Lembaga Budaya Melayu Kalimantan Tarakan Dorong DPRD Percepat Peraturan Daerah Penanggulangan LGBTQ

 


Selasa, 25 Agustus 2026

Faktakini.info, Jakarta - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Budaya Melayu Kalimantan (LBMK) Kota Tarakan mendorong adanya langkah konkret pemerintah daerah dalam menanggulangi perkembangan perilaku LGBTQ di Kota Tarakan.

Dukungan tersebut dituangkan melalui Pakta Integritas yang ditandatangani sejumlah Anggota DPRD Kota Tarakan di Tarakan pada 24 Agustus 2026.

Dalam pakta tersebut, para anggota DPRD menyatakan memahami dan menyepakati sejumlah poin terkait LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Dari perspektif agama, LGBTQ dinyatakan sebagai perbuatan keji, hina dan dosa besar.

Pakta tersebut juga memuat pandangan mengenai aspek kesehatan, sosial, norma dan budaya. Dalam dokumen disebutkan bahwa aktivitas seksual berisiko dapat meningkatkan peluang seseorang terkena atau menularkan penyakit menular seksual (PMS).

Dari sisi kehidupan sosial, para penandatangan pakta menyatakan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan norma dan budaya yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Dorong Perda Penanggulangan LGBTQ

Poin penting dalam Pakta Integritas tersebut adalah pernyataan sikap untuk menolak berkembangnya perilaku LGBTQ di Kota Tarakan sekaligus mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Penanggulangan LGBTQ.

“...kami menyatakan menolak perilaku LGBTQ berkembang di Kota Tarakan dan kami akan melakukan upaya percepatan terbitnya Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang penanggulangan LGBTQ di Kota Tarakan dalam waktu secepatnya,” demikian substansi poin keempat dalam pakta tersebut.

Pakta Integritas itu ditegaskan ditandatangani secara sadar dan tanpa adanya paksaan maupun pengaruh dari pihak mana pun.

Dokumen tersebut mencantumkan lima Anggota DPRD Kota Tarakan sebagai pihak yang menyatakan sikap, dengan jabatan yang antara lain tercatat sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD serta anggota komisi.

Di bagian akhir, Pakta Integritas ditandatangani oleh jajaran Dewan Pengurus Daerah Lembaga Budaya Melayu Kalimantan Kota Tarakan, termasuk Ketua Umum Dra. Hj. Mariyam, M.Si. dan Sekretaris Umum Aji Bedy Effendi Aspiannur, SE, M.Si.

Langkah ini menjadi bagian dari dorongan elemen masyarakat dan budaya Melayu di Tarakan agar pemerintah daerah bersama DPRD memberikan perhatian serius terhadap persoalan LGBTQ melalui kebijakan daerah yang dianggap sesuai dengan norma agama, sosial dan budaya setempat.