Jika Syarat "Kitab Sezaman" Diterapkan: Nasab Mayoritas Tokoh PWI-LS Langsung Musnah di Kakek Pertama
Rabu, 16 September 2026
Faktakini.info, Jakarta - Membedah Standar Ganda Metodologi Imaduddin Utsman: Tuntutan Utopis yang Tak Logis dan Gagal Diterapkan Pada Silsilah Pengkritiknya Sendiri.
Diskursus mengenai keabsahan nasab yang digulirkan oleh Imaduddin Utsman belakangan ini memicu perdebatan sengit di tengah publik. Imad menetapkan kriteria ketat yang mewajibkan adanya "Kitab Sezaman"—yaitu pencatatan dokumen tertulis di setiap generasi tanpa terputus sejak ratusan tahun lalu hingga ke Rasulullah SAW—sebagai syarat tunggal pengakuan nasab Habaib.
Namun, apabila syarat dan metodologi buatan Imad tersebut diputarbalikkan (diterapkan balik) secara adil dan konsisten kepada masyarakat luas, khususnya kepada Imad sendiri dan tokoh-tokoh PWI-LS, maka muncul fakta yang sangat mengejutkan: Garis nasab mereka akan langsung terputus dan musnah hanya sampai di tingkat kakek pertama!
1. Realitas Silsilah: Adakah Kitab Sezaman untuk Kakek Arsa?
Dalam catatan silsilah pribadinya, Imad adalah anak dari Sarmana, dan Sarmana adalah anak dari Arsa (Imad bin Sarmana bin Arsa).
Jika kita menguji nasab ini dengan syarat yang diciptakan Imad sendiri:
Pertanyaan: Adakah dokumen atau kitab sezaman era abad lalu yang mencatat identitas pasti dari Arsa berupa dokumen formal (KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, atau catatan naskah sejarah)?
Fakta: Sangat besar kemungkinan dokumen formal sezaman semacam itu TIDAK ADA. Apalagi catatan tertulis mengenai orang tua Arsa, kakeknya Arsa, dan seterusnya ke atas.
Hal yang sama berlaku bagi mayoritas tokoh PWI-LS lainnya. Banyak di antara mereka bahkan tidak mengetahui secara pasti siapa nama kakek ke-1 atau ke-2 mereka, apalagi memiliki catatan kitab nasab yang rapi dari abad ke abad.
2. Mengapa Leluhur Masyarakat Awam Tidak Dicatat dalam Kitab?
Secara sejarah dan sosiologis, ketiadaan catatan tertulis bagi rakyat biasa pada masa lalu adalah hal yang sangat wajar karena beberapa alasan mendasar:
Belum Ada Sistem Administrasi Modern: Pada abad ke-18, 19, hingga awal abad ke-20, belum ada lembaga seperti Dukcapil, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), apalagi mesin fotokopi dan teknologi digital.
Leluhur Awam Bukan Tokoh Sejarah / Cucu Wali: Leluhur mayoritas masyarakat umum—termasuk para kakek dari tokoh PWI-LS—bukanlah raja, sultan, tokoh besar, ataupun cucu Wali. Dalam realitas sejarah, siapa yang berminat membukukan silsilah rakyat biasa di pedesaan pada zaman dahulu? Siapa orang yang sudi mencatat nasab si Arsa kakeknya Imad? Jadi bisa dipastikan Arsa dan kakek-kakeknya tidak ada catatan kitab sezaman.
Nasab Awam Berjalan Lewat Tradisi Lisan: Keturunan masyarakat biasa dijaga cukup melalui pengakuan masyarakat lokal (Al-Istifadhah wa Asy-Syuhrah) dan ingatan keluarga, bukan dengan pembukuan naskah ilmiah sezaman.
3. Standar Ganda yang Lahir dari Kebencian
Ironisnya, Imad menuntut syarat yang begitu sempurna dan utopis untuk nasab Habaib yang telah berlangsung berabad-abad, sementara ia memaklumi keterbatasan tersebut pada nasabnya sendiri.
Kepada Habaib: Diwajibkan ada naskah kitab sezaman yang lengkap di setiap abad tanpa celah, dari generasi ke generasi hingga Rasulullah SAW.
Kepada Diri Sendiri & Kelompoknya: Tidak ada kitab sezaman, tidak ada dokumen formal KTP/KK kakeknya, dan nasabnya terputus/gelap hanya 2–3 generasi ke atas.
Hal ini membuktikan secara terang benderang bahwa syarat "Harus Ada Kitab Sezaman" merupakan aturan buatan Imad sendiri yang lahir dari sentimen dan kebencian kepada Nasab Habaib.
KESIMPULAN
Sebuah metodologi ilmiah yang sah dan adil harus dapat diterapkan secara universal. Apabila suatu metodologi gagal total ketika diterapkan kepada pembuatnya sendiri, maka secara otomatis metodologi tersebut dianggap cacat epistemologis, tidak sah, dan tidak berdasar.
Jika syarat "Kitab Sezaman" dipaksakan berlaku untuk semua orang, maka nasab 99% manusia di bumi hari ini—termasuk Imad dan kelompok PWI-LS—akan musnah seketika di kakek pertama.

