FPI Geruduk Rumah MC yang Diduga Terlibat Penistaan Al-Qur’an, Polisi Disebut Tangkap Dua Terduga Pelaku
Jum'at, 14 Agustus 2026
Faktakini.info, Jakarta - Massa Front Persaudaraan Islam (FPI) bersama sejumlah umat Islam mendatangi rumah massa terlihat mendatangi kediaman seorang pria boti yang disebut sebagai MC, Revnaldo Ega Siahaan terduga pelaku penistaan agama Islam di kawasan Rawa Lumbu, Bekasi, pada Selasa malam, 11 Agustus 2026.
Aksi massa disebut berlangsung tertib. Kedatangan mereka dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar dugaan pelecehan terhadap kitab suci umat Islam tersebut diproses melalui jalur hukum. Namun saat didatangi, Revnaldo sudah kabur.
Kasus ini bermula dari adanya sebuah tantangan di salah satu stan minuman pada acara The Sounds Project, yaitu hafalan surat Ad-Dhuha salah satu surat dalam Al-Qur’an ditukar dengan pemberian hadiah berupa minuman beralkohol.
Peristiwa tersebut kemudian memicu kemarahan dan keprihatinan di kalangan umat Islam. Bagi umat Islam, Al-Qur’an merupakan kitab suci yang memiliki kedudukan sangat tinggi, sehingga tindakan yang dinilai menjadikan ayat atau hafalan Al-Qur’an sebagai bahan candaan, tantangan, ataupun hiburan dianggap sangat menyakitkan dan tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele.
DPP API FPI Keluarkan Pernyataan Sikap
Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API) FPI sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan sikap bernomor 058/SPS/DPP-API/08/2026, tertanggal 11 Agustus 2026. Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua DPP-API FPI, Aziz Yanuar, P., S.H., M.H., M.M.
Dalam pernyataan itu, DPP-API FPI mengecam keras pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam peristiwa tersebut dan meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan serta penegakan hukum secara cepat, transparan, dan menyeluruh.
DPP-API FPI juga menyatakan akan menempuh langkah hukum bersama elemen masyarakat terkait dugaan pelecehan terhadap Al-Qur’an tersebut.
Selain persoalan dugaan penistaan agama, pernyataan tersebut juga memuat sikap FPI mengenai bahaya minuman beralkohol, narkoba, serta berbagai persoalan sosial yang dinilai mengancam generasi muda.
FPI dan Perlawanan terhadap Penistaan Agama
FPI selama ini dikenal aktif menyuarakan penolakan terhadap tindakan yang dianggap menghina atau menistakan Islam. Di bawah komando Imam Besar Habib Rizieq Shihab, gerakan tersebut berulang kali menjadikan pembelaan terhadap kehormatan agama dan simbol-simbol Islam sebagai salah satu isu yang mereka perjuangkan.
Dalam konteks kasus terbaru ini, FPI menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar mengenai seseorang yang membuat konten, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kitab suci yang menjadi pedoman hidup umat Islam.
Karena itu, FPI dan sejumlah elemen umat Islam meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum, sehingga tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Polisi Disebut Telah Mengamankan Dua Terduga
Perkembangan terbaru yang beredar menyebutkan bahwa aparat kepolisian telah mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," kata Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito, kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Adapun dua orang pelaku tersebut adalah perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E. Polisi belum memerinci peran keduanya.
"Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan peningkatan menjadi proses sidik," ujarnya.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan membidik pihak lain yang terlibat. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
FPI Jakarta Barat Siapkan Aksi di Cengkareng
Sementara itu, FPI Jakarta Barat akan menggelar aksi pada Jumat, 14 Agustus 2026, di kawasan OT Building, Cengkareng, Jakarta Barat, mulai pukul 13.00 WIB.
OT Group sendiri mencantumkan alamat kantor pusatnya di OT Building, Jl. Lingkar Luar Barat Kav. 35–36, Cengkareng, Jakarta Barat.
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk tuntutan agar kasus dugaan pelecehan terhadap Al-Qur’an diusut secara tuntas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Umat Islam yang mengikuti perkembangan kasus ini berharap aparat dapat bertindak profesional dan transparan. Di sisi lain, seluruh pihak juga diimbau menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Bagi umat Islam, penghormatan terhadap Al-Qur’an merupakan persoalan yang sangat sensitif. Karena itu, setiap pihak yang membuat atau menyebarkan konten bernuansa agama dituntut memiliki tanggung jawab dan kehati-hatian agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi tindakan yang melukai keyakinan dan kehormatan umat beragama.
