Roy Suryo Ungkap Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik

 


Selasa, 14 Juli 2026

Faktakini.info, Jakarta - Roy Suryo, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menegaskan dirinya tidak melakukan perusakan terhadap dokumen ijazah yang sebelumnya diunggah oleh Dian Sandi Utama. Pernyataan itu disampaikan Roy kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026, seusai mengikuti proses persidangan praperadilan.

Menurut Roy, dokumen yang menjadi objek perkara masih dapat diakses oleh publik hingga saat ini. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada perubahan ataupun kerusakan terhadap dokumen digital yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.

Dalam keterangannya, Roy juga mempersoalkan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia berpendapat unsur-unsur pasal tersebut tidak terpenuhi karena perkara yang disangkakan memerlukan pembuktian khusus terkait kejahatan komputer, sementara dokumen yang dipermasalahkan masih dapat diakses melalui sistem elektronik, termasuk dari lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Roy menyampaikan bahwa tim kuasa hukumnya menghadirkan empat orang saksi dan seorang ahli dalam sidang praperadilan. Menurutnya, para saksi tersebut tidak dapat menerangkan adanya perbuatan pidana sebagaimana yang dituduhkan penyidik, bahkan sebagian di antaranya mengaku tidak mengetahui secara jelas alasan mereka dipanggil untuk memberikan keterangan dalam penyidikan.

Roy juga menilai penggunaan Pasal 32 UU ITE tidak tepat diterapkan dalam perkara yang dihadapinya. Ia berpendapat bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran lain, pembahasannya seharusnya berada pada ketentuan hukum yang berbeda, bukan pada pasal yang mengatur tindak pidana terkait manipulasi sistem atau dokumen elektronik.

Sumber: sindonews com