Miris, Tragedi Sengkon & Karta di Bekasi

 



Selasa, 5 Mei 2026

Faktakini.info, Jakarta - Tragedi ini bermula pada tahun 1974 di desa Bojongsari, Bekasi, ketika sepasang suami istri petani kaya ditemukan tewas mengenaskan. Tanpa bukti forensik yang kuat, polisi langsung menciduk Sengkon dan Karta, dua petani biasa yang tidak tahu apa-apa tentang konspirasi maut tersebut. 

Di ruang interogasi, hukum berubah menjadi alat penyiksaan; keduanya dipukuli, disetrum, dan ditekan secara mental hingga raga mereka menyerah. Dalam kondisi hancur lebur, mereka dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) berisi pengakuan palsu hanya agar siksaan fisik tersebut berhenti.

​Proses peradilan yang menyusul kemudian hanyalah sebuah formalitas belaka untuk melegitimasi kegagalan investigasi aparat. Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara bagi Sengkon dan 7 tahun bagi Karta berdasarkan pengakuan yang lahir di bawah tekanan ujung sepatu dan sengatan listrik.

Selama di dalam penjara, mereka tidak hanya kehilangan kebebasan, tapi juga seluruh martabat dan harta benda. Tanah yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan harus dijual demi membiayai proses hukum yang sejak awal sudah cacat. Saat mereka membusuk di penjara, kegagalan tim investigasi dalam mencari pelaku asli menjadi noda besar yang coba ditutupi oleh sistem peradilan saat itu.

​Kebenaran baru muncul secara mengejutkan enam tahun kemudian, bukan melalui kehebatan penyelidikan polisi, melainkan melalui pengakuan seorang narapidana bernama Guncang. Di dalam penjara yang sama, Guncang secara terbuka mengakui bahwa dialah pembunuh sebenarnya dari pasangan petani di Bekasi tersebut. Ironi ini menelanjangi betapa rapuhnya sistem hukum kita; dua orang tak bersalah harus berbagi tembok penjara dengan eksekutor asli yang menghancurkan hidup mereka. 

Meskipun Mahkamah Agung akhirnya memberikan pembebasan melalui Peninjauan Kembali (PK) di tahun 1981 sebuah terobosan hukum yang dipelopori oleh hakim agung Adi Andojo segalanya sudah terlambat untuk diperbaiki.

​Dampak dari salah tangkap ini meninggalkan kerusakan permanen yang tidak akan pernah bisa diganti oleh uang kompensasi mana pun. Sengkon keluar dari penjara dalam kondisi kesehatan yang hancur total akibat serangan tuberkulosis (TBC) akut yang didapatnya di sel sempit, sementara Karta meninggal dunia secara tragis dalam kecelakaan tidak lama setelah ia menghirup udara bebas. Uang ganti rugi sebesar Rp10 juta yang mereka tuntut pun sempat tersendat dalam birokrasi yang dingin, seolah nyawa dan waktu mereka tidak memiliki nilai di mata negara. 

Secara sosiologis, kasus Sengkon & Karta tetap menjadi simbol paling kelam tentang bagaimana "kriminalisasi rakyat kecil" bisa terjadi jika hukum hanya mengejar target penyelesaian kasus tanpa mempedulikan fakta yang sebenarnya.

​Kisah Sengkon & Karta adalah pengingat bahwa keadilan yang terlambat bukanlah keadilan yang sejati. Mereka adalah korban dari arogansi kekuasaan yang lebih memilih memenjarakan orang yang salah daripada mengakui kegagalan sebuah investigasi. Hingga hari ini, nama mereka abadi sebagai peringatan bagi seluruh praktisi hukum di Indonesia agar tidak ada lagi nyawa yang dikorbankan demi mengejar pengakuan semu. 

Menurut kalian, dengan teknologi forensik yang sudah maju saat ini, mungkin engga risiko salah tangkap dan penyiksaan dalam interogasi seperti era Sengkon & Karta sudah benar-benar hilang di sistem +62? Follow akun ini untuk terus membedah fakta di balik tragedi besar dan anomali hukum yang pernah mengguncang Indonesia.

—Autour Noir 

​References:

• ​Adi Andojo Soetjipto (2007). Menyongsong Esok Lusa.

• ​​Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI terkait Kasus Sengkon dan Karta (1981).

• ​​Arsip Majalah Tempo (1980-1981): "Keadilan bagi Sengkon dan Karta".

• ​​Analisis Hukum Pidana: Sejarah Terbentuknya Institusi Peninjauan Kembali di Indonesia