Tegas! Roy Suryo-Dokter Tifa Tolak Tawaran Jaksa untuk Ajukan Restorative Justice

 


Senin, 22 Juni 2026

Faktakini.info, Jakarta - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditawari untuk mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) oleh jaksa penuntut umum (JPU) tetapi dengan tegas menolak.

Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Mereka telah ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan setelah ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) lalu. Dan pada Senin (22/6) sore keduanya bebas karena ditangguhkan penahanannya.

Sementara, penolakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangaji setelah mendampingi kedua kliennya saat akan ditahan di Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Selain tawaran RJ, Abdul juga menyebut adanya tawaran untuk mengaku bersalah atau plea bargaining. Setali tiga uang, tawaran itu pun turut ditolak oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa.

"Dalam proses penyerahan tersangka tadi, ada pertanyaan dari jaksa penuntut umum kepada para tersangka yang kami sebut para perjuangan yaitu pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Jokowi."

"Kemudian juga ada tawaran plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka. Alhamdulillah tadi, Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum tidak akan berdamai dengan Bapak Joko Widodo. Artinya mereka menolak," katanya di Gedung Kejari Jakarta Selatan.

Abdul mengatakan, penolakan tersebut lantaran Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak merasa bersalah ketika meneliti terkait keaslian ijazah milik Jokowi.

Dia mengungkapkan, kedua kliennya tersebut merupakan 'korban' selanjutnya setelah sebelumnya ada Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang turut divonis bersalah usai mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

Bambang Tri divonis empat tahun penjara setelah dianggap menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait ijazah Jokowi.

Sementara, Gus Nur terjerat kasus ujaran kebencian soal tuduhan ijazah palsu Jokowi hingga penistaan agama melalui siniar atau podcast dengan narasumber Bambang Tri.

Ia divonis 6 tahun penjara pada April 2023 oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada April 2023 lalu. Namun kini keduanya sudah dinyatakan bebas.

"Jadi ijazah ini kembali menelan korban, kembali mengirimkan orang ke penjara. Padahal yang dituntut adalah hal yang sederhana, Pak Jokowi dengan sikap negarawan dan jiwa besar tunjukkan saja ijazahnya kepada rakyat Indonesia. Tidak perlu membawa perkara ini ke proses peradilan," kata Abdul.

Dia menganggap Jokowi memang memiliki niat untuk memenjarakan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Sumber: tribunnews.com