Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Permadi Arya ke Polda Sumbar

 


Selasa, 2 Juni 2026

Faktakini.info

Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh 

Hukum Adat Minangkabau menegaskan bahwa perbuatan ujaran kebencian merupakan perbuatan tercela yang diatur didalam Undang-Undang Nan Salapan selaku Undang-Undang di dalam Hukum Pidana adat Minangkabau, yaitu: DAGO-DAGI.

Dago adalah Perbuatan yang mengacaukan ketenteraman umum melalui desas-desus, penyebaran kabar bohong (hoaks), fitnah, atau pernyataan yang memicu perpecahan masyarakat.

Sedangkan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional terdapat pada Pasal 242 UU No.1 Tahun 2023 yaitu mengatur tindak pidana ujaran kebencian di muka umum (fisik/digital) terhadap kelompok berdasarkan ras, etnis, gender, atau disabilitas, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda kategori IV.

Allahu Akbar, kami dari Mahkamah Adat Alam Minangkabau tidak mau menjadi pahlawan kesiangan, dari awal kami hanya melihat dan mengamati tentang viralnya ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Permadi Arya alias Abu Janda didalam pidatonya di Gereja di Philadelphia Amerika., yang mengatakan "orang Jabar dan Orang sumbar banyak orang-orang barbar". 

Kemudian dilaporkan oleh DPP IKM ke Mabes Polri, awalnya kami berharap Abu Janda meminta maaf atas kekhilafan atau candaan kasar atau cemooh seperti yang disebutnya didalam klarifikasi yang disampaikan di akun ig dan akun tiktoknya.

Ternyata kata Minta Maaf itu tidak ada, malah Abu Janda merasa tidak bersalah dan menyatakan berbicara sesuai fakta, katanya.

Padahal setahu kami, walaupun pernah terjadi kerusuhan seperti yang disampaikannya, tapi tidak ada orang muslim Sumbar yang melukai atau membunuh orang Kristen di Sumbar, tapi kok Abu janda melontarkan kata ORANG SUMBAR BANYAK BARBAR...?!

Sedangkan nyata-nyata di Wamena PAPUA, belasan orang Minang asal Sumbar mati terbunuh, yang pelakunya orang Papua yang beragama Kristen, tapi tidak pernah orang muslim Sumbar membalas Dendam ke warga Papua yang berada di Sumbar, tidak pernah...

Maka ketika Abu Janda bertanya di dalam kesaksiannya "kapan orang kristen marah...??!" 

Disitulah kami jadi takut dan gentar, sangat takut kalau orang Kristen di sumbar marah kepada kami orang muslim disumbar.

Oleh karena kami penakut, maka itu kami laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar, biarlah Negara yang memberikan hukuman kepadanya, karena kami pribumi Sumbar yaitu Urang Minangkabau sudah capek perang, kami sudah trauma sejak PRRI, kami sudah tidak berani perang dengan sesama saudara WNI, saudara sebangsa dan setanah air, kami takut menghadapi kemarahan orang Kristen di Sumbar.

Karena kami tidak melihat respon dari semua ormas Adat dan Ormas islam di Sumbar tidak bergeming terhadap viralnya hinaan Abu Janda,

Itu makanya MAAM melaporkan sebagai mewakili masyarakat muslim Sumbar.

Alhamdulillah laporan kami di terima polisi atas nama masyarakat adat Minangkabau, didalam wadah Mahkamah Adat Alam Minangkabau ke POLDA Sumbar pada hari lahirnya PANCASILA, 1/6/2026. Dengan terbitnya STPL/8/138/VI/2026/POLDA SUMATERA BARAT. 

Khususnya di wall pribadi Angku, sudah tau bahwa Angku sendiri punya masalah pribadi dengan oknum Datuk yang menuduh Angku macam-macam, namun hinaan terhadap diri pribadi tidak sebanding dengan hinaan terhadap orang Sumbar yang dikatakan Barbar, maka Angku kedepankan kepentingan masyarakat adat Minangkabau daripada kepentingan pribadi Angku, dan hanya ini yang bisa dilakukan, dan maaf Angku dan warga Mahkamah Adat Alam Minangkabau memang bajalan jo upiah, maaf kami tidak pernah makan biaya dari dana hibah negara ataupun pemerintah, kami datang dengan sukarela dan biaya swadaya semampunya, maka jangan samakan kami dengan ormas yang lain, karena kami hanyalah KORBAN dari ujaran kebencian yang dilontarkan Abu Janda, kami berbuat Lillahi Ta'ala hanya untuk menjaga marwah ranah Minang, hanya itu, tidak lebih.

Maka mohon maaf kami, atas segala keterbatasan kami, walaupun kami mau diakui ataupun tidak, biarlah pribadi Angku yang dihina, tapi jangan Minangkabau.

Terimakasih kepada Advokat Pengacara BANG BOY LONDON yang bersedia mendampingi kami tanpa biaya, alias Pro Bono.

Terimakasih tidak terhingga kepada Pengurus DPP IKM, Ketua H.Andre Rosiade dan Sekjend H.Braditi Moulevey Rajo Mudo yang turut memberikan arahan dan semangat kepada kami yang awam ini, agar terlaksananya laporan MAAM ke Polda Sumbar.

_____________

Manusia basifat gawa, 

Allah SWT bersifat qadim. 

Saitu kaji ganti pangaja, 

Kaji ka ganti silaturahim. 

Wallahu Muwafiq Illa Aqwamitthoriq. 

Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. 

Ttd

Tengku Irwansyah 

Angku Datuk Katumangguangan