Bukti Tak Didanai Bohir: Dokter Tifa Galang Dana untuk Hadapi Sidang Ijazah, Minta Pendukungnya Beli Buku-bukunya : Jika Ingin Membantu Saya Kuat

 


Senin, 6 Juli 2026

Faktakini.info, Jakarta - Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menggalang dana dengan cara menjual buku karyanya.

Ia menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mendukung biaya perjuangannya dalam proses hukum yang sedang dijalani.

Hal ini sekaligus juga membuktikan ia tidak didanai bohir seperti tudingan para loyalis Jokowi. Melainkan ia mendanai biaya perjuangannya secara mandiri.

Dikutip dari akun X @DokterTifa, Tifa mengaku kebutuhan dana untuk perjuangan hukumnya cukup besar.

Ia mengatakan selama ini berusaha membiayai secara mandiri, namun kini memilih membuka dukungan publik melalui penjualan buku.

"Selama ini saya terlalu tinggi hati untuk menerima donasi, bantuan, santunan, dan sebagainya dari mana pun. Sejak 30 April 2025 semua dana perjuangan coba saya upayakan secara mandiri, walau dengan tertatih karena waktu habis untuk berjuang," demikian unggahan tersebut, dikutip Minggu (5/7/2026).

Ia melanjutkan, "Tetapi kini, dengan berbesar hati saya memutuskan menggalang dana perjuangan semesta, melalui penjualan buku-buku karya saya."

Tifa juga mengajak para pendukungnya untuk membantu dengan membeli buku-bukunya.

“Jika ingin membantu saya kuat dalam perjuangan ini, belilah buku-buku saya,” tulisnya.

Adapun sejumlah buku yang ditawarkan antara lain Jokowi's White Paper, Otak Politik Jokowi, Jalan Samurai Akademik, Nalar, Keberanian, dan Tanggung Jawab Ilmiah Dr. Tifa, Kontroversi Vaksin, hingga Pandemi Pembelah Peradaban.

Sebelumnya, Tifa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, ia didakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Jokowi.

Ia juga diketahui menolak tawaran penyelesaian melalui restorative justice dan memilih melanjutkan proses hukum.

Sumber: Tribunnews