Dua Orang Ditangkap Usai Unggah dan Komentari Pidato Prabowo soal Nuklir Iran, Dianggap Ancam Keutuhan Bangsa

 


Jum'at, 7 Agustus 2026

Faktakini.info, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait unggahan di media sosial Threads yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran disertai komentar bernada provokatif.

AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di Threads.

Sementara AF diduga mengunggah komentar yang dinilai mengandung unsur provokasi pada unggahan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

"Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ujar Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2026).

Menurut Hendra, AYP diduga mengunggah konten melalui akun Threads @onthel_kebagusan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran.

Dalam unggahan itu kemudian muncul sejumlah komentar yang dinilai mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana.

"Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," kata Hendra.

Penyidik turut menyoroti sejumlah komentar yang muncul pada unggahan tersebut. Salah satunya berasal dari akun yang diduga digunakan oleh tersangka AF.

"Dalam konten tersebut terdapat beberapa komentar yang menjadi catatan kami," ujar Hendra.

Polisi menyebut komentar tersebut diduga mengandung ajakan melakukan kekerasan terhadap Presiden. Selain itu, penyidik juga menemukan komentar lain yang diduga berisi ancaman terhadap lokasi tertentu.

Menurut Hendra, pelapor menilai unggahan beserta komentar-komentarnya berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa sehingga dilaporkan kepada kepolisian.

Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah memeriksa dua saksi dan empat orang ahli.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya tangkapan layar unggahan Threads, satu akun Threads, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Sumber: Tribunnews