakil presiden menjadi salah satu hal yang sejak awal dipersoalkan.

Ia menilai, apabila seseorang memiliki dokumen kelulusan yang telah disetarakan, dokumen tersebut semestinya berupa surat tanda penyetaraan ijazah.

"Karena penggunaan suket untuk pendaftaran saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah yang bisa disetarakan dengan SMA. Kalau punya tanda kelulusan yang bisa disetarakan, namanya Surat Tanda Penyetaraan Ijazah," ujarnya.

"Keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia," sambung Andreas.

MA Kabulkan Kasasi Gugatan Subhan

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan terkait gugatan pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

"Amar putusan, kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri dengan jenjang pendidikan setara SMA/SMK di Indonesia.

Dalam gugatannya, Subhan antara lain meminta agar surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Putusan MA tersebut menjadi perkembangan baru dalam polemik dokumen pendidikan Gibran yang sebelumnya juga menjadi perhatian dalam sejumlah proses hukum.

Andreas Kembali Soroti Posisi Gibran

Menyusul putusan tersebut, Andreas juga menyampaikan pandangannya mengenai posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Sebelumnya, Andreas telah menyuarakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatannya setelah muncul persoalan terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan.

Menurutnya, pengunduran diri dapat menjadi jalan untuk mengakhiri polemik yang berkepanjangan.

M