Terdakwa Ririn Ngamuk Saat Priyo Sebut Nama 4 Pelaku adalah Fiktif
Selasa, 19 Mei 2026
Faktakini.info, Jakarta - Terdakwa Ririn Rifanto melakukan perlawanan usai rekannya, Priyo Bagus Setiawan, mengaku bahwa 4 nama pelaku lain dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu hanyalah tokoh fiktif.
Di sidang PN Indramayu, Senin (18/5/2026), Priyo mengaku nama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko merupakan karangan yang dibuat Ririn saat keduanya berada di sel tahanan.
Dihadapan majelis hakim, Ririn langsung membantah keras pengakuan dari Priyo tersebut.
“Kesaksian Priyo tidak benar,” tegas Ririn di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Toni RM juga mengungkap Priyo disebut beberapa kali didatangi keluarga dan tetangganya yang merupakan anggota polisi sebelum sidang hari ini.
Priyo sendiri membenarkan adanya kunjungan tersebut, namun ia menegaskan tidak ada penekanan dalam kunjungan itu.
Melainkan keluarganya memberikan nasihat agar Priyo menyudahi semua kebohongan yang dibuat selama persidangan dan lebih baik untuk berkata jujur membongkar semua fakta yang sebenarnya.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu ini sendiri menewaskan 5 orang dan hingga kini masih terus disidangkan untuk mengungkap fakta sebenarnya.
