EKSEPSI ATAU NOTA PERLAWANAN DR TIFA PN Jakarta Timur, Kamis 9 Juli 2026

 

Jum'at, 10 Juli 2026

Faktakini.info

EKSEPSI ATAU NOTA PERLAWANAN 
DR TIFA
PN Jakarta Timur, Kamis 9 Juli 2026

"INDONESIA MENGGUGAT”
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dalam Pusaran Krisis Multidimensi Bangsa

Sidang perkara pidana Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma memasuki agenda penyampaian Nota Perlawanan (Eksepsi). 
Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil yang mendasar.

Perkara ini pada hakikatnya bukan hanya menyangkut pribadi dr. Tifauzia Tyassuma. 
Perkara ini menguji apakah dalam negara hukum setiap warga negara berhak memperoleh proses peradilan yang adil (due process of law), mengetahui dasar penuntutan terhadap dirinya, dan memiliki kesempatan yang nyata untuk membela diri sebelum negara menggunakan kewenangan pidananya. Termasuk menguji apakah seorang warga negara yang menyampaikan pandangan mengenai isu yang menjadi perhatian publik tetap memperoleh perlindungan atas hak-hak hukumnya ketika negara menggunakan kewenangan pidana.

Dr. Tifauzia Tyassuma dikenal masyarakat sebagai seorang dokter, penulis, pembicara, dan intelektual publik yang selama bertahun-tahun aktif membaca, menulis, berdiskusi, dan menyampaikan pandangan mengenai berbagai persoalan bangsa. Apa pun pandangan masyarakat terhadap isi pendapatnya, hak untuk memperoleh proses hukum yang adil merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.

Tim Pembela menghormati proses hukum dan menghormati kewenangan Majelis Hakim. Justru karena menghormati hukum, kami meminta agar seluruh proses penuntutan dilaksanakan dengan standar hukum acara yang sama ketatnya sebagaimana negara menuntut kepatuhan warga negara terhadap hukum.

TPDT menegaskan bahwa Nota Perlawanan tidak memasuki pokok perkara ataupun pembuktian mengenai benar atau tidaknya tuduhan terhadap terdakwa, melainkan semata-mata menguji apakah kewenangan negara dalam melakukan penuntutan telah dijalankan sesuai prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

#drTifa #NotaPerlawanan #Eksepsi #SidangDrTifa #PNJakartaTimur #Persidangan #DueProcessOfLaw #NegaraHukum