STRATEGI JOKOWI MENGHINDARI PERSIDANGAN, MENGADOPSI KASUS KM-50

Rabu, 15 Juli 2026

Faktakini.info

STRATEGI JOKOWI MENGHINDARI PERSIDANGAN, MENGADOPSI KASUS KM-50

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat 

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis

Saat ini, Jokowi berusaha dengan segenap daya upaya untuk menghindari persidangan. Kendati diruang publik Jokowi berjanji akan hadir di persidangan, itu hanyalah kamuflase. Karena sejatinya, Jokowi ketakutan ijazah berfoto lelaki berkacamata ketahuan oleh publik di persidangan.

Cara Jokowi untuk menghindari persidangan, adalah dengan menghentikan persidangan agar tak masuk pokok perkara. Di kasus Roy Suryo, mendorong agar putusan Prapid dikabulkan. Di kasus Tifa, mendorong agar eksepsi dikabulkan.

Ketika Prapid dan eksepsi dikabulkan, maka otomatis perkara gugur. Tak ada pemeriksaan terhadap pokok perkara, Jokowi dan ijazahnya tak akan diperiksa. Sehingga, Jokowi bisa terlepas dari ketakutan hadir di persidangan.

Strategi ini mirip dengan kasus KM-50. Saat kasus ini diproses, rest area KM-50 sebagai TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang merupakan bukti peristiwa tragedi KM-50,  DIHILANGKAN.

Sehingga, kasus pembunuhan 6 laskar FPI tidak dapat ditelusuri. Karena jejak kejahatan KM-50 dihapus.

Begitu juga pada kasus ijazah palsu. Saat Prapid status tersangka dikabulkan, eksepsi dikabulkan, ini sama saja menghapus perkara. Sehingga, tak ada pemeriksaan lebih lanjut pada Jokowi dan ijazahnya.

Kasus yang dilaporkan Jokowi memang fitnah dan pencemaran, akan tetapi fitnah dan pencemaran itu terkait ijazah palsu Jokowi. Jaksa, wajib membuktikan adanya fitnah dan pencemaran dengan membuktikan ijazah Jokowi asli.

Untuk membuktikan ijazah Jokowi asli, jaksa wajib menghadirkan Jokowi dan ijazahnya. Dititik inilah, Jika JOKOWI dan ijazahnya tak ada di persidangan, maka tak dapat dibuktikan adanya fitnah dan pencemaran.

Pembuktian ini jelas menakutkan bagi Jokowi. Karena yang menjadi hakim bukan hanya 3 hakim, akan tetapi hakekatnya seluruh rakyat yang mengikuti kasus ini menjadi hakimnya. Jokowi bisa saja mengendalikan 3 hakim yang mengadili perkara, namun tak mungkin bisa mengendalikan kebenaran dan tuntutan seluruh rakyat.

Pada titik itulah, Jokowi tak mau konyol memaksakan diri hadir di persidangan. Jokowi ingin main cantik. 

Melalui Prapid dan eksepsi, seolah olah itu bukan keinginan Jokowi. Sehingga, Jokowi nantinya bisa berkata "saya maunya hadir di persidangan, tapi karena Prapid dan eksepsi diterima, ya sudah saya menghormati proses hukum".

Sementara bagi rakyat, mustahil Prapid dan eksepsi diterima jika tak ada campur tangan kekuasaan. Desain eksepsi diterima, juga sudah terbaca dari 'ngawurnya' jaksa membuat dakwaan. Sedangkan desain Prapid akan dimenangkan, sudah diberi DP dengan dikabulkannya Prapid awal untuk penangkapan, penggeledahan dan status penahanan.

Jadi, rakyat harus siap-siap kecewa. Karena hasil sidang akan Anti klimaks. Bertahun tahun rakyat dibuat gaduh, tapi tak akan ada keputusan yang kongkrit terkait ijazah, karena tak akan ada persidangan pada pokok perkaranya.

Seluruh energi yang dikorbankan, akan sia-sia saja. [].