FAKTA PERSIDANGAN: TEMUAN JEJAK DIGITAL MEMBANTAH PENGAKUAN TERDAKWA RIRIN

Sabtu, 6 Juni 2026

Faktakini.info

FAKTA PERSIDANGAN: TEMUAN JEJAK DIGITAL MEMBANTAH PENGAKUAN TERDAKWA RIRIN

Persidangan kasus yang melibatkan terdakwa Ririn kembali bergulir dengan agenda pembuktian baru di hadapan Majelis Hakim. Dalam persidangan lalu, sebuah fakta penting terungkap saat tim ahli melakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi dan rekam jejak digital dari ponsel genggam milik terdakwa.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan riwayat pesan di dalam perangkat tersebut, ditemukan adanya notifikasi resmi dari provider Telkomsel mengenai informasi sisa pulsa. Temuan ini secara langsung membantah pernyataan yang selama ini disampaikan oleh Ririn di dalam persidangan, di mana ia bersikeras bahwa nomor ponsel yang digunakannya adalah provider Tri.

Dengan adanya ketidaksesuaian antara keterangan terdakwa dan bukti digital yang dihadirkan, majelis hakim kini mendapatkan poin krusial baru dalam menilai konsistensi kesaksian. Publik kini menanti bagaimana penasihat hukum terdakwa menanggapi temuan ini, serta seperti apa kelanjutan pembuktian berikutnya.

#FaktaPersidangan #SidangRirin #BuktiDigital #UpdateHukum #InfoSidang #HukumIndonesia