Damai Lubis: Catatan Kritis Atas SEMA No. 3 Tahun 2026 dan Pasal 163 ayat (1) huruf e jo. Pasal 75 KUHAP

 


Rabu, 26 Agustus 2026

Faktakini.info

*GERGAJI KLAUSULA PASAL KARET*  

_Catatan Kritis Atas SEMA No. 3 Tahun 2026 dan Pasal 163 ayat (1) huruf e jo. Pasal 75 KUHAP_

*Oleh: DHL*  

_Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik_  

_Anggota Dewan Penasihat DPP KAI_

Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum. Latar belakangnya jelas: praktik Praperadilan "berjilid-jilid" seperti yang terjadi pada perkara Roy Suryo dinilai telah membuat norma acara pidana kehilangan kepastiannya.

Namun ironisnya, dari sudut pandang hukum, klausula dalam SEMA ini sendiri masih "karet". Misi SEMA adalah solusi untuk kepastian hukum, tetapi rumusan normanya tidak sepenuhnya mampu merepresentasikan kepastian itu.

Karena itu, solusi hakiki bukanlah dengan menambah Surat Edaran, melainkan dengan "menggergaji" langsung sumber masalahnya: Pasal 163 ayat (1) huruf e jo. Pasal 75 KUHAP. Caranya melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. 

Jika MK mengabulkan dan memangkas klausula yang bermasalah, maka SEMA tidak lagi diperlukan. Mengapa? Karena hirarki KUHAP jauh lebih tinggi dari SEMA. Penegak hukum akan kembali pada UU, bukan pada surat edaran.

*Mengapa Keduanya Ambigu?*  

Baik Pasal 163 KUHAP maupun SEMA No. 3/2026 sama-sama mengandung dualisme. Risikonya: putusan Praperadilan bisa bertabrakan dengan putusan pokok perkara. 

Contoh: Bagaimana jika Praperadilan menyatakan sah, tetapi di pokok perkara terdakwa dibebaskan? Atau sebaliknya. Situasi seperti ini menyulitkan hakim menemukan rujukan asas legalitas dan membuat publik sulit merasakan keadilan. Inilah sifat "karet" yang kontraproduktif.

*Kesimpulan dan Saran*  

1.  Pasal 75 ayat (4) KUHAP yang dinilai bermasalah semestinya diuji melalui JR di MK, bukan lewat mekanisme Praperadilan yang substansinya justru menyentuh materi pasal tersebut. Seperti yang pernah dilakukan oleh Dr. Tifa dan tim hukumnya.

2.  Oleh karena itu, secara hukum permohonan Praperadilan yang substansinya menguji Pasal 75 ayat (4) memang layak untuk ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan.

3.  Jika JR di MK dikabulkan dan sebagian klausula Pasal 163 jo. Pasal 75 "digergaji", maka putusan MK itu sendiri dapat menjadi novum untuk perkara pidana yang sedang berjalan.

Hukum butuh kepastian, bukan kebingungan. Saatnya kita berhenti menambal dengan SEMA dan mulai membedah UU nya.

*Jakarta, 25 Agustus 2026*