Nadiem Divonis 10 Tahun, Kasus Korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di Kemendikbudristek.
Senin, 30 Juni 2026
Faktakini.info, Jakarta - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi vonis 10 tahun dengan denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di Kemendikbudristek.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem wajib membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar hakim.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair," ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/06).
Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan. Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari, serta uang pengganti Rp5,6 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.
Dalam sidang vonis ini, satu hakim anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion dan menilai Nadiem semestinya dibebaskan dari segala tuduhan. Sementara itu, empat majelis hakim menilai tindakan Nadiem dalam perkara ini memenuhi semua unsur sesuai dengan dakwaan subsidair.
Adapun dakwaan subsidair memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 604 KUHP Baru.
Sementara itu, dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 KUHP Baru diputuskan hakim tidak terbukti.
Nadiem tetap bersikukuh tidak ada perbuatannya yang melawan hukum dan tidak ada unsur pidana yang terbukti sama sekali sepanjang persidangan. Hal ini disampaikan pada agenda pleidoi dan juga duplik.
Sumber: bbc.com
