Terungkap Motif Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus: Karena Telah Melecehkan Institusi TNI
Jum'at, 1 Mei 2026
Faktakini.info, Jakarta - Empat terdakwa yang menyiram air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer. Dalam sidang tersebut terungkap motif keempat terdakwa menyiram Andrie Yunus dengan air keras.
Adapun sidang dakwaan keempat terdakwa digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu kemarin. Empat terdakwa hadir langsung adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko , Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi , Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo , dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka .
Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. "Akan tetapi, karena Terdakwa IV sudah pulang, Terdakwa IV menjawab besok saja. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan mengobrol sampai larut malam," ujar oditur.
Kemudian, dalam sidang dakwaan terungkap pula alasan lainnya. Salah satu alasan berkaitan dengan Andrie Yunus yang sempat menginterupsi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
Oditur menjelaskan perihal itu menjadi diskusi para terdakwa ketika bertemu pada 11 Maret 2026 di mes Denma Bais TNI. Saat itu, kata oditur, terdakwa I kembali menyampaikan kekesalan terhadap Andrie yang dinilai menuduh TNI melakukan teror dan menjadi dalang kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
"Sesampainya di kamar, keempat terdakwa mulai minum kopi bersama. Di sela-sela perbincangan, Terdakwa I mengatakan kekesalannya kepada Saudara Andrie Yunus. Dengan berkata, 'Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI, sehingga Saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI, dengan cara Saudara Andrie Yunus bersama LSM KontraS menggugat UU TNI ke MK'," kata oditur.
Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut."Saat itu Terdakwa I pada saat itu mencari informasi dari Google terkait kegiatan Saudara Andrie Yunus,"ujarnya.
KontraS pun langsung merespons sidang dakwaan yang telah berlangsung tersebut. KontraS mengkritik dakwaan kepada empat prajurit TNI selaku terdakwa di kasus ini tidak sampai menyentuh pada dugaan adanya keterlibatan aktor intelektual di balik penyerangan kepada Andrie.
"Ditetapkannya hanya empat tersangka oleh Puspom TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie," kata Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, kepada wartawan, Rabu (29/4).
Keempat terdakwa dalam kasus Andrie Yunus adalah Sersan Dua Edi Sudarko , Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi , Kapten Nandala Dwi Prasetyo , dan Letnan Satu Sami Lakka .
Sumber: detiknews
#AndrieYunus #tni #Airkeras #kriminal #HukumIndonesia #KontraS #pengadilanmiliter #InfoTerkini #BreakingNews #penyiramanairkeras
