JAKSA GEGABAH, MEMASUKAN PRODUK JURNALISTIK SEBAGAI MATERI DAKWAAN

 


Sabtu, 4 Juli 2026

Faktakini.info

JAKSA GEGABAH, MEMASUKAN PRODUK JURNALISTIK SEBAGAI MATERI DAKWAAN

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat 

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis

Saat pembacaan dakwaan terhadap dr Tifa (Tifauzia Tyassuma), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.B/2026/PN. JKT.TMR, memasukan kronologi diskusi dalam program Rakyat Bersuara Inews TV, sebagai materi dakwaan. Jelas, ini tindakan gegabah, bentuk lain dari pembungkaman dan kriminalisasi terhadap produk Jurnalistik.

JPU memasukan dialog antara Aiman Witjaksono (Host Program Rakyat Bersuara, Inews TV) dengan terdakwa dr Tifa. Hal itu, dikutip dari akun YouTube resmi Inews TV.

Sebagaimana diketahui, siaran program Rakyat Bersuara Inews TV, selain disiarkan secara live melalui saluran TV, juga direlay secara live melalui akun YouTube Inews TV. Dalam konteks jurnalisme, saluran TV maupun kanal YouTube masuk kategori sarana penyampaian produk jurnalisme kepada publik.

Kanal YouTube Inews TV, tidak bisa disamakan dengan akun YouTube Eggi Sudjana Channel maupun Balige Academi (milik Rismon Sianipar). Akun YouTube Inews TV, adalah bagian dari produk jurnalisme yang melalui proses dan rangkaian verifikasi oleh lembaga atau otoritas Pers.

Disisi lain, jaminan kemerdekaan pers telah diakui secara legal & eksplisit melalui sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Misalnya, Pasal 2 UU pers menegaskan:

"Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum."

Pasal 4 ayat (1):

"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara."

Pasal 4 ayat (2):

"Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan, atau pelarangan penyiaran."

Selain itu, negara juga telah memberikan jaminan konstitusional yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya ketentuan Pasal 28F, yang menjamin setiap orang berhak berkomunikasi serta memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Saluran TV maupun YouTube, adalah saluran yang sah, legal dan konstitusional untuk menyampaikan produk Jurnalistik. Menjadikan produk jurnalistik sebagai materi dakwaan, sama saja melakukan pembungkaman terhadap hak konstitusional penyampaian informasi kepada publik.

Lagipula, tindakan ini membuat insan media juga Nara sumber menjadi khawatir (baca: takut) menghadiri undangan media. Atau setidaknya, menjadi tidak merdeka menyampaikan pendapat melalui media.

Padahal, dalam sebuah episode program Rakyat Bersuara, Aiman Witjaksono selaku host menjamin seluruh narasumber yang hadir dalam program tersebut akan aman dari persoalan hukum karena tayangan program rakyat bersuara dilindungi UU Pers.

Ini bukan sekedar program Rakyat Bersuara Inews. Kekhawatiran menghadiri undangan media juga bisa terjadi pada program Head To Head (CNN TV), Bola Liar (Kompas TV), Catatan Demokrasi (TV One), Kontroversi/Prime Talk (Metro TV), Indonesia Kita (Garuda TV), NTV Morning (Nusantara TV), Interupsi (Inews) dan berbagai program media lainnya.

Selama ini, klien kami saat meminta izin menghadiri undangan media (baik wawancara maupun diskusi) kami berikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Karena kami meyakini, media adalah bagian dari pers yang mendapatkan hak konstitusional untuk menyampaikan informasi.

Sayangnya, tindakan jaksa yang melakukan 'ekstensifikasi' dakwaan dengan menyasar program Rakyat Bersuara di Inews TV, telah merusak persepsi publik yang selama ini merasa nyaman hadir memenuhi undangan media. Meskipun hanya menjadikan Aiman Witjaksono sebagai saksi, tapi tindakan jaksa ini seperti memberikan 'ultimatum' agar seluruh media jangan macam-macam pada kasus ijazah palsu Jokowi. Pesan implisit yang ingin disampaikan : KALAU MAU AMAN, ULAS YANG LAIN, JANGAN MENYENTUH KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI. [].