Didik J Rachbini: Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Bisa Banyak yang Masuk Penjara
Rabu, 24 Juni
Faktakini.info, Jakarta - Ekonom senior sekaligus akademisi, Didik J Rachbini, ikut menyoroti polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini masih menjadi perbincangan publik.
Melalui unggahan di akun media sosial X miliknya yang dikutip pada Selasa (23/6/2026), Didik menyoroti konsekuensi hukum yang dapat muncul apabila dugaan tersebut terbukti benar di kemudian hari. Dalam cuitannya, Didik mengutip ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat.
"Jika ijazah palsu Jokowi benar, banyak-banyak yang dihukum pidana," tulis Didik.
la kemudian mengutip bunyi Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyebut bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai alat bukti suatu peristiwa dapat dipidana.
Menurut Didik, ketentuan tersebut masih berlaku dan menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara pemalsuan dokumen.
Dalam unggahannya, Didik juga menyoroti ancaman pidana yang dapat dikenakan apabila surat yang dipalsukan digunakan seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi pelaku pemalsuan surat. Meski demikian, Didik tidak secara langsung menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu.
la menekankan pernyataannya dengan menggunakan frasa "jika benar", yang merujuk pada kemungkinan konsekuensi hukum apabila tuduhan tersebut terbukti melalui proses hukum yang sah. Polemik mengenai ijazah Jokowi sendiri kembali mencuat dalam beberapa bulan terakhir setelah sejumlah pihak mempertanyakan keaslian dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut.
Kasus itu kemudian bergulir ke ranah hukum dan melibatkan sejumlah tokoh yang menyampaikan tudingan maupun analisis terkait dokumen akademik Jokowi.
Sejumlah laporan polisi telah dibuat terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyebarkan kabar bohong mengenai ijazah Jokowi.
Di sisi lain, pihak Jokowi berulang kali membantah tuduhan tersebut. Tim kuasa hukum Jokowi juga menegaskan bahwa ijazah yang dimiliki mantan Wali Kota Solo dan mantan Gubernur DKI Jakarta itu merupakan dokumen asli.
Universitas tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi juga telah beberapa kali memberikan klarifikasi terkait status akademik dan kelulusan Jokowi.
Meski demikian, polemik tersebut belum sepenuhnya mereda dan masih menjadi bahan perdebatan di ruang publik maupun media sosial.
Didik menilai aspek hukum harus menjadi pijakan utama dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurut dia, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
la mengingatkan bahwa apabila suatu dokumen terbukti palsu, maka konsekuensi hukumnya tidak hanya dapat menjerat pihak yang membuat dokumen tersebut.
Pihak-pihak lain yang mengetahui, menggunakan, atau turut serta dalam penggunaan dokumen palsu juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, Didik menilai penting bagi seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli
Kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya akan hadir sebagai saksi korban dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Menurut Rivai, Jokowi akan memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim sekaligus menunjukkan ijazah yang selama ini menjadi objek perkara. "Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," kata Rivai dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026). Terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, Rivai menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
la menyebut Jokowi tidak memiliki kepentingan apakah para terdakwa ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor.
"Itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan," ujarnya. Meski demikian, Rivai menekankan pentingnya menjaga independensi jaksa selama proses penuntutan berlangsung.
"Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa mempengaruhi independensi jaksa.
Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak jaksa," ungkapnya.
Disidangkan di PN Jakarta Timur
Sementara itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan menjalani persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilakukan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. "Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ujar Marcelo dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026).
Menurut Marcelo, pelimpahan perkara akan segera dilakukan karena kasus tersebut dinilai telah menyita perhatian publik dan masuk dalam kategori perkara penting.
"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting. Sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," katanya.
Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keputusan itu diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
Selain itu, keluarga kedua tersangka juga bertindak sebagai penjamin dan menyatakan kesediaan menanggung risiko apabila Roy Suryo maupun Dokter Tifa tidak hadir dalam persidangan. Jaksa juga mempertimbangkan surat pernyataan para tersangka yang menyatakan akan bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan hukum, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
"Berdasarkan pendapat tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," jelas Marcelo.
Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap diwajibkan melapor ke kejaksaan satu kali setiap pekan hingga proses persidangan berlangsung
Nasib Rizal Fadillah Cs Menggantung
Di saat Roy Suryo dan Dokter Tifa mulai menghadapi babak baru di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nasib hukum tiga tersangka lain dalam pusaran kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kini masih menggantung.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan terhadap ketiganya hingga kini masih terus digenjot oleh tim penyidik.
Ketiga tersangka yang berkasnya masih tertahan di meja penyidik kepolisian tersebut adalah Rustam Effendy, Kurnia Tri Royani, dan pengamat hukum pidana Rizal Fadillah.
Klaster Pertama Masih Berproses
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan bahwa status hukum ketiga tokoh tersebut belum berubah yakni tersangka.
Berbeda dengan Roy Suryo yang langsung dilimpahkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21), berkas perkara klaster pertama ini masih dalam tahap pelengkapan materiil dan formil.
"Masih berproses untuk perkaranya (tersangka klaster 1). Nanti akan kami update perkembangannya dari penyidik," tegas Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat, yakni Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Jika terbukti bersalah di pengadilan nanti, mereka dibayangi ancaman hukuman pidana maksimal hingga enam tahun penjara.
Antara Jerat Kejaksaan, Restorative Justice, dan Pengakuan Salah
Guna mempermudah pembuktian secara yuridis, penyidik Korps Bhayangkara membagi para tersangka ke dalam dua klaster terpisah berdasarkan peran dan eskalasi dugaan perbuatannya. Klaster pertama diisi oleh tokoh-tokoh vokal seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendy, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua dihuni oleh Roy Suryo, pakar digital forensik Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Namun, peta hukum kasus ini berubah dinamis.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berhasil lolos dari lubang jarum setelah penyidikan terhadap mereka resmi dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Langkah serupa juga dinikmati oleh Rismon Sianipar yang perkaranya dihentikan total (SP3) setelah ia secara terbuka mengakui adanya kekeliruan fatal dalam metodologi penelitiannya terkait ijazah mantan Wali Kota Solo tersebut.
Kini, publik tinggal menunggu akhir dari drama hukum ini.
Apakah Rizal Fadillah cs akan menyusul Roy Suryo ke meja hijau, ataukah mereka akan mengambil jalur damai demi mengakhiri kegaduhan politik-hukum yang telah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan.
Sumber: wartakotalive.com
