Dampingi Korban Fitnah UU ITE, KH Fahmi Fauzi: Bijak Bermedsos Agar Ponsel Berbuah Kebaikan
Rabu, 15 Juli 2026
Faktakini.info, Jakarta - Ketegangan sempat menyelimuti kawasan Batu Rengat, Kecamatan Bandung Kulon, pada Selasa malam, 14 Juli 2026. Puluhan warga sempat mendatangi seorang pria bernama Rizalul Hakim terkait dugaan tindakan fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial. Namun, berkat kesigapan aparat kepolisian dan tokoh agama setempat, insiden tersebut berhasil diredam dan diselesaikan secara damai melalui jalur kekeluargaan.
Perkara ini bermula dari unggahan di beberapa akun Facebook, di antaranya akun bernama "Budaya Nusantara" dan "Dewi Rengganis", yang diakui milik Rizalul Hakim.
Melalui akun-akun tersebut, Rizalul diduga melakukan penghinaan serta menyebarkan fitnah terhadap Saudara Ahyad (yang akrab disapa Ugie Khan) serta para Habaib se-Indonesia, hingga memicu polemik SARA di tengah masyarakat.
Proses Mediasi di Polsek Bandung Kulon
Melihat situasi yang kian memanas di lapangan, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bandung Kulon langsung mengambil tindakan persuasif.
Difasilitasi oleh Kanit Intel Polsek Bandung Kulon, AKP Tedi, bersama jajaran Reskrim Polsek Bandung Kulon, Bripka Fahmi, kedua belah pihak diberikan ruang untuk melakukan mediasi.
Proses mediasi ini juga didampingi langsung oleh KH. Fahmi Fauzi, S.H., selaku Pimpinan Pesantren Gratis Darul Hamid Cimahi sekaligus tokoh agama di wilayah Bandung Kulon.
Sepakat Damai dan Tidak Saling Menuntut
Pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut menghasilkan kesepakatan damai.
Rizalul Hakim secara terbuka membacakan surat pernyataan yang mengakui kesalahan dan kekhilafannya, serta menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Ugie Khan, para Habaib se-Indonesia, dan seluruh pihak yang merasa dirugikan.
"Saya yang bernama Rizalul Hakim mengakui kesalahan saya kepada saudara saya, Ugie Khan, karena telah memfitnah dan mengadu domba melalui Facebook... Saya juga meminta maaf kepada para Habaib se-Indonesia yang sudah saya fitnah. Ini murni atas kesalahan dan kekhilafan saya," ujar Rizalul saat membacakan pernyataannya.
Kedua belah pihak akhirnya saling memaafkan dan bersepakat untuk:
Tidak membawa perkara ini ke ranah hukum pidana (UU ITE Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 1 & 2).
Tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
KH. Fahmi Fauzi, S.H., menegaskan bahwa kehadirannya sebagai pendamping korban semata-mata demi melakukan pencegahan agar konflik tidak meluas dan tidak menciptakan polemik baru di masyarakat, khususnya di Kota Bandung.
Beliau juga mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Bandung Kulon yang berhasil menjaga situasi tetap kondusif.
"Saya selaku tokoh agama mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Hanya dari sebuah gadget atau ponsel di tangan kita, itu bisa berbuah kebaikan atau justru berbuah keburukan, tergantung bagaimana penggunanya," pesan KH. Fahmi Fauzi.
Dengan selesainya mediasi ini, situasi di wilayah Batu Rengat, Bandung Kulon, dipastikan telah kembali aman, tertib, dan kondusif demi menjaga marwah Kota Bandung yang bersih, bermartabat, dan berwibawa.
Sumber: baradetik.com
