Desakan Advokat API DKI terkait Dugaan Penistaan Agama pada acara The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta
Selasa, 11 Agustus 2026
Faktakini.info
Nomor : 24/PSD/API-Kapolri/VIII/2026
Lampiran :-
Perihal : Pernyataan Sikap dan Desakan Tindakan Hukum Tegas atas Dugaan Penistaan Agama
dalam Promosi Minuman Keras
Kepada Yang Terhormat,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
di Tempat
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan Hormat,
Perkenankan kami, Irvan Ardiansyah, S.H. yang tergabung dalam Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI
Jakarta yang beralamat di Jl. Kemang Timur No. 37a, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12730.
Menyikapi viralnya video di media sosial yang memperlihatkan adanya aktivitas berupa tantangan menghafal Al-Qur’an, yang dalam video tersebut dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman keras/beralkohol dari stand NEWPORT dalam rangkaian acara The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta, maka ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM DKI JAKARTA menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Kami mengecam keras dan mengutuk tindakan penistaan dalam materi promosi maupun aktivitas sebagaimana terlihat pada video yang beredar. Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT, pedoman hidup, dan kitab suci yang wajib dimuliakan. Menjadikan hafalan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai ajang permainan promosi yang disandingkan dengan minuman keras adalah bentuk pelecehan keji,
tindakan yang sangat tidak bermoral, serta penghinaan terbuka yang membakar kemarahan dan
melukai harga diri umat Islam;
2. Kami menolak segala bentuk penggunaan Al-Qur’an sebagai alat untuk kepentingan promosi,
gimmick, permainan, maupun strategi pemasaran produk yang tidak sejalan dengan kehormatan dan
kesucian Al-Qur’an. Kegiatan menghafal Al-Qur’an seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari ibadah, pendidikan, dan upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan dijadikan sarana untuk
mempromosikan atau memberikan hadiah berupa minuman keras. Menurut pandangan kami,
apabila benar aktivitas tersebut dilakukan sebagaimana tergambar dalam video yang beredar, maka
hal tersebut bukan sekadar persoalan selera atau kreativitas promosi, tetapi menyangkut sensitivitas
dan penghormatan terhadap ajaran agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia;
3. Kami mendesak kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas serta melakukan penyelidikan,
penyidikan hingga penetapan tersangka terkait video viral tersebut. Dengan dugaan kuat melakukan
unsur penistaan Agama Islam. Kami meminta agar proses hukum ini dilakukan secara profesional,
transparan, dan berkeadilan;
4. Kami mendesak kepada Kementerian Pariwisata, Pemprov DKI Jakarta, Pengelola Kawasan Ancol,
agar memberikan sanksi tegas kepada pihak terkait penyelenggara serta lebih selektif dan
memperketat pelarangan tegas adanya penjualan dan peredaran minuman keras di area event
dan/atau konser, karenanya sangat bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat Jakarta yang
walaupun modern tetapi tetap religious;
5. Bahwa terkait hal itu seluruh pihak terkait pada acara The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention &
Ecopark Ancol pada tanggal 7, 8 dan 9 Agustus 2026 telah menyalahi aturan yang dimana penjualan
dan/atau peredaran minuman alkohol tersebut bukan pada tempatnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan:
a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep
hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan
antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat;
f. menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pusat dan daerah yang merupakan
satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antar pemangku
kepentingan;
g. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang
pariwisata; dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.6. Kami mendukung penuh atas pernyataan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) terkait hal ini. Kami mengajak seluruh umat Islam untuk bersatu mengawal penuntasan
penistaan Agama Islam ini agar kiranya dapat ditindak secara tegas;
7. ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM (API) DKI JAKARTA akan menempuh upaya hukum jika
pihak Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya tidak memberikan pernyataan resmi dan/atau tidak
memulainya penyelidikan atas adanya persoalan dimaksud.
Pernyataan ini kami layangkan sebagai bentuk ikhtiar hukum dan peringatan terbuka. Jika pemerintah dan
aparat penegak hukum membiarkan penistaan ini berlalu tanpa tindakan tegas. Kami bersama gelombang
umat Islam siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan secara langsung di muka umum, sesuai dengan hak
konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Irvan Ardiansyah, S.H.
Ketua Advokat Persaudaraan Islam DPD DKI Jakarta
