Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara, Terkait Perkara Dugaan Ijazah Palsu

 


Selasa, 29 Sementara 2026

Faktakini.info, Jakarta – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul statusnya sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pemberhentian sementara tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.

Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Imam Kusnadi mengatakan, keputusan tersebut merupakan konsekuensi administratif setelah Hellyana berstatus terdakwa dalam perkara yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

“Berdasarkan keputusan Presiden tersebut telah ditetapkan penghentian sementara Ibu Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan 2025-2030,” kata Imam, Senin (28/9/2026).

Pemberhentian sementara itu berlaku sejak 7 Agustus 2026 hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Selama Hellyana diberhentikan sementara, tugas-tugas wakil gubernur dijalankan oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani.

Berawal dari Laporan Dugaan Ijazah Palsu

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Juli 2025.

Pelapor mempersoalkan dokumen ijazah S1 Hellyana yang disebut diterbitkan Universitas Azzahra pada 2012. Sementara berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang dikutip dalam pemberitaan, Hellyana tercatat mulai kuliah pada 2013 dan kemudian mengundurkan diri pada 2014.

Bareskrim kemudian menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada Desember 2025 dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak benar.

Perkara tersebut selanjutnya bergulir ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Hellyana Hormati Proses Hukum

Menanggapi pemberhentian sementaranya, Hellyana menyatakan menerima keputusan pemerintah pusat dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya menerima apa pun yang sudah diputuskan dan sangat menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan,” ujar Hellyana di PN Pangkalpinang, Senin (28/9/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Hellyana sebelumnya membantah tuduhan bahwa kliennya sengaja menggunakan ijazah palsu. Pihak Hellyana menyatakan terdapat kemungkinan persoalan administrasi atau kesalahan input data dari pihak kampus.

Kasus ini kini masih berada dalam proses persidangan. Karena itu, status Hellyana sebagai terdakwa belum dapat disamakan dengan telah terbuktinya kesalahan secara hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.