PEREMPUAN ITU DISEKAP, DIBUTAKAN, LALU DITATO WAJAH PELAKU, 21 ADEGAN REKONSTRUKSI BONGKAR SEMUA

 

Senin, 6 Juli 2026

Faktakini.info

PEREMPUAN ITU DISEKAP, DIBUTAKAN, LALU DITATO WAJAH PELAKU, 21 ADEGAN REKONSTRUKSI BONGKAR SEMUA

Yuvita Tri Rezeki tidak bisa lagi melihat. Tidak bisa berjalan normal. Tidak bisa berbicara dan mendengar seperti dulu. Ia berusia 29 tahun, dan tubuhnya menyimpan semua bukti yang penyidik butuhkan — termasuk tato wajah sang pelaku di beberapa bagian tubuhnya.

Kamis, 2 Juli 2026, tersangka Taufik Hidayat berdiri di dalam Gedung Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Bandung. Di hadapannya: penyidik, jaksa, keluarga korban, perwakilan LPSK, dan Komnas Perempuan. 

Di depannya diletakkan barang-barang yang dalam waktu panjang telah berubah fungsi — dari benda sehari-hari menjadi senjata: helm, potongan kaki meja dari besi, golok, dan sebatang rokok.

Selama empat jam penuh, dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB, Taufik memperagakan 21 adegan secara berurutan. Tidak ada satu pun yang ia tolak. Tidak ada satu pun yang ia bantah. Ia mengakui semuanya.

Kasus ini bermula dari hubungan yang pada awalnya tampak seperti kisah cinta biasa. Taufik Hidayat, 30 tahun, seorang debt collector, menjadikan Yuvita kekasihnya. Sekitar pertengahan 2024 — saat kondisi Yuvita masih sehat dan matanya masih bisa melihat — Taufik memintanya membuat tato: wajah Taufik, namanya, dan tulisan "Love Taufik Hidayat" di dada, lengan kanan, lengan kiri, dan pahanya. 

Polisi menyebut ini bagian dari manipulasi psikologis yang sistematis — cara pelaku memastikan Yuvita merasa menjadi miliknya sepenuhnya sebelum kekerasan dimulai.

Begitu tato selesai, wajah Taufik yang sesungguhnya mulai terlihat.

Menurut rekonstruksi yang digelar Polda Jabar, penganiayaan berat terjadi di tiga dari total enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Bandung — semuanya kawasan indekos. Di TKP pertama belum terjadi penganiayaan. Pada lokasi-lokasi berikutnya, kekerasan meningkat bertahap, sampai akhirnya mencapai titik paling brutal di TKP terakhir. 

Selama masa penyekapan, Yuvita dipindahkan antarindekos sebanyak beberapa kali menggunakan angkot atau mobil sewaan, selalu di dini hari antara pukul 02.00 hingga 04.00. Karena tubuhnya sudah tidak bisa berjalan dengan baik akibat luka, ia dipapah atau digendong. Wajahnya ditutup, mulutnya dibungkam, dan pinggang ditodong pisau.

Mata kanan Yuvita rusak akibat pukulan helm yang dilayangkan Taufik berulang kali ke area kepala dan wajah. Beberapa di antaranya terjadi saat Taufik dalam pengaruh minuman keras. Mata kirinya kemudian menyusul setelah wajahnya dipukul menggunakan potongan kaki meja berbahan besi. Mulutnya dihantam berulang kali hingga gigi-giginya rontok dan bibir serta struktur tulang di sekitarnya rusak parah. 

Karena luka tidak pernah diobati selama Yuvita dalam penyekapan, infeksi memperparah kondisinya hingga jauh melampaui cedera awal. Di TKP terakhir, Taufik menyabetkan golok ke tubuh korban yang pada saat itu sudah dalam kondisi buta total dan tidak berdaya.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, menyatakan rekonstruksi berjalan lancar dan tersangka mengakui semua perbuatannya di enam TKP. Kombes Pol Rumi juga meluruskan satu informasi yang beredar luas di media sosial: isu bahwa bibir Yuvita digunting adalah hoaks. Kerusakan pada bibir korban semata-mata akibat pukulan benda tumpul berulang kali yang merontokkan gigi dan menyebabkan infeksi parah karena dibiarkan tanpa penanganan medis.

Rekonstruksi tidak menghadirkan Yuvita langsung karena ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Perannya dalam rekonstruksi digantikan oleh seorang penyidik.

Motif yang teridentifikasi polisi adalah perpaduan antara kecemburuan buta, temperamental bawaan, kecanduan alkohol harian, dan tekanan finansial dari pekerjaannya sebagai penagih utang. Ketika ditanya mengapa Yuvita tidak berusaha kabur selama hampir tiga tahun, Kombes Pol Rumi menjawab singkat: rasa takut yang besar. Jawaban yang konsisten dari korban sejak awal.

Taufik Hidayat kini dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), dan Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah hadir dalam rekonstruksi dan mendorong agar berkas segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Di luar gedung rekonstruksi, Yuvita Tri Rezeki masih dalam perawatan. Dokter menyebut dibutuhkan sekitar 40 ahli untuk menangani rekonstruksi wajahnya.

#KekerasanTerhadapPerempuan #PoldaJabar #TaufikHidayat #YuvitaTriRezeki #StopKekerasanPerempuan