Usai Jampidsus, Ahmad Khozinudin Tantang Polri Geledah Bunker di Kediaman Jokowi
Ahad, 12 Juli 2026
Faktakini.info, Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memberikan tekanan kepada Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri agar mengusut dugaan keberadaan bunker di kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun YouTube resmi AHMADKHOZINUDIN pada 11 Juli 2026, setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi.
Dalam video tersebut, Khozinudin mengapresiasi langkah penyidik Polri yang melakukan penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah. Namun, dia mempertanyakan apakah keberanian serupa juga akan diterapkan pada dugaan bunker di kediaman Jokowi.
"Bunker milik Jampidsus Febrie Adriansyah mampu dibongkar oleh pasukan Polri. Tentu kita apresiasi. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah Polri juga berani membongkar bunker di kediaman Joko Widodo di Solo," kata Khozinudin dalam video tersebut.
la lantas mengaitkan pernyataannya dengan tudingan yang sebelumnya disampaikan Roy Suryo. Menurut Khozinudin, Roy Suryo pernah menyebut ada bunker di rumah Jokowi yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi.
Khozinudin menyatakan, jika di rumah pejabat setingkat Jampidsus ditemukan terdapat aset yang nilainya sangat besar, maka aparat penegak hukum juga harus berani menindaklanjuti setiap informasi atau dugaan yang ditujukan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
la pun berharap Polri menindaklanjuti dugaan tersebut dengan melakukan penyelidikan jika ada dasar hukum dan bukti yang memadai.
Pernyataan Khozinudin itu disampaikan setelah penyidik KPK menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menanggapi penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai sejumlah 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, sejumlah dokumen, telepon genggam, foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas, serta barang bukti lainnya. Total nilai uang tunai yang ditemukan di lokasi, setelah dirupiahkan diperkirakan sekitar Rp 476 miliar.
Sumber: rakyatpos.id
