Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pengereman 263 Meter Sebelum Tabrakan Maut di Bekasi
Rabu, 30 September 2026
Faktakini.info, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Anggrek, yang sebelumnya dikenal sebagai KA Argo Bromo Anggrek, berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis sejumlah alat bukti, termasuk data logger perjalanan kereta, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan ahli.
Kecelakaan yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 tersebut menewaskan 16 orang. Berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), total terdapat 123 korban, terdiri dari 16 orang meninggal dunia dan 107 orang mengalami luka-luka.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danunjaya mengatakan salah satu dasar penetapan tersangka berkaitan dengan tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis.
“Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” kata Anom dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan lebih jauh sebelum titik tabrakan.
“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
Anom menjelaskan kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap berbagai bukti serta meminta keterangan ahli.
“Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” katanya.
Dijerat Pasal KUHP dan UU Perkeretaapian
Atas perkara tersebut, AN disangkakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” jelas Anom.
Polisi menyebut penetapan AN sebagai tersangka merupakan hasil penyidikan dan pengumpulan alat bukti, bukan semata-mata karena posisinya sebagai masinis.
KNKT Ungkap Sejumlah Faktor Kecelakaan
Sehari sebelum penetapan tersangka, KNKT merilis hasil investigasi kecelakaan tersebut. Investigasi mengungkap sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya tabrakan.
Kecelakaan bermula setelah KRL 5568A mengalami gangguan perjalanan menyusul insiden lain yang melibatkan KRL dengan kendaraan taksi listrik di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur.
Menurut kronologi KNKT, KRL 5568A kemudian berhenti di Jalur I Stasiun Bekasi Timur. Pada saat yang sama, KA 4B Argo Bromo Anggrek melintas langsung melalui jalur III Stasiun Bekasi.
Pada pukul 20.52.12 WIB, KA 4B kemudian bertabrakan dengan KRL 5568A di Jalur I Stasiun Bekasi Timur.
KNKT juga mengungkap sejumlah persoalan yang berkontribusi terhadap kecelakaan, termasuk persoalan komunikasi dan kondisi operasional sebelum tabrakan. Temuan KNKT tersebut menjadi bagian dari konteks yang kini tengah ditindaklanjuti dalam proses hukum oleh kepolisian.
Ada Dua Perkara dalam Rangkaian Kecelakaan
Kasus ini juga berkaitan dengan dua peristiwa kecelakaan yang terjadi dalam rangkaian waktu yang berdekatan.
Selain perkara tabrakan KA Anggrek dengan KRL, polisi sebelumnya telah menetapkan pengemudi taksi listrik berinisial RRP sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan awal yang melibatkan KRL di sekitar perlintasan Jalan Ampera.
Sementara itu, perkara tabrakan antara KRL 5568A dan KA Anggrek ditangani secara terpisah. Dalam perkara kedua inilah polisi menetapkan masinis AN sebagai tersangka.
Proses hukum terhadap AN kini berlanjut. Polisi masih akan melengkapi pemberkasan perkara sebelum kasus tersebut memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
