MUI Jawa Barat Terbitkan Maklumat: LGBTQ Disebut Ancaman Non-Militer bagi Ketahanan Bangsa, Serukan Edukasi dan Penguatan Peran Keluarga
Jum'at, 17 Juli 2026
Faktakini.info, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menerbitkan Maklumat Nomor A-421/DP-P.XIII/VII/2026 tentang "LGBTQ sebagai Ancaman Non-Militer bagi Ketahanan Bangsa". Maklumat yang ditandatangani di Bandung pada 11 Juli 2026 / 25 Muharram 1448 H tersebut berisi seruan kepada seluruh jajaran MUI se-Jawa Barat, tokoh masyarakat, pengelola lembaga pendidikan, serta para khatib untuk memperkuat upaya pencegahan penyebaran perilaku dan paham LGBTQ melalui edukasi, dakwah, dan penguatan institusi keluarga.
Dalam maklumat itu dijelaskan bahwa MUI Jawa Barat memandang perkembangan situasi nasional dan tantangan terhadap moralitas serta ketahanan bangsa memerlukan langkah preventif yang strategis, sistematis, dan berdampak luas agar tetap selaras dengan nilai-nilai agama, sosial, dan budaya masyarakat.
Maklumat tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang disebut menempatkan penyebaran budaya dan perilaku menyimpang LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer yang berdimensi sosial dan budaya.
Menurut MUI Jawa Barat, penyebaran paham dan perilaku LGBTQ dinilai bertentangan dengan fitrah kemanusiaan, norma agama, serta dasar negara Pancasila. Oleh karena itu, MUI menginstruksikan seluruh jajarannya untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perilaku LGBTQ dari perspektif agama, kesehatan, dan ketahanan sosial.
Selain itu, maklumat juga menekankan pentingnya memperkuat peran keluarga sebagai benteng utama dalam melindungi anak dan anggota keluarga dari pengaruh paham maupun orientasi seksual yang dinilai menyimpang. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas yang mempromosikan perilaku LGBTQ di lingkungan masing-masing.
Dalam bidang dakwah, MUI Jawa Barat mengarahkan agar tema-tema mengenai bahaya penyimpangan seksual diangkat secara serentak dan berkesinambungan. Para khatib, asatidz, serta penceramah di berbagai majelis taklim juga diminta secara rutin menyampaikan materi yang memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya LGBTQ.
Maklumat tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi semangat yang terkandung dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang perlindungan masyarakat dari praktik lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan yang dinilai merusak tatanan moral bangsa.
Menutup maklumatnya, MUI Jawa Barat mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan momentum Hari Lahir MUI ke-51 sebagai langkah bersama memperkuat ketahanan nasional dari ancaman non-militer, demi mewujudkan masyarakat Jawa Barat yang berakhlakul karimah, sehat, dan senantiasa diridai Allah SWT.
Maklumat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jawa Barat Dr. KH. Aang Abdullah Zein, M.Pd.I. dan Sekretaris Umum Dr. H. Ramijan Erawan, M.A.P.
Transkrip Lengkap
MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI JAWA BARAT
MAKLUMAT
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PROVINSI JAWA BARAT
TENTANG
LGBTQ SEBAGAI ANCAMAN NON-MILITER BAGI KETAHANAN BANGSA
No. A-421/DP-P.XIII/VII/2026
Bismillahirrahmanirrahim
Menyikapi perkembangan situasi nasional dan tantangan terhadap moralitas serta ketahanan bangsa dan negara, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat memandang perlu langkah preventif yang strategis, sistematis, dan berdampak luas dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara yang selaras dengan nilai-nilai agama, sosial, dan budaya di masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, ditegaskan bahwa salah satu bentuk ancaman non-militer yang berdimensi sosial dan budaya adalah penyebaran budaya dan perilaku menyimpang yakni Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, and Queer (LGBTQ).
Penyebaran paham dan perilaku LGBTQ bertentangan dengan fitrah kemanusiaan, norma agama, serta dasar negara Pancasila. Hari ini LGBTQ merupakan ancaman serius bagi ketahanan keluarga, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Barat dengan ini mengimbau dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus MUI se-Jawa Barat, lapisan masyarakat, Ormas Islam, pengelola lembaga pendidikan, serta para khatib di seluruh wilayah Jawa Barat untuk:
Melakukan edukasi intensif mengenai bahaya perilaku LGBTQ dari sudut pandang agama, kesehatan, dan ketahanan sosial.
Memperkuat peran keluarga dalam membentengi anak dan anggota keluarga dari pengaruh paham dan orientasi seksual yang menyimpang.
Meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran ideologi atau aktivitas yang mempromosikan perilaku LGBTQ di lingkungan masing-masing.
Menyeragamkan tema dakwah untuk mengangkat tema terkait bahaya penyimpangan seksual secara serentak dan seragam.
Mewajibkan penyampaian materi kepada seluruh khatib, asatidz, dan penceramah di majelis taklim untuk senantiasa menyisipkan pemahaman terkait bahaya LGBTQ agar masyarakat luas semakin paham, peduli, dan waspada terhadap ancaman tersebut.
Maklumat ini juga menuju pada semangat yang terkandung dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 untuk melindungi masyarakat dari praktik Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang merusak tatanan moral bangsa.
Mari kita jadikan momentum Harlah Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-51 sebagai langkah bersama untuk memperkuat ketahanan nasional dari ancaman non-militer, demi mewujudkan masyarakat Jawa Barat yang berakhlakul karimah, sehat, dan senantiasa diridai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Demikian maklumat ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Bandung, 11 Juli 2026 M / 25 Muharram 1448 H
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI JAWA BARAT
Ketua Umum
Dr. KH. Aang Abdullah Zein, M.Pd.I.
Sekretaris Umum
Dr. H. Ramijan Erawan, M.A.P.
