Desakan Advokat API DKI terkait Dugaan Penistaan Agama pada acara The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta

 


Selasa, 11 Agustus 2026

Faktakini.info

Nomor : 24/PSD/API-Kapolri/VIII/2026

Lampiran :-

Perihal : Pernyataan Sikap dan Desakan Tindakan Hukum Tegas atas Dugaan Penistaan Agama 

dalam Promosi Minuman Keras

Kepada Yang Terhormat,

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

di Tempat

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan Hormat, 

Perkenankan kami, Irvan Ardiansyah, S.H. yang tergabung dalam Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI 

Jakarta yang beralamat di Jl. Kemang Timur No. 37a, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kota 

Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12730.

Menyikapi viralnya video di media sosial yang memperlihatkan adanya aktivitas berupa tantangan menghafal Al-Qur’an, yang dalam video tersebut dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman keras/beralkohol dari stand NEWPORT dalam rangkaian acara The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta, maka ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM DKI JAKARTA menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Kami mengecam keras dan mengutuk tindakan penistaan dalam materi promosi maupun aktivitas sebagaimana terlihat pada video yang beredar. Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT, pedoman hidup, dan kitab suci yang wajib dimuliakan. Menjadikan hafalan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai ajang permainan promosi yang disandingkan dengan minuman keras adalah bentuk pelecehan keji, 

tindakan yang sangat tidak bermoral, serta penghinaan terbuka yang membakar kemarahan dan 

melukai harga diri umat Islam;

2. Kami menolak segala bentuk penggunaan Al-Qur’an sebagai alat untuk kepentingan promosi, 

gimmick, permainan, maupun strategi pemasaran produk yang tidak sejalan dengan kehormatan dan 

kesucian Al-Qur’an. Kegiatan menghafal Al-Qur’an seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari ibadah, pendidikan, dan upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan dijadikan sarana untuk 

mempromosikan atau memberikan hadiah berupa minuman keras. Menurut pandangan kami, 

apabila benar aktivitas tersebut dilakukan sebagaimana tergambar dalam video yang beredar, maka 

hal tersebut bukan sekadar persoalan selera atau kreativitas promosi, tetapi menyangkut sensitivitas 

dan penghormatan terhadap ajaran agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia;

3. Kami mendesak kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas serta melakukan penyelidikan, 

penyidikan hingga penetapan tersangka terkait video viral tersebut. Dengan dugaan kuat melakukan 

unsur penistaan Agama Islam. Kami meminta agar proses hukum ini dilakukan secara profesional, 

transparan, dan berkeadilan;

4. Kami mendesak kepada Kementerian Pariwisata, Pemprov DKI Jakarta, Pengelola Kawasan Ancol, 

agar memberikan sanksi tegas kepada pihak terkait penyelenggara serta lebih selektif dan 

memperketat pelarangan tegas adanya penjualan dan peredaran minuman keras di area event 

dan/atau konser, karenanya sangat bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat Jakarta yang 

walaupun modern tetapi tetap religious;

5. Bahwa terkait hal itu seluruh pihak terkait pada acara The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & 

Ecopark Ancol pada tanggal 7, 8 dan 9 Agustus 2026 telah menyalahi aturan yang dimana penjualan 

dan/atau peredaran minuman alkohol tersebut bukan pada tempatnya sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan:

a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep 

hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan 

antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;

b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;

c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;

d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup; 

e. memberdayakan masyarakat; 

f. menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pusat dan daerah yang merupakan 

satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antar pemangku 

kepentingan; 

g. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang 

pariwisata; dan 

h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.6. Kami mendukung penuh atas pernyataan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia 

(MUI) terkait hal ini. Kami mengajak seluruh umat Islam untuk bersatu mengawal penuntasan 

penistaan Agama Islam ini agar kiranya dapat ditindak secara tegas;

7. ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM (API) DKI JAKARTA akan menempuh upaya hukum jika 

pihak Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya tidak memberikan pernyataan resmi dan/atau tidak 

memulainya penyelidikan atas adanya persoalan dimaksud.

Pernyataan ini kami layangkan sebagai bentuk ikhtiar hukum dan peringatan terbuka. Jika pemerintah dan 

aparat penegak hukum membiarkan penistaan ini berlalu tanpa tindakan tegas. Kami bersama gelombang 

umat Islam siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan secara langsung di muka umum, sesuai dengan hak 

konstitusional yang dilindungi undang-undang.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,

Irvan Ardiansyah, S.H.

Ketua Advokat Persaudaraan Islam DPD DKI Jakarta