WASPADA! MODUS PENYELAMATAN JOKOWI HINGGA TAK PERLU HADIR DI PERSIDANGAN & MENUNJUKAN IJAZAHNYA
Jum'at, 10 Juli 2026
Faktakini.info
WASPADA! MODUS PENYELAMATAN JOKOWI HINGGA TAK PERLU HADIR DI PERSIDANGAN & MENUNJUKAN IJAZAHNYA
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis
Saat ini, advokasi kasus ijazah palsu Jokowi telah mencapai keberhasilan yang gemilang, yakni memastikan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah barang yang sama, dengan ijazah yang beredar dan yang di upload oleh Dian Sandi, Kader PSI. Ijazah yang menjadi objek adalah dokumen ijazah S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang berfoto seorang lelaki berkumis tipis, bibir tebal, telinga lebar, berkacamata tebal yang mustahil itu foto Jokowi.
Foto ijazah tersebut, telah dikonfirmasi pada momen Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya, tanggal 15 Desember 2025. Foto yang sama, juga sudah dikonfirmasi melalui proses gugatan KIP, oleh Bonjowi. Baik melalui KPU, KPUD Solo maupun KPU DKI Jakarta.
Jadi, tinggal satu langkah: membuktikan ijazah tersebut di Pengadilan, dengan menghadirkan Jokowi.
Tim Advokasi juga telah mampu memaksa Jokowi berkomitmen untuk hadir di persidangan. Disisi lain, Tim Advokasi juga berhasil (atas izin Allah SWT dan dukungan seluruh rakyat), membebaskan klien dari potensi penahanan sejak saat ditetapkan tersangka hingga proses pelimpahan.
Hanya saja, saat ini tim kami menganalisa fakta adanya kemungkinan menjalankan skenario penyelamatan Jokowi, agar tak perlu hadir di persidangan dan menunjukan ijazahnya, melalui sejumlah modus operandi, yaitu :
Pertama, menjadikan Kompol Syarif (Muhammad Syarif Fitransyah, S.IK, S.IP) sebagai saksi utama. Tanpa perlu menghadirkan Jokowi.
Skenario ini terbaca, dari materi dakwaan dr.Tifa dalam perkara 301/Pid.B/2026/PN JKT TMR. Jika skenario ini dijalankan, maka jaksa hanya akan berfokus menghadirkan ajudan Jokowi ini dan merasa tak perlu menghadirkan Jokowi dengan dalih keterangannya telah terwakili oleh ajudan.
Kedua, menggugurkan perkara dr Tifa melalui putusan sela. Dengan demikian Jokowi tak perlu hadir di persidangan dan menunjukan ijazahnya, karena pokok perkara dan proses pembuktian tidak akan pernah terjadi.
Celah telah diumpan jaksa, dengan materi dakwaan yang konyol (OBSCUUR). Perkara dr Tifa akan tetapi kronologi materi atas nama KMRT Roy Suryo Notodiprojo.
Materi seperti ini menjadi sasaran empuk eksepsi dan bisa menjadi celah hakim untuk memutuskan kasus dihentikan dalam eksepsi. Sehingga, perkara pokok tentang ijazah tak perlu dibuktikan dan Jokowi tak perlu hadir di persidangan.
Ketiga, memutus mengabulkan praperadilan, status tersangka gugur sehingga tak perlu masuk ke pokok perkara. Dengan demikian, Jokowi bisa selamat dan tak perlu 'diadili', sehingga masalah ijazah ini selamanya akan menjadi misteri.
Keempat, jaksa pasang muka badak, tak perlu menghadirkan Jokowi dan fokus pada delik umum (UU ITE, pasal 32 dan 35). Jika skenario ini yang dijalankan, maka Jokowi kembali memperlakukan Roy & Tifa, seperti Gus Nur & Bambang Tri.
Karena itu, publik harus mengawal agar kasus ini dipastikan masuk ke pokok perkara. Agar Roy Suryo bisa melengkapi penelitiannya, dari 99 % palsu menjadi 100 % palsu. Juga agar dr tifa bisa membuktikan bahwa bibir, mata, hidung, telinga, hingga kaca mata tebal dalam foto ijazah bukanlah milik Jokowi.
Terkait hal ini, penulis telah mengulasnya secara lengkap di podcast Madilog. Saat video podcast tayang, pembaca bisa ikut menyimak secara lengkap. [].
