Ngaku-ngaku Habib lalu Cabuli 8 Santriwati, AJS ditangkap Polres Semarang
Senin, 15 Juni 2026
Faktakini.info, Jakarta - Polres Semarang mengamankan seorang pria AJS (56) warga Kota Salatiga, yang mengaku-ngaku sebagai Habib (;ternyata warga nusantara, bukan Habaib) dan melakukan tindak pidana pencabulan. Pelaku melakukan aksinya pada bulan Juni 2023 hingga akhir tahun 2024, 8 santriwati atau anak korban menjadi korban atas perilaku AJS.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., dalam Konfrensi Pers Kamis, 11 Juni 2026 di aula Condrowulan Polres Semarang. Didampingi Kasi Humas AKP Budiyono, Kanit II Ipda Kristofer himawan bramantyo SH., Perwakilan DPPPA dan KB, serta Perwakilan Dinas Sosial Kab. Semarang, Dihadapan awak media, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku sebenarnya seorang tamu di pondok pesantren.
Pelaku bukan bagian struktur pengajar resmi, dan sebenarnya pelaku adalah tamu serta membantu di Ponpes yang berada di wilayah Kec. Susukan Kab. Semarang. Berjalannya waktu, pelaku menetap dilingkungan pondok serta mengaku-ngaku sebagai ulama atau Habib kepada para santri. Ungkapnya.
Kepada para anak korban yang berusia sekitar 13 hingga 16 tahun, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menakut nakuti korban dengan menyalahgunakan unsur agama kepada para korban. Salah satunya dengan memaparkan bahwa melakukan persetubuhan kepada pelaku, merupakan upaya penebusan dosa.
Selain penyalahgunaan unsur keagamaan, pelaku juga mengaku sebagai ahli pengobatan spiritual untuk menjaring para korban.
Pelaku melakukan upaya upaya kepada para santriwati, serta melakukan upaya dengan membawa makanan ataupun barang. Tambah AKP Bodia.
Para korban baru berani melaporkan kejadian yang dialami pada tahun 2025, setelah pelaku diketahui warga sekitar bahwa pelaku bukan seorang Habib. Polres Semarang yang menerima laporan langsung melakukan upaya pemanggilan kepada pelaku, namun pelaku tidak kooperatif maka dilakukan upaya penjemputan kepada pelaku.
Dalam upaya proses kepada pelaku, kami ungkap dibulan Februari 2026 dan dalam perjalanan penyelidikan, pelaku sempat melakukan gugatan pra peradilan kepada Polres Semarang pada 5 Mei 2026 kemarin. Namun semua gugatan telah ditolak oleh hakim. Tegasnya.
Diakhir keterangannya Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melaporkan kepada Polres Semarang.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 82 jo pasal 76 e tentang pencabulan terhadap anak, pasal 81 jo 76 d tentang persetubuhan terhadap anak, pasal 60 c jo pasal 15 UU PPKS, pasal 417/417 KUHP.
Maka itu masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku sebagai Habib/Sayyid/Syarif atau dzurriyah Rasulullah SAW lalu meminta-minta uang, melakukan pencabulan dan lainnya. Silakan melapor ke Rabithah Alawiyah karena ternyata banyak pelaku penipuan yang mencatut nama Habaib lalu melakukan kejahatan padahal mereka bukan Habaib.
...
Polres Semarang telah menangkap seorang pria berinisial AJS (56) yang menyamar sebagai "habib" dan melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati di bawah umur di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Detail Kasus dan Fakta Hukum:
Modus Operandi:
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pengobatan spiritual, pembersihan diri, dan doktrin tebusan dosa. Ia juga mengintimidasi korban dengan ancaman bahwa rezeki mereka dan keluarga akan dipersulit jika berani melapor.
Kronologi Kejadian: AJS awalnya adalah seorang tamu di pondok pesantren tersebut sebelum akhirnya mengabdi, memalsukan identitasnya sebagai habib, dan melakukan aksi bejatnya antara Juni 2023 hingga akhir 2024.
Penangkapan: Kasus ini terungkap pada awal 2025 setelah warga sekitar mengetahui kedok pelaku. Pihak kepolisian melakukan upaya penjemputan paksa karena AJS tidak kooperatif, dan resmi mengamankannya pada Juni 2026 setelah upaya praperadilan pelaku ditolak oleh hakim.
Tuntutan Hukum: Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sumber: humaspolri.go.id dan lainnya
