PERNYATAAN OTORITAS ULAMA PALESTINA TERKAIT PENANGKAPAN SYEKH ABDUL KARIM RAED MUQDAD, DEPORTASINYA DARI INDONESIA, DAN PERINGATAN AGAR TIDAK DISERAHKAN KEPADA OTORITAS PENDUDUKAN ZIONIS

 


Selasa, 21 Juli 2026

Faktakini.info

PERNYATAAN OTORITAS ULAMA PALESTINA TERKAIT PENANGKAPAN SYEKH ABDUL KARIM RAED MUQDAD, DEPORTASINYA DARI INDONESIA, DAN PERINGATAN AGAR TIDAK DISERAHKAN KEPADA OTORITAS PENDUDUKAN ZIONIS

Allah SWT berfirman: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya."

(OS. Al-Ma'idah: 2)

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Penolong orang-orang yang tertindas dan Pengabul doa orang-orang yang berada dalam kesulitan. Dialah yang berfirman dalam Kitab-Nya: 


_"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara."_

_(OS. Al-Hujurat: 10)_


Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang membangun umatnya di atas prinsip saling menolong, kasih sayang, serta perlindungan terhadap jiwa dan hak-hak sesama, juga kepada keluarga beliau, para sahabat, dan seluruh pengikutnya.


Adapun selanjutnya, 


Otoritas Ulama Palestina mengikuti dengan keprihatinan yang mendalam penangkapan Syekh Abdul Karim Raed Muqdad oleh otoritas Indonesia, yang kemudian diikuti dengan deportasi cepat ke Republik Siprus dalam waktu kurang dari 24 jam. Berdasarkan dokumen dan informasi yang telah dipublikasikan, deportasi tersebut dilakukan berdasarkan Red Notice Interpol yang diterbitkan atas permintaan kantor pusat Interpol di Nikosia. Hal ini memunculkan kekhawatiran serius bahwa pemindahannya ke Siprus merupakan langkah awal menuju penyerahan dirinya kepada otoritas pendudukan Zionis (Israel). 


Berangkat dari kewajiban syariat untuk memberikan perlindungan, menjaga hak-hak dan keselamatan anggota Otoritas Ulama Palestina, serta mencegah penyalahgunaan mekanisme kerja sama kriminal internasional untuk mengejar warga Palestina karena sikap politik maupun aktivitas mereka dalam membela rakyat dan perjuangan Palestina, Otoritas Ulama Palestina menyatakan sebagai berikut: 


_*-Pertama*_

Syekh Abdul Karim Raed Muqdad adalah anggota Otoritas Ulama Palestina. Oleh karena itu, Otoritas mengikuti kasus ini sebagai perkara yang menyangkut keselamatan dan hak-hak dasarnya. 


Otoritas menuntut adanya penjelasan secara penuh mengenai alasan penangkapannya, sifat tuduhan yang diajukan terhadapnya, bukti-bukti yang menjadi dasar tuduhan tersebut, serta memastikan ia diberikan kesempatan untuk membela diri di hadapan peradilan yang independen. 


Prinsip dasarnya adalah seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah, dan keadilan hanya dapat ditegakkan berdasarkan bukti dan proses pembuktian yang benar. 


Allah SWT berfirman: 


_"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil, sekalipun terhadap dirimu sendiri, ibu bapakmu, ataupun kerabatmu."_

_(OS. An-Nisa: 135)_


_*-Kedua*_

Menurut syariat Islam, haram hukumnya melakukan tindakan apa pun yang dapat mengarah pada penyerahan Syekh Muqdad kepada otoritas pendudukan Zionis atau menempatkannya di bawah kekuasaan pihak yang dikhawatirkan akan mengancam jiwa, keselamatan, dan martabatnya. 


Membantu secara langsung maupun tidak langsung dalam proses tersebut juga dilarang dan dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah, perjanjian, dan kehormatan kaum Muslimin. 


Rasulullah SAW bersabda: 


_"Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak menyerahkannya kepada musuhnya. Barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barang siapa menghilangkan kesusahan seorang Muslim, Allah akan menghilangkan salah satu kesusahannya pada Hari Kiamat. Barang siapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya pada Hari Kiamat."_

_(HR. Bukhari dan Muslim)_

 

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan makna sabda Nabi _"tidak menyerahkannya",_ yakni tidak membiarkan saudaranya berada di tangan pihak yang menyakitinya, melainkan wajib menolong dan melindunginya. 


_*-Ketiga*_


Otoritas mendesak Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum penangkapan dan deportasi cepat tersebut, termasuk alasan mengapa Syekh Muqdad tidak diberikan waktu yang memadai untuk mengajukan banding, memperoleh pendampingan hukum, maupun membawa perkaranya ke pengadilan. 


Otoritas juga meminta Pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas konsekuensi keputusan deportasi tersebut, secara resmi berkomunikasi dengan otoritas Siprus agar mencegah penyerahannya kepada Israel, serta mengupayakan pemulangannya atau pemindahannya ke negara yang aman yang dapat menjamin keselamatan dan hak-haknya. 


Indonesia, yang selama ini dikenal rakyat Palestina sebagai negara dan bangsa yang selalu mendukung perjuangan Palestina, diharapkan menjaga warisan tersebut dan membuktikan bahwa perlindungan terhadap keamanan dan martabat warga Palestina merupakan bagian dari komitmen nyata Indonesia terhadap Palestina. 


_*-Keempat*_


Otoritas mendesak Pemerintah Siprus untuk segera menghentikan segala tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat berujung pada penyerahan Syekh Muqdad kepada otoritas pendudukan Israel. 


Otoritas juga meminta agar ia diberikan akses kepada pengacara independen, dijamin dapat terus berkomunikasi dengan keluarganya serta organisasi hak asasi manusia, dan agar kasusnya diperiksa melalui proses hukum yang adil dan menyeluruh. 


Otoritas menegaskan bahwa prinsip non refoulement melarang pengembalian atau penyerahan seseorang ke wilayah yang memiliki risiko penyiksaan atau perlakuan kejam, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture) yang telah diratifikasi Siprus. 


_*-Kelima*_


Otoritas menyerukan kepada lembaga-lembaga resmi Palestina, khususnya Kementerian Luar Negeri Palestina, kedutaan-kedutaan Palestina, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, 


Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, serta pemerintah negara-negara Arab dan Islam untuk segera mengambil langkah diplomatik dan hukum guna melindungi Syekh Muqdad. 


Otoritas juga meminta dibentuk tim pembela internasional yang menangani kasus ini dan melakukan komunikasi dengan Indonesia, Siprus, Interpol, serta badan-badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). 


Allah SWT berfirman: 


_"Tetapi jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan, kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka."_

_(OS. Al-Anfal: 72)_


_*-Keenam*_


Otoritas menyerukan kepada para ulama Indonesia, para dai, lembaga-lembaga Islam, organisasi hak asasi manusia, serta seluruh rakyat Indonesia—yang selama ini dikenal mencintai Palestina dan mendukung perjuangannya—agar menjalankan tanggung jawab moral dengan meminta pemerintah menjelaskan apa yang telah terjadi, memperbaiki dampak keputusan tersebut, dan segera bertindak untuk mencegah penyerahan Syekh Muqdad kepada otoritas pendudukan Israel. 


Dukungan besar masyarakat Indonesia terhadap Palestina harus tercermin pula dalam perlindungan terhadap seorang warga Palestina yang kini menghadapi risiko jatuh ke tangan pihak yang mendudukinya. 


_*-Ketujuh*_


Otoritas mengajak organisasi-organisasi hak asasi manusia, asosiasi advokat, media massa, serta para tokoh masyarakat agar terus mengawal kasus ini di ruang publik, mendokumentasikan setiap perkembangan, serta menentang setiap upaya mengkriminalisasi aktivitas sipil maupun politik yang menentang pendudukan dengan dalih keamanan yang tidak jelas. 


Pada saat yang sama, Otoritas menekankan pentingnya menjunjung akurasi, keadilan, asas praduga tak bersalah, serta hak Syekh Muqdad untuk memperoleh peradilan yang adil. 


_*-Kedelapan*_


Otoritas Ulama Palestina menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penangkapan, deportasi, penahanan, maupun mempertimbangkan penyerahan Syekh Abdul Karim Raed Muqdad memikul tanggung jawab 

hukum, moral, dan pidana atas keselamatan serta hak-haknya. 


Otoritas menegaskan bahwa menyerahkannya kepada otoritas pendudukan Zionis merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip keadilan dan kemanusiaan, sekaligus bentuk bantuan nyata yang dapat menempatkannya pada risiko penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang. 


Otoritas menuntut agar Syekh Muqdad dibebaskan atau diizinkan dipindahkan ke negara yang aman, serta agar seluruh langkah yang dapat mengarah pada penyerahannya kepada otoritas pendudukan dihentikan. 

Otoritas juga menyerukan kepada umat Islam dan seluruh institusinya untuk mendukung perjuangan hukum ini melalui sikap, suara, dan langkah-langkah hukum hingga Syekh Muqdad dapat kembali kepada keluarganya dalam keadaan selamat, dengan hak-hak dan martabatnya tetap terjaga. 

_Otoritas Ulama Palestina 5 Safar 1448 H/19 Juli 2026 M_